Berita

Konflik Tapal Batas di Kapiraya Kembali Memanas, Warga Desak Polisi Usut Dugaan Pembawa Senapan Tabung

DOGIYAI, TOMEI.ID | Situasi keamanan kembali memanas tajam, konflik berkepanjangan kembali pecah di Distrik Kapiraya, Kabupaten Deiyai, Papua Tengah, Rabu, (11/2/2026).

Ketegangan akibat sengketa tapal batas adat antara Suku Mee dan Suku Kamoro dilaporkan menimbulkan korban luka-luka serta meningkatkan kekhawatiran warga terhadap situasi keamanan di wilayah tersebut.

Di tengah situasi yang belum sepenuhnya kondusif, warga Kapiraya mendesak aparat kepolisian segera menyelidiki dugaan adanya oknum yang membawa senapan tabung tanpa izin resmi di ruang publik. Keberadaan senjata tersebut disebut memperkeruh suasana dan memicu keresahan masyarakat.

Seorang tokoh pemuda Kapiraya berinisial RD menyampaikan desakan tersebut dalam keterangannya kepada redaksi, Selasa (11/2/2026), menanggapi situasi keamanan yang dinilai semakin mengkhawatirkan.

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu segera melakukan klarifikasi guna memastikan legalitas kepemilikan senjata yang dimaksud agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan publik.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Aturan sudah jelas, membawa senapan tanpa izin itu melanggar hukum dan berpotensi mengancam keselamatan masyarakat serta memperburuk situasi konflik yang terjadi,” ujarnya.

RD meminta kepolisian segera mengambil langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran guna mencegah eskalasi konflik yang lebih luas dan menjaga stabilitas keamanan antarwarga setempat.

“Kami meminta aparat melakukan penyelidikan dan memproses sesuai ketentuan hukum jika memang tidak memiliki izin resmi,” tegasnya.

Secara hukum, kepemilikan dan penggunaan senjata api diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang tanpa hak menguasai, membawa, atau memiliki senjata api dapat dikenakan sanksi pidana berat.

Meski senapan tabung lazim digunakan untuk olahraga menembak atau berburu, kepemilikannya tetap wajib melalui prosedur perizinan resmi dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Tanpa izin, kepemilikan dapat berimplikasi hukum.

Warga berharap aparat segera melakukan klarifikasi serta pengamanan situasi guna mencegah eskalasi konflik lanjutan dan menjaga rasa aman masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut meski upaya konfirmasi terus dilakukan redaksi.

Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting untuk meredam potensi gangguan keamanan serta memastikan kepastian hukum di tengah konflik yang masih berlangsung. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Dua Pilot Smart Air Tewas Ditembak di Korowai, Sempat Lari ke Hutan Selamatkan Penumpang

BOVEN DIGOEL, TOMEI.ID | Penerbangan pagi itu seharusnya menjadi rutinitas biasa di wilayah pedalaman Papua…

59 menit ago

Pesawat Smart Air PK-SNR Ditembak di Koroway, Dua Kru Dilaporkan Tewas; Aparat Dalami Dugaan Keterlibatan TPNPB

BOVEN DIGOEL, TOMEI.ID | Insiden penembakan dilaporkan terjadi terhadap pesawat Smart Air dengan nomor registrasi…

1 jam ago

Brigjend Abraham Boma Wafat, TPNPB Nyatakan Duka Nasional dan Tetapkan sebagai Pahlawan Perjuangan

NABIRE, TOMEI.ID | Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB, Rabu (11/2/2026), secara resmi mengumumkan duka nasional…

1 jam ago

Pesawat Smart Air PK-SNR Ditembak Jelang Mendarat di Koroway, Aparat Terus Lakukan Penelusuran

BOVEN DIGOEL, TOMEI.ID | Insiden penembakan dilaporkan terjadi terhadap pesawat Smart Air PK-SNR rute Tanah…

2 jam ago

Disperindag Papua Tengah Perketat Pengawasan Harga Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2026

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah, melalui Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan…

5 jam ago

Wakil Wali Kota Buka Musda VI LDII, Dorong Moderasi Beragama dan Wawasan Kebangsaan

JAYAPURA, TOMEI.ID | Wakil Wali Kota Jayapura, Ir. H. Rustan Saru, membuka Musyawarah Daerah (Musda)…

6 jam ago