Berita

Konflik Tapal Batas di Kapiraya Kembali Memanas, Warga Desak Polisi Usut Dugaan Pembawa Senapan Tabung

DOGIYAI, TOMEI.ID | Situasi keamanan kembali memanas tajam, konflik berkepanjangan kembali pecah di Distrik Kapiraya, Kabupaten Deiyai, Papua Tengah, Rabu, (11/2/2026).

Ketegangan akibat sengketa tapal batas adat antara Suku Mee dan Suku Kamoro dilaporkan menimbulkan korban luka-luka serta meningkatkan kekhawatiran warga terhadap situasi keamanan di wilayah tersebut.

Di tengah situasi yang belum sepenuhnya kondusif, warga Kapiraya mendesak aparat kepolisian segera menyelidiki dugaan adanya oknum yang membawa senapan tabung tanpa izin resmi di ruang publik. Keberadaan senjata tersebut disebut memperkeruh suasana dan memicu keresahan masyarakat.

Seorang tokoh pemuda Kapiraya berinisial RD menyampaikan desakan tersebut dalam keterangannya kepada redaksi, Selasa (11/2/2026), menanggapi situasi keamanan yang dinilai semakin mengkhawatirkan.

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu segera melakukan klarifikasi guna memastikan legalitas kepemilikan senjata yang dimaksud agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan publik.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Aturan sudah jelas, membawa senapan tanpa izin itu melanggar hukum dan berpotensi mengancam keselamatan masyarakat serta memperburuk situasi konflik yang terjadi,” ujarnya.

RD meminta kepolisian segera mengambil langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran guna mencegah eskalasi konflik yang lebih luas dan menjaga stabilitas keamanan antarwarga setempat.

“Kami meminta aparat melakukan penyelidikan dan memproses sesuai ketentuan hukum jika memang tidak memiliki izin resmi,” tegasnya.

Secara hukum, kepemilikan dan penggunaan senjata api diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang tanpa hak menguasai, membawa, atau memiliki senjata api dapat dikenakan sanksi pidana berat.

Meski senapan tabung lazim digunakan untuk olahraga menembak atau berburu, kepemilikannya tetap wajib melalui prosedur perizinan resmi dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Tanpa izin, kepemilikan dapat berimplikasi hukum.

Warga berharap aparat segera melakukan klarifikasi serta pengamanan situasi guna mencegah eskalasi konflik lanjutan dan menjaga rasa aman masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut meski upaya konfirmasi terus dilakukan redaksi.

Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting untuk meredam potensi gangguan keamanan serta memastikan kepastian hukum di tengah konflik yang masih berlangsung. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

DPR Papua Tengah Desak Hentikan Eksploitasi SDA Ilegal di Kapiraya, Nilai Jadi Pemicu Konflik Kamoro–Mee

NABIRE, TOMEI.ID | Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT) secara resmi mendesak penghentian seluruh aktivitas…

2 jam ago

Tokoh Adat se-Papua Dukung Program Pemerintah dan Bentuk Forum Komunikasi, Tegas Kecam Aksi Kekerasan

JAYAPURA, TOMEI.ID | Ondoafi, ondofolo, kepala suku, dan tokoh adat dari wilayah adat Tabi, Mamberamo,…

4 jam ago

MRP Dorong Forum Komunikasi Adat Papua, Tegaskan Sikap atas Penembakan di Korowai dan Timika

JAYAPURA, TOMEI.ID | Majelis Rakyat Papua (MRP) mendorong pembentukan satu wadah bersama bagi seluruh lembaga…

4 jam ago

Jelang Mubes, P3MMDD Terima Dukungan Kader Distrik Duram di Sentani

JAYAPURA, TOMEI.ID | Kader Distrik Duram, Tery T. Wahla, menyalurkan bantuan berupa bahan makanan (Bama)…

4 jam ago

BPN Papua Targetkan Pemetaan Tanah Adat Tuntas 2026, Kuota PTSL 5.400 Sertifikat

JAYAPURA, TOMEI.ID | Badan Pertanahan Nasional (BPN) Papua menargetkan pemetaan tanah adat atau hak ulayat…

4 jam ago

Pemprov Papua Dukung Ondoafi dan Kepala Suku Bangun Papua dalam Bingkai NKRI

JAYAPURA, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi Papua mendukung sinergi para ondoafi dan kepala suku dalam membangun…

4 jam ago