Berita

Konflik Tapal Batas di Kapiraya Kembali Memanas, Warga Desak Polisi Usut Dugaan Pembawa Senapan Tabung

DOGIYAI, TOMEI.ID | Situasi keamanan kembali memanas tajam, konflik berkepanjangan kembali pecah di Distrik Kapiraya, Kabupaten Deiyai, Papua Tengah, Rabu, (11/2/2026).

Ketegangan akibat sengketa tapal batas adat antara Suku Mee dan Suku Kamoro dilaporkan menimbulkan korban luka-luka serta meningkatkan kekhawatiran warga terhadap situasi keamanan di wilayah tersebut.

Di tengah situasi yang belum sepenuhnya kondusif, warga Kapiraya mendesak aparat kepolisian segera menyelidiki dugaan adanya oknum yang membawa senapan tabung tanpa izin resmi di ruang publik. Keberadaan senjata tersebut disebut memperkeruh suasana dan memicu keresahan masyarakat.

Seorang tokoh pemuda Kapiraya berinisial RD menyampaikan desakan tersebut dalam keterangannya kepada redaksi, Selasa (11/2/2026), menanggapi situasi keamanan yang dinilai semakin mengkhawatirkan.

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu segera melakukan klarifikasi guna memastikan legalitas kepemilikan senjata yang dimaksud agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan publik.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Aturan sudah jelas, membawa senapan tanpa izin itu melanggar hukum dan berpotensi mengancam keselamatan masyarakat serta memperburuk situasi konflik yang terjadi,” ujarnya.

RD meminta kepolisian segera mengambil langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran guna mencegah eskalasi konflik yang lebih luas dan menjaga stabilitas keamanan antarwarga setempat.

“Kami meminta aparat melakukan penyelidikan dan memproses sesuai ketentuan hukum jika memang tidak memiliki izin resmi,” tegasnya.

Secara hukum, kepemilikan dan penggunaan senjata api diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang tanpa hak menguasai, membawa, atau memiliki senjata api dapat dikenakan sanksi pidana berat.

Meski senapan tabung lazim digunakan untuk olahraga menembak atau berburu, kepemilikannya tetap wajib melalui prosedur perizinan resmi dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Tanpa izin, kepemilikan dapat berimplikasi hukum.

Warga berharap aparat segera melakukan klarifikasi serta pengamanan situasi guna mencegah eskalasi konflik lanjutan dan menjaga rasa aman masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut meski upaya konfirmasi terus dilakukan redaksi.

Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting untuk meredam potensi gangguan keamanan serta memastikan kepastian hukum di tengah konflik yang masih berlangsung. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

61 ASN Papua Tengah Ikuti Uji Kompetensi PBJ dan PPK, Perkuat Tata Kelola Pengadaan yang Profesional dan Berintegritas

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa…

7 jam ago

Gubernur Papua Tengah Buka Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa, Tekankan Profesionalisme dan Integritas Aparatur

NABIRE, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa melalui Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda…

7 jam ago

Retreat Level Up Resmi Dibuka, Pemprov Papua Tengah Dorong Lahirnya Pemimpin Kristen Berkarakter dan Bersatu

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah resmi membuka kegiatan Retreat Level Up bertajuk…

8 jam ago

Pemprov Papua Tengah Perkuat Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah memperkuat komitmen memperluas akses bantuan hukum bagi…

12 jam ago

Gubernur Meki Nawipa: Hari Anak Nasional Harus Jadi Titik Balik Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak di Papua Tengah

NABIRE, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, menegaskan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42…

13 jam ago

Melian Obaipa: Dari Pelosok Siriwo Menembus Mimpi, Tukang Ojek yang Menjadi Juara Bahasa Inggris

Di saat sebagian besar pelajar menikmati masa liburan, Melian Obaipa justru menghabiskan waktunya di atas…

16 jam ago