Berita

Ko’SaPa Apresiasi Upaya DPR PT Lindungi Bahasa dan Sastra Daerah Papua Tengah

NABIRE, TOMEI.ID | Koordinator Umum Ko’SaPa, Hengky Yeimo, memberikan apresiasi tinggi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPR PT) dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Timika atas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah, yang kini tengah memasuki tahap harmonisasi antara eksekutif dan legislatif Provinsi Papua Tengah, Selasa (28/10/2025).

“Dari 34 perda yang dibahas DPR PT, salah satunya adalah perda bahasa dan sastra daerah yang kini mendapat perlindungan hukum dan perhatian serius pemerintah daerah Papua Tengah,” ujar Yeimo kepada wartawan.

Yeimo menekankan, Raperdasus ini menjadi instrumen penting bagi pegiat sastra Papua dalam mendokumentasikan, melindungi, dan mewariskan bahasa serta sastra daerah.

“Misalnya, karya cerita rakyat, pantun, atau puisi, baik dalam bahasa daerah maupun bahasa Indonesia dapat dipakai di sekolah, lembaga keagamaan, dan yayasan. Tujuannya jelas: melestarikan dan mendokumentasikan bahasa dan sastra daerah,” jelasnya.

Lebih jauh, Yeimo menilai Raperdasus akan mendorong generasi muda Papua Tengah lebih giat menulis.
“Sebelum ada perda ini, pegiat sastra sering menghadapi intimidasi. Nanti, mereka bisa berkarya dengan leluasa dan aman,” katanya.

Koordinator Ko’SaPa itu juga menekankan bahwa pegiat sastra akan lebih mudah mewariskan karya-karya Papua jika regulasi tersebut diterapkan.

“Kami sadar Raperdasus bukan satu-satunya jalan bagi kreasi sastra, tapi wilayah Papua dengan keragaman budaya ini perlu dukungan regulasi dan pendanaan,” tegas Yeimo.

Yeimo menambahkan, dirinya sangat mengapresiasi kepemimpinan DPR PT John N.R. Gobai, yang konsisten mendorong perlindungan bahasa dan sastra Papua sejak di Papua induk hingga Papua Tengah.

“Kami, pegiat sastra dan literasi, telah berjuang selama 14 tahun untuk perlindungan ini. Kini pembahasan Raperdasus memberi kepuasan tersendiri,” ungkapnya.

Ia menekankan perlunya dukungan seluruh lembaga yang konsisten memperjuangkan bahasa daerah, baik di Papua Tengah maupun luar Papua Tengah, untuk mengawal proses hingga pengesahan di Dirjen Otonomi Daerah, Jakarta.

“Saya minta semua pihak bersama-sama mengawal proses ini hingga benar-benar gol. Hanya