Berita

Korban PSN Menguji Legitimasi Konstitusional Proyek Strategis Nasional

JAKARTA, TOMEI.ID | Sidang ke-III perkara Judicial Review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia beragenda mendengarkan keterangan DPR RI dan Presiden Republik Indonesia, yang menjadi tahapan penting dalam menguji legitimasi konstitusional Proyek Strategis Nasional (PSN) sekaligus memastikan bahwa arah pembangunan tetap sejalan dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak rakyat.

Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menggelar Sidang ke-III perkara Judicial Review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, Selasa (19/8/2025).

Sidang berlangsung beberapa hari setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan Pidato Kenegaraan 15 Agustus 2025 yang menegaskan rencana perluasan lahan pangan berskala besar, termasuk di Papua, sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Agenda tersebut dipandang publik berkaitan langsung dengan substansi gugatan terhadap pasal-pasal UU Cipta Kerja yang memberi legitimasi bagi percepatan PSN.

Permohonan judicial review ini diajukan pada 4 Juli 2025 oleh delapan organisasi masyarakat sipil, seorang individu, serta 12 korban terdampak PSN. Mereka antara lain masyarakat adat, petani, nelayan, dan akademisi. Para pemohon menilai sejumlah norma dalam UU Cipta Kerja menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya frasa “kemudahan dan percepatan PSN” yang dianggap multitafsir serta memberi kewenangan berlebih kepada pemerintah.

Dalam persidangan, para pemohon menegaskan bahwa norma terkait PSN berpotensi menimbulkan penyalahgunaan konsep kepentingan umum, alih fungsi lahan pangan berkelanjutan, serta pengurangan peran DPR dalam pengawasan tata ruang dan kawasan hutan. Hal ini, menurut pemohon, berimplikasi pada terancamnya hak masyarakat, keberlanjutan lingkungan, serta prinsip check and balance dalam sistem ketatanegaraan.

Sidang ke-III juga menghadirkan korban langsung dari berbagai wilayah, antara lain masyarakat adat Merauke terdampak proyek Food Estate, warga Pulau Rempang, masyarakat Sulawesi Tenggara di wilayah tambang nikel, serta perwakilan dari Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Kehadiran mereka memberikan gambaran konkret mengenai dampak sosial, lingkungan, dan ekonomi dari sejumlah proyek strategis nasional.

Namun, dalam sidang tersebut, Pemerintah melalui perwakilan Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan permohonan penundaan karena belum menyelesaikan jawaban substansi. Sementara itu, DPR RI tidak hadir dalam agenda sidang. Kondisi ini mendapat perhatian dari kuasa hukum pemohon yang menyayangkan absennya pihak legislatif dalam memenuhi kewajiban konstitusional.

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Dr. Suhartoyo, kemudian menunda jalannya persidangan hingga 25 Agustus 2025 mendatang. Dengan demikian, MK memberikan kesempatan bagi DPR maupun Pemerintah untuk menyiapkan keterangan secara lengkap.

Gerakan Rakyat Menggugat PSN (GERAM PSN) selaku koalisi masyarakat sipil yang mendampingi warga berharap Mahkamah Konstitusi dapat menempatkan perlindungan hak asasi manusia, keadilan ekologis, serta kepastian hukum sebagai pertimbangan utama dalam putusan perkara ini. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

UNIPA Satukan Perspektif Demokrasi dan Lingkungan dalam Kuliah Umum Kehutanan

MANOKWARI, TOMEI.ID | Fakultas Kehutanan Universitas Papua (UNIPA) mengangkat keterkaitan antara data kepemiluan, demokrasi, serta…

7 jam ago

42 Ton Beras untuk Lanny Jaya, Pemprov Papua Pegunungan Tekankan Distribusi hingga Tujuh Distrik

WAMENA, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi(Pemprov) Papua Pegunungan menyalurkan 42 ton beras bantuan bagi masyarakat Kabupaten…

7 jam ago

Mahasiswa UNIPA Belum Terdata sebagai Pemilih, KPU Papua Barat Perkuat Edukasi Demokrasi

MANOKWARI, TOMEI.ID | Masih adanya mahasiswa Universitas Papua (UNIPA) yang belum terdata sebagai pemilih menjadi…

7 jam ago

Mesak Magai Soroti Ketimpangan Guru di Nabire, Pejabat yang Hambat Pemerataan Terancam Dicopot

NABIRE, TOMEI.ID | Bupati Nabire, Mesak Magai, menyoroti ketimpangan distribusi tenaga pendidik antara sekolah di…

18 jam ago

Bupati Mesak Magai Ancam Pindahkan Direktur RSUD Nabire ke Yaro Jika Lindungi Pegawai yang Live TikTok

NABIRE, TOMEI.ID | Bupati Nabire, Mesak Magai, melontarkan peringatan keras terkait kedisiplinan pegawai Rumah Sakit…

18 jam ago

Mesak Magai Soroti ASN OAP yang Puas dengan Status Pegawai Negeri, Banyak Pensiun Golongan II C

NABIRE, TOMEI.ID | Bupati Nabire, Mesak Magai, menyoroti sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) Orang Asli…

18 jam ago