Oleh: Frater Sebedeus Mote
Sepanjang sejarah dalam kehidupan manusia tidak ada yang lebih berharga pada saling menghormati atas hak untuk hidup. Manusia terlebih dahulu hadir dibumi ini sebagai citra Allah, dalam kepribadiannya memiliki napas untuk hidup, maka sesama manusia lain tidak berhak menghentikan napas itu dengan cara apapun. Konteks tulisan ini, penulis kembali menyoroti situasi kemanusiaan di Kabupaten Dogiyai, yang menjadi salah-satu tempat dimana hak untuk hidup seolah kehilangan maknanya. Peristiwa berdarah ini, kembali melukai tanah Dogiyai dan Papua umumnya, menyisakan duka yang tak hanya dirasakan oleh satu pihak, tetapi oleh semmua pihak yang kehilangan orang-orang terkasih dalam hidup.
Kata hak diterjemahkan dari kata ius yang artinya kuasa, tuntutan, ataupun hak istimewa atau bahkan izin kekuasaan yang diberikan oleh hukum. Istilah hak sering diartikan wewenang atau milik kepunyaan. Kata hak juga berarti kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena telah ditentukan oleh aturan undang undang. Kata ius dapat berarti juga sebuah kualitas moral yang bersinggungan dengan seseorang agar memiliki atau melakukan sesuatu dengan adil (Bdk. A. Edi Kristiyanto OFM (ed.) Spritualitas Sosial, suatu kajian kontekstual, Kanisius 2010. Hal.68). Dalam konferensi internasional arti dirumuskan dengan berbagai ulasan jilid dua Hak Asasi Manusia (HAM) adalah rujukan dan cara untuk mengingatkan dan menegaskan bahwa setiap manusia, baik sendiri-sendiri, maupun Bersama-sama, memiliki martabat untuk dihormati dan harus dijamin untuk mengembangkan dirinya.
Deklarasi universal Hak Asasi Manusia menyebutkan “semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati Nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan”. Yang menjadi karakter atau sifat dasar dari HAM adalah fokus pada martabat manusia yang berlaku pada universal, terlebih bagi yang kurang paham dalam mendapatkan perlindungan hak dan keadilan. Hal lain adalah menempatkkan negara dan aparatnya sebagai pemangku kewajiban dan penghormatan, pemenuhan dan perlindungan HAM.
Karakter HAM diatas berlaku di seluruh dunia. HAM merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng. Oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun (UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM). Setiap orang memiliki hak, maka negara memiliki kewajiban dan perlindungan atas HAM.
Dalam hak asasi, tidak lagi dipisah-pisah hak sipil. Begitu juga antara hak sosial dengan hak politik. Semua rangkaian hak asasi adalah satu kesatuan, tidak terpisahkan demi satu tujuan kehormatan setiap manusia. Demikian pula dengan negara, kewajibannya bukan diatur berdasarkan jenis hak, melainkan berdasarkan tugasnya, membuat aturan, melindungi dan memenuhi kebutuhan manusia.
Pada Tanggal 31 Maret 2026, Kabupaten Dogiyai yang dijuluki lembah hijau kembali memanas, antara gabungan TNI/POLRI dan Masyarakat adat Dogiyai. Konflik dan kekerasan yang berujung pada korban kematian warga sipil, bermulah dari tewasnya seorang anggota polisi orang asli Papua yang Bernama Bripda Juventus Edoway( Ba Sat BinMas Polres Dogiyai Polda Papua Tengah) oleh Orang Tak di Kenal (OTK).
