Berita

Koalisi Penegak Hukum Desak Polisi Bebaskan 4 Mahasiswa Papua Peserta Aksi Damai Roma Agreement

JAYAPURA, TOMEI.ID | Penindakan aparat kepolisian terhadap peserta aksi damai memperingati 63 tahun Roma Agreement di Universitas Cenderawasih (Uncen), Waena, Jayapura, Selasa (30/9/2025), memicu kecaman dari Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua.

Koalisi menilai penangkapan empat mahasiswa serta kekerasan terhadap seorang jurnalis Tribun Papua merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan prinsip demokrasi. Mereka mendesak Kapolda Papua segera memerintahkan Kapolresta Jayapura untuk membebaskan mahasiswa yang ditangkap serta menindak tegas oknum polisi yang melakukan kekerasan.

Empat mahasiswa yang ditangkap secara sewenang-wenang itu adalah Nopelianus Dogopia, Amoros Yeimo, Rio Yalak, dan Darki M. Uropmabin. Selain itu, seorang wartawan Tribun Papua turut mengalami kekerasan aparat meski telah menunjukkan kartu pers saat melakukan peliputan.

“Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang dilindungi. Surat pemberitahuan aksi telah disampaikan sesuai mekanisme, namun aparat justru bertindak represif. Ini jelas dugaan tindak pidana demokrasi,” tegas Koalisi dalam siaran pers yang diterima Tomei, Selasa (30/9/2025).

Koalisi juga menilai tindakan aparat bertentangan dengan Pasal 13 UU No. 9 Tahun 1998 yang mewajibkan Polri memberikan perlindungan terhadap aksi damai. Penangkapan mahasiswa dianggap melanggar Pasal 6 huruf q PP No. 2 Tahun 2003 tentang kode etik Polri.

Atas peristiwa itu, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menyampaikan lima tuntutan utama. Pertama, Kapolda Papua diminta segera memerintahkan Kapolresta Jayapura membebaskan empat mahasiswa peserta aksi damai. Kedua, Komnas HAM diharapkan memproses dugaan pelanggaran hak demokrasi sesuai UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Ketiga, Kapolda Papua juga diminta memerintahkan Direktorat Reskrimum menangkap dan memproses hukum oknum polisi yang diduga melakukan tindak pidana demokrasi. Keempat, oknum polisi pelaku dugaan penganiayaan terhadap wartawan Tribun Papua harus segera diproses hukum. Kelima, Propam Polda Papua diminta menindak aparat yang melakukan penangkapan sewenang-wenang terhadap mahasiswa.

Koalisi yang terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, SKP KC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, YLBHI, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, dan Kontras Papua itu menekankan bahwa perlindungan demokrasi di Papua masih jauh dari kata aman.

“Ruang demokrasi harus benar-benar dijaga. Penindakan pada aksi damai Roma Agreement hari ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak bahwa kebebasan berpendapat dan hak asasi rakyat Papua harus dihormati dan dijamin tanpa diskriminasi,” tegas Koalisi. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Wabup Dogiyai Instruksikan Pengusaha Lokal Tunjukkan Kualitas Kerja Profesional

NABIRE, TOMEI.ID | Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai, Yuliten Anouw, menginstruksikan Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP)…

3 menit ago

Yosephina Pigai Lantik Pengurus KAPP Dogiyai Periode 2026–2030 di Nabire

NABIRE, TOMEI.ID | Ketua Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Provinsi Papua Tengah, Yosephina Pigai, melantik…

10 menit ago

LBH Papua: Gugatan SK Bupati Merauke di PTUN Jayapura Bukti Gagalnya Otsus Lindungi Hak Adat Malind

JAYAPURA, TOMEI.ID | Lembaga Bantuan Hukum Papua menilai gugatan terhadap Surat Keputusan Bupati Merauke terkait…

26 menit ago

KONI Papua Tengah Dukung Penyelenggaraan Liga 4 PSSI Piala Gubernur

MIMIKA, TOMEI.ID | Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Papua Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap…

10 jam ago

Pemprov Papua Siapkan Program Mudik Kapal Laut Gratis untuk Lebaran 2026

JAYAPURA, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi Papua menyiapkan program mudik kapal laut gratis bagi masyarakat yang…

11 jam ago

Warga Sipil Dilaporkan Tertembak di Dogiyai, Kronologi Masih Didalami

DOGIYAI, TOMEI.ID | Seorang warga sipil bernama Jhon Pekei (25) dilaporkan mengalami luka tembak dalam…

11 jam ago