Berita

Konflik Tapal Batas di Kapiraya Kembali Memanas, Warga Desak Polisi Usut Dugaan Pembawa Senapan Tabung

DOGIYAI, TOMEI.ID | Situasi keamanan kembali memanas tajam, konflik berkepanjangan kembali pecah di Distrik Kapiraya, Kabupaten Deiyai, Papua Tengah, Rabu, (11/2/2026).

Ketegangan akibat sengketa tapal batas adat antara Suku Mee dan Suku Kamoro dilaporkan menimbulkan korban luka-luka serta meningkatkan kekhawatiran warga terhadap situasi keamanan di wilayah tersebut.

Di tengah situasi yang belum sepenuhnya kondusif, warga Kapiraya mendesak aparat kepolisian segera menyelidiki dugaan adanya oknum yang membawa senapan tabung tanpa izin resmi di ruang publik. Keberadaan senjata tersebut disebut memperkeruh suasana dan memicu keresahan masyarakat.

Seorang tokoh pemuda Kapiraya berinisial RD menyampaikan desakan tersebut dalam keterangannya kepada redaksi, Selasa (11/2/2026), menanggapi situasi keamanan yang dinilai semakin mengkhawatirkan.

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu segera melakukan klarifikasi guna memastikan legalitas kepemilikan senjata yang dimaksud agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan publik.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Aturan sudah jelas, membawa senapan tanpa izin itu melanggar hukum dan berpotensi mengancam keselamatan masyarakat serta memperburuk situasi konflik yang terjadi,” ujarnya.

RD meminta kepolisian segera mengambil langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran guna mencegah eskalasi konflik yang lebih luas dan menjaga stabilitas keamanan antarwarga setempat.

“Kami meminta aparat melakukan penyelidikan dan memproses sesuai ketentuan hukum jika memang tidak memiliki izin resmi,” tegasnya.

Secara hukum, kepemilikan dan penggunaan senjata api diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang tanpa hak menguasai, membawa, atau memiliki senjata api dapat dikenakan sanksi pidana berat.

Meski senapan tabung lazim digunakan untuk olahraga menembak atau berburu, kepemilikannya tetap wajib melalui prosedur perizinan resmi dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Tanpa izin, kepemilikan dapat berimplikasi hukum.

Warga berharap aparat segera melakukan klarifikasi serta pengamanan situasi guna mencegah eskalasi konflik lanjutan dan menjaga rasa aman masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut meski upaya konfirmasi terus dilakukan redaksi.

Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting untuk meredam potensi gangguan keamanan serta memastikan kepastian hukum di tengah konflik yang masih berlangsung. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Selamat Jalan Pastor Nico Dister OFM, Filsuf dan Pendidik yang Mengabdi untuk Indonesia

JAYAPURA, TOMEI.ID | Kabar duka datang dari dunia pendidikan dan filsafat. Pastor Nico Dister OFM,…

2 jam ago

Gubernur Papua Tengah Apresiasi Wisudawan STMIK Pesat Nabire, Tegaskan Peran Strategis sebagai Agen Transformasi Digital

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov)Papua Tengah, melalui Gubernur Meki Nawipa, yang diwakili oleh Marten…

3 jam ago

Ibadah Gabungan 24 Gereja di Wamena, Momentum Penguatan Iman Generasi Muda Hubula

WAMENA, TOMEI.ID | Suasana penuh sukacita mewarnai ibadah perdana gabungan Pemuda dan Sekolah Minggu dari…

5 jam ago

PKB Papua Pegunungan akan Gelar Muscab, 1.500 Bendera Siap Hiasi Wamena

WAMENA, TOMEI.ID | Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Papua Pegunungan menyatakan…

5 jam ago

Diduga Mabuk, Pemotor Tewas Tabrak Excavator di Ringroad Jayapura

JAYAPURA, TOMEI.ID | Kecelakaan maut kembali terjadi di Jalan Ringroad, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura,…

10 jam ago

Persipura Tertahan, Barito Menang Tipis, Persaingan Papan Atas Liga 2 Kian Membara

JAYAPURA, TOMEI.ID | Persaingan papan atas Pegadaian Championship (Liga 2) musim 2025/2026 Grup B, Wilayah…

10 jam ago