Berita

Koalisi Penegak Hukum Desak Polisi Bebaskan 4 Mahasiswa Papua Peserta Aksi Damai Roma Agreement

JAYAPURA, TOMEI.ID | Penindakan aparat kepolisian terhadap peserta aksi damai memperingati 63 tahun Roma Agreement di Universitas Cenderawasih (Uncen), Waena, Jayapura, Selasa (30/9/2025), memicu kecaman dari Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua.

Koalisi menilai penangkapan empat mahasiswa serta kekerasan terhadap seorang jurnalis Tribun Papua merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan prinsip demokrasi. Mereka mendesak Kapolda Papua segera memerintahkan Kapolresta Jayapura untuk membebaskan mahasiswa yang ditangkap serta menindak tegas oknum polisi yang melakukan kekerasan.

Empat mahasiswa yang ditangkap secara sewenang-wenang itu adalah Nopelianus Dogopia, Amoros Yeimo, Rio Yalak, dan Darki M. Uropmabin. Selain itu, seorang wartawan Tribun Papua turut mengalami kekerasan aparat meski telah menunjukkan kartu pers saat melakukan peliputan.

“Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang dilindungi. Surat pemberitahuan aksi telah disampaikan sesuai mekanisme, namun aparat justru bertindak represif. Ini jelas dugaan tindak pidana demokrasi,” tegas Koalisi dalam siaran pers yang diterima Tomei, Selasa (30/9/2025).

Koalisi juga menilai tindakan aparat bertentangan dengan Pasal 13 UU No. 9 Tahun 1998 yang mewajibkan Polri memberikan perlindungan terhadap aksi damai. Penangkapan mahasiswa dianggap melanggar Pasal 6 huruf q PP No. 2 Tahun 2003 tentang kode etik Polri.

Atas peristiwa itu, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menyampaikan lima tuntutan utama. Pertama, Kapolda Papua diminta segera memerintahkan Kapolresta Jayapura membebaskan empat mahasiswa peserta aksi damai. Kedua, Komnas HAM diharapkan memproses dugaan pelanggaran hak demokrasi sesuai UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Ketiga, Kapolda Papua juga diminta memerintahkan Direktorat Reskrimum menangkap dan memproses hukum oknum polisi yang diduga melakukan tindak pidana demokrasi. Keempat, oknum polisi pelaku dugaan penganiayaan terhadap wartawan Tribun Papua harus segera diproses hukum. Kelima, Propam Polda Papua diminta menindak aparat yang melakukan penangkapan sewenang-wenang terhadap mahasiswa.

Koalisi yang terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, SKP KC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, YLBHI, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, dan Kontras Papua itu menekankan bahwa perlindungan demokrasi di Papua masih jauh dari kata aman.

“Ruang demokrasi harus benar-benar dijaga. Penindakan pada aksi damai Roma Agreement hari ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak bahwa kebebasan berpendapat dan hak asasi rakyat Papua harus dihormati dan dijamin tanpa diskriminasi,” tegas Koalisi. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Sekda Silwanus Sumule: Kekuatan ASN Papua Tengah Tembus 2.000 Personel, Fokus pada Mutu Pelayanan

NABIRE, TOMEI.ID | Struktur birokrasi Pemerintah Provinsi Papua Tengah kini semakin solid dengan lonjakan jumlah…

5 jam ago

Kepala LAN RI Tekankan Percepatan Kompetensi ASN di Tanah Papua

NABIRE, TOMEI.ID | Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI), Muhammad Taufiq, menekankan pentingnya…

15 jam ago

Kontak Tembak di Intan Jaya, TPNPB Klaim Satu Aparat TNI Tewas dan Warga Mengungsi

INTAN JAYA, TOMEI.ID | Kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) mengklaim terjadi kontak…

15 jam ago

TPNPB Tembak Mati Satu Aparat Militer Indonesia dalam Kontak Senjata di Tambrauw

TAMBRAUW, TOMEI.ID | Kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) mengklaim menembak mati satu…

15 jam ago

Resmi! 30 Personel Satpol PP Dikerahkan Amankan RSUD Pratama Dogiyai

DOGIYAI, TOMEI.ID | Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Dogiyai resmi menerjunkan 30…

15 jam ago

Agus Kossay Bantah Himbauan Hoaks yang Mengatasnamakan Dirinya

JAYAPURA, TOMEI.ID | Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Agus Kossay, membantah beredarnya himbauan…

16 jam ago