Berita

Konflik Tapal Batas di Kapiraya Kembali Memanas, Warga Desak Polisi Usut Dugaan Pembawa Senapan Tabung

DOGIYAI, TOMEI.ID | Situasi keamanan kembali memanas tajam, konflik berkepanjangan kembali pecah di Distrik Kapiraya, Kabupaten Deiyai, Papua Tengah, Rabu, (11/2/2026).

Ketegangan akibat sengketa tapal batas adat antara Suku Mee dan Suku Kamoro dilaporkan menimbulkan korban luka-luka serta meningkatkan kekhawatiran warga terhadap situasi keamanan di wilayah tersebut.

Di tengah situasi yang belum sepenuhnya kondusif, warga Kapiraya mendesak aparat kepolisian segera menyelidiki dugaan adanya oknum yang membawa senapan tabung tanpa izin resmi di ruang publik. Keberadaan senjata tersebut disebut memperkeruh suasana dan memicu keresahan masyarakat.

Seorang tokoh pemuda Kapiraya berinisial RD menyampaikan desakan tersebut dalam keterangannya kepada redaksi, Selasa (11/2/2026), menanggapi situasi keamanan yang dinilai semakin mengkhawatirkan.

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu segera melakukan klarifikasi guna memastikan legalitas kepemilikan senjata yang dimaksud agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan publik.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Aturan sudah jelas, membawa senapan tanpa izin itu melanggar hukum dan berpotensi mengancam keselamatan masyarakat serta memperburuk situasi konflik yang terjadi,” ujarnya.

RD meminta kepolisian segera mengambil langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran guna mencegah eskalasi konflik yang lebih luas dan menjaga stabilitas keamanan antarwarga setempat.

“Kami meminta aparat melakukan penyelidikan dan memproses sesuai ketentuan hukum jika memang tidak memiliki izin resmi,” tegasnya.

Secara hukum, kepemilikan dan penggunaan senjata api diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang tanpa hak menguasai, membawa, atau memiliki senjata api dapat dikenakan sanksi pidana berat.

Meski senapan tabung lazim digunakan untuk olahraga menembak atau berburu, kepemilikannya tetap wajib melalui prosedur perizinan resmi dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Tanpa izin, kepemilikan dapat berimplikasi hukum.

Warga berharap aparat segera melakukan klarifikasi serta pengamanan situasi guna mencegah eskalasi konflik lanjutan dan menjaga rasa aman masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut meski upaya konfirmasi terus dilakukan redaksi.

Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting untuk meredam potensi gangguan keamanan serta memastikan kepastian hukum di tengah konflik yang masih berlangsung. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Wagub Papua Tengah Hadiri Entry Meeting BPK di Bali, LKPD 2025 Siap Diaudit

NABIRE, TOMEI.ID | Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, menghadiri entry meeting pemeriksaan Laporan Keuangan…

4 jam ago

Kornelius Kotouki Duga Bupati dan Kapolres Mimika Membiarkan Konflik Kapiraya

NABIRE, TOMEI.ID | Anggota DPRK Dogiyai, Kornelius Kotouki, melontarkan tudingan keras dan kritik terbuka terhadap…

4 jam ago

Disperindag Papua Tengah Siapkan Sanksi Tegas, Kenaikan Harga di Atas HET Tak Ditoleransi Jelang Ramadan dan Idul Fitri 2026

NABIRE, TOMEI.ID | Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Papua Tengah, Norbertus…

12 jam ago

IDI Papua Anjlok ke Kategori Rendah, Pemprov Konsolidasikan Perbaikan Demokrasi

NABIRE, TOMEI.ID | Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Papua mengalami penurunan tajam dari 67,64 poin pada…

12 jam ago

Filep Imbir: Stop Provokasi! Media Sosial Jangan Jadi Alat Pecah Belah Orang Papua

JAYAPURA, TOMEI.ID | Di tengah meningkatnya tensi sosial belakangan ini, penggiat literasi digital Papua Barat…

13 jam ago

Menuju Target -140 Juta Ton CO₂e 2030, Papua Tengah Diposisikan sebagai Pilar Pengendalian Deforestasi dan Restorasi Gambut

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Pusat (Pemput) menegaskan Papua Tengah sebagai salah satu pilar utama pengendalian…

13 jam ago