NABIRE,TOMEI.ID | Konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Papua Tengah yang diselenggarakan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Tengah berlangsung selama empat hari, 17–20 November 2025, di Hotel Mahavira, Nabire.
Kegiatan ini menjadi wahana strategis untuk merumuskan dua regulasi kunci yang akan memperkuat landasan hukum pemberdayaan Tenaga Profesional Orang Asli Papua (OAP) serta mempertegas mekanisme penanganan konflik sosial di Provinsi Papua Tengah
Pada hari ketiga, sesi pertama difokuskan pada uji publik Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Profesional OAP. Regulasi ini dirancang untuk memberikan jaminan perlindungan tertulis dan memperluas peluang kerja bagi tenaga profesional OAP sesuai kompetensi dan bidang keahliannya.
Pembahasan berlangsung dengan melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, antara lain Bapemperda DPR Papua Tengah, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Guru Besar Universitas Cenderawasih, Ikatan Pilot Papua (PAN), dokter OAP, praktisi hukum, perwakilan profesi, serta unsur masyarakat lainnya.
Wakil Ketua Komisi V DPR Papua Tengah, Anis Labene, menegaskan bahwa regulasi ini merupakan instrumen strategis untuk memastikan tenaga profesional OAP memperoleh akses kerja yang adil dan layak, setelah sekian lama menghadapi berbagai hambatan struktural dalam dunia kerja.
“Secara pribadi saya pernah mengalami kesulitan mencari pekerjaan sebagai pilot di tanah sendiri. Karena itu, saya berharap Perdasus ini mampu memberikan jaminan, perlindungan, dan kesempatan yang adil bagi seluruh tenaga profesional OAP,” ujarnya.
Pada hari terakhir, Kamis (20/11/2025), rangkaian konsultasi publik ditutup dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) tentang Penanganan Konflik Sosial di Papua Tengah. Peraturan ini merupakan inisiatif Komisi V, yang dinilai mendesak mengingat masih terjadinya konflik sosial, khususnya di wilayah pegunungan.
Anis Labene menegaskan bahwa keberadaan Perdasi ini harus mengakhiri praktik penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membayar uang ganti rugi kepala dalam konflik antarkelompok yang berpotensi memicu perang suku.
“Setelah Perdasi ini disahkan, APBD tidak boleh digunakan untuk bayar kepala. Jika terjadi pembunuhan atau tindak pidana lainnya, penyelesaiannya harus ditempuh melalui proses hukum positif. Kita harus menghentikan kebiasaan melibatkan banyak pihak yang justru memperbesar potensi konflik,” tegasnya.
Perdasi Penanganan Konflik Sosial ini nantinya akan mengatur secara rinci mekanisme penyelesaian konflik, peran masing-masing aktor, tahapan intervensi pemerintah, serta prosedur pemulihan sosial yang tertib dan terstruktur.
Kehadiran Kabag Ops Polda Papua Tengah, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh perempuan, organisasi kepemudaan, serta insan pers turut memperkuat legitimasi dan kualitas forum konsultatif ini, memastikan pembahasan regulasi berlangsung inklusif dan akuntabel. [*].
JAYAPURA, TOMEI.ID | Persewar Waropen resmi menyatakan mundur dari kompetisi PNM Liga Nusantara 2025/2026. Keputusan…
NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah, melalui Dinas Pendidikan bekerja sama dengan Dinas…
NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengambil langkah cepat dan terukur untuk meredam eskalasi…
TIMIKA, TOMEI.ID | Agenda Reses III Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Tengah, Yulian Magai,…
JAKARTA, TOMEI.ID | Legenda Persipura Jayapura, Marwal Iskandar, berkunjung ke lokasi Training Center (TC) Persipura…
NABIRE, TOMEI.ID | Manajemen Markas Pusat Komnas Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) mengumumkan pernyataan…