Media Jelata News Papua melaporkan, pada selasa 31 Maret 2026, Dogiyai kembali terluka akibat konflik dan kekerasan, nyawa warga sipil kembali korban. Warga sipil yang korban penembakan dari aparat gabungan TNI/POLRI adalah:
1. Sipi Tibakoto, (umur 19 tahun) meninggal dunia akibat luka tembak di bagian kepala;
Setiap manusia sejak ia dibentuk dalam kandungan, ia telah memiliki hak untuk hidup, hak untuk berkembang dalam hidup itu sendiri. Hak ini merupakan hak yang paling mendasar. Seiring dengan perjalanan konflik dan kekerasan, perhatian terhadap hak yang paling asasi ini menipis bahkan hilang. Banyak nyawa manusia korban, kekayaan hidup bagi masyarakat dogiyai dan pada umumnya di Papua, semakin meruntuhkan harapan hidup aman dan damai ditengah kekuasaan negara Indonesia. Manusia di Dogiyai terlihat tidak berharga untuk hidup di bumi karena terlantar, seakan tidak ada pagar hidup, diobyekkan, nyawa pun dihabiskan, respon balik yang tidak manusiawi, saling membalas hanya mendatangkan luka dalam bathin hidup manusia. Kelompok yang berkuasa menjadi penguasa atas sesamanya dan bermegah diatas yang lemah. Manusia itu dikatakan berharga kalau ia mampu mewujudkan dan menghargai hidupnya, dan hak hidupnya tidak diganggu.
Perjuangan orang Papua mengembalikan hak-hak itu kemudian dijawab oleh pemerintah dengan kekuatan militernya yang berujung pada pelangaran HAM berat. Artinya, palanggaran HAM di Papua dan Lembah hijau Dogiyai terus terjadi meskipun negara Indonesia merupakan anggota PBB yang sudah terikat dengan prinsip HAM universal dan dengan pedoman dasar negara “Pancasila” yang menjamin hak-hak asasi manusia. Jaminan dan perbaikan pelanggaran HAM Papua sampai saat ini pun belum nampak. Oleh karena itu tampak bahwa, ada suatu kekurangan yang patut diratapi mengenai hak-hak asasi manusia (bdk, Bdk, Frans Ceunfin SVD dkk. Hak-Hak Asasi Manusia Pendasaran dalam Filsafat dan Filsafat Politik. Maumere: Ledalero. Hal.137).
Dogiyai VS Tragedi Kemanusiaan
Tidak ada yang lebih memilukan daripada menyaksikan nyawa melayang dalam kekerasan. Peristiwa ini penulis melihat ada dua wajah yang mengalami duka yang mendalam. Di satu sisi, ada apparat keamanan yang gugur dalam menjalankan tugas. Anggota ini adalah berasal dari Papua untuk menjaga stabilitas dan menegakkan hukum. Secara manusiawi, dia meninggalkan keluarga yang menanti pulang ke rumah. Di sisi lain, ada warga sipil yang menjadi korban, entah mereka terlibat langsung atau tidak dalam konflik, mereka juga menjadi korban. Mereka adalah adalah Masyarakat biasa yang seharusnya menjadi subjek perlindungan negara Indonesia. Ketika mereka jatuh sebagai korban , maka telah terjadi sesuatu yang salah secara fundamental dalam, bagaimana cara negara hadir ditengah warga sipil.
Dalam perspektif hak asasi manusia, setiap kematian yang terjadi di luar koridor hukum yang sah, merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak untuk hidup. Tidak ada pembenaran yang dapat menghapus fakta bahwa nyawa telah hilang. Tidak ada kata, kalimat, paragraph apapun, dari pihak keamanan yang dapat menutupi luka yang ditinggalkan oleh kematian yang seharusnya, tegakkan hukum bagi pelaku pembunuhan.
Bagaimana Hak untuk Hidup dalam Pusaran Konflik?
Menjadi tantangan terbesar bagi kita semua dalam perlindungan hak untuk hidup adalah ketika kita dihadapkan pada situasi konflik itu sendiri. Situasi seperti ini telah lama hadir dalam hidup kita,. Maka dalam situasi seperti ini, seringkali terjadi tarik-menarik antara kebutuhan untuk menegakkan hukum dan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia. Hukum hak asasi manusia jelas, jika korban nyawa melawan tanpa alasan berarti pelanggaran HAM berat. Setiap kejadian memiliki dinamika sendiri yang tidak mudah dinilai dari kejauhan, tetapi sebagai sebuah bangsa yang seringkali mengaku menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia, maka negara Indonesia tak perlu lari dari kenyataan ini, harus segerah cari tauh pelaku pembunuhan dan diali secara proses hukum, ini manusia yang korban bukan binatang. Negara memiliki kewajiban utama dalam menegakkan hak asasi manusia yakni; menghormati, melindungi dan mengayomi masyarakat.
“Respon yang dilakukan oleh aparat gabungan TNI/POLRI secara manusiawi dikatakan wajar, karena anggota Polisi di bacok oleh OTK hingga nyawa ditemukan di got dan tidak tertolong”. Itu adalah bentuk luapan emosi mereka dan itu wajar”. Tetapi cara cari pelaku tidak boleh begitu. Aparat keamanan sebagai instrument negara harusnya cari pelaku yang menewaskan Bripda Juventus Edowai tidak perlu brutal hingga warga sipil meninggal dunia”. Ada batas-batas kewenangan yang aparat keamanan sudah melannggar, dalam prinsip menegakkan hak asasi manusia. Negara melalui TNI/POLRI maupun ASN, wajib untuk melindungi berarti Negara Indonesia harus mencegah terjadinya perampasan nyawa oleh pihak manapun. Hal ini mencakup bagaimana kewajiban untuk menciptakan kondisi keamanan yang kondusif, menyelesaikan konflik secara damai, dan harusnya memastikan bahwa tidak ada pihak yang menjadi korban karena negara gagal memberikan perlindungan. Kewajiban untuk memenuhi berarti negara harus menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap warga sipil, untuk menikmati hak demi hidup selayaknya manusia. Kedua belah pihak korban jatuh, peristiwa sadis ini menandakan bahwa kewajiban tersebut belum sepenuhnya dijalankan.
Sekali lagi menurut hemat penulis, Negara Indonesia gagal mendidik karakter aparat yang membuunuh warga sipil. Yang seharusnya dilakukan adalah mencari tauh pelaku pembunuhan terhadap Bripda Juven. “Penulis menilai ada skenario gelap dari anggota Polisi Dogiyai demi cari uang supaya Papua makan Papua, dalam hal ini, para pelaku mohon proses hukum yang adil. Setiap kejadian konflik dan kekerasan yang menelan korban nyawa, Negara Indonesia terus membiarkan. Negara lain akan menertawakan Negara Indonesia jika tidak Tuhan Allah akan mengadili kalian dalam Kerajaan Surga jika sudah tiada dari bumi ini kelak”. Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan keamanan hanya menambah ingatan akan penderitaan, tidak pernah menyelesaikan masalah yang kompleks.
Duka yang Tak Memihak Harapan Hidup Putus
Pihak korban kedua belah pihak adalah manusia, mereka memiliki kisah hidup sendiri. Mereka bukan angka yang kita tulis terus-menerus dalam deretan penderitaan, luka, duka dalam otak maupun kertas. Mereka memiliki, keluarga, mimpi/cita-cita dan harapan. Kalau kita bicara tentang aparat yang gugur, kita bicara tentang seseorang yang suatu pagi, sore, atau malam, berpamitan ke keluarganya untuk menjalankan tugas dan tidak pernah kembali. Dan juga warga sipil yang korban, adalah kita bicara tentang seseorang yang sedang menjalani kehidupannya sehari-hari, seperti seorang mama Pigai yang sedang dirumah untuk persiapan makan siang, sebelum tragedy merenggut segalahnya. Duka yang tak memihak adalah kesadaran bahwa kesedihan manusia (korban) tidak dapat diukur dengan seragam atau status.
Seorang Mama/Ibu umur 60-an tahun, maupun mama dari pihak korban akan merasakan kesedihan yang sama di hadapan Tuhan maha pencipta. Seorang anak, remaja dan pemudah yang meninggal atau terluka, orangtuanya akan merasakan kehampaan yang sama, terlepas dari bagaimana Masyarakat memandang orangtuanya. Selam akita masih membedakan duka antara satu korban dengan korban lainnya, selama itu pula kita membiarkan luka atas kenyataan sosial. Selama manusia saling merampas nyawa luka sosial semakin dalam. Ingat bahwa Negara Indonesia memiliki kewajiban moral dan hukum. Negara harus pulihkan hak-hak korban. Ini bukan soal membandingkan siapa lebih berhak, tetapi tentang pengakuan bahwa setiap nyawa warga hilang adalah kehilangan bagi bangs aitu sendiri.
Epilog
Keluarga korban berhak mendapatkan keadilan yang utuh. Jika negara melakukan penyelidikan jangan hanya sebuah formalitas. Harus dilakukan secara transparan terhadap peristiwa yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran, apa motif sebenarnya yang terselubung hingga menelan korban nyawa. Penghormatan terhadap hak asasi manusia harus secara sungguh-sungguh, bujkan sekedar menjadi materi atau teori yang diabaikam di lapangan. Setiap keparat harus memahami bahwa perlindungan terhadap nyawa manusia adalah suatu prioritas yang tinggi. Hak untuk hidup adalah hak yang tidak dapat ditawar dengan cara apapun.
Tanpa jaminan atas kelangsungan hidup, manusia tidak akan pernah dapat menikmati keadilan dan kebebasan. Lembah hijau Dogiyai telah mengingkatkan kita bahwa komitmen terhadap hak untuk hidup harus diwujudkan dalam hidup bersama bukan menjadi catatan belaka di teks undang-undang 1945 yang cacat. Setiap kali nyawa melayang dalam insiden kekerasan, kita kehilangan nyawa yang tak tergantikan. Negara gagal menghidupi nasib rakyat yang mengabdi di negarahnya. Duka yang tidak memihak adalah duka yang mengakui bahwa setiap kehidupan memiliki nilai yang sama.
Hemat penulis, dalam korban nyawa yang melayang di Dogiyai, ada masa depan yang putus, ada mimpi untuk hidup yang tak pernah terwujud di kehidupan selanjutnya, ada keluarga yang merasakan kehilangan. Negara Indonesia tolong hargai nasib hidup orang asli Papua, jika konflik terus berlanjut, kapankah damai di negeri ini terwujud? Dimanakah rasa kemanusiaan?. Sebagai manusia penulis merasa amat sedih, tolonglah hargai kami orang Papua, ini juga bagian dari menghargai kehidupan bersama. Negara hadir melalui aparat keamanan untuk melindungi rakyat bukan menembak manusia seperti ayam dikandang, juga bukan menyuruh Polisi OAP untuk memaksa atau menjadi mangsa sesama OAP. Negara hadir hanya menjadi sumber konflik dan ketakutan bagi Masyarakat. Ingat bahwa ukuran keberhasilan negara bukanlah seberapa kuat aparat keamanan, tetapi seberapa mampu melindungi setiap nyawa warga yang dipercayakan oleh negara itu sendiri, dan lebih mulia oleh ALLAH. [*].
)* Penulis adalah: Relawan Jaringan Damai Papua di Kampus STFT Fajar Timur Abepura.
DOGIYAI, TOMEI.ID | Klaim aparat bahwa situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (sitkamtibmas) di Kabupaten Dogiyai…
Oleh: Marius Nokuwo Terkhusus di wilayah pegunungan Papua, identitas kultural terpetakan jelas dalam dua rumpun…
NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah memastikan rencana masuknya Batik Air ke Bandara…
DOGIYAI, TOMEI.ID | Ketua Umum Komunitas Mahasiswa Papua Se-Sumatera (KOMPASS), Anderian Kamo, menyampaikan pernyataan sikap…
NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah mulai mematangkan langkah pembentukan Dana Abadi Daerah…
DOGIYAI, TOMEI.ID | Perkembangan terbaru pasca tragedi berdarah di Kabupaten Dogiyai pada Selasa (31/3/2026) menunjukkan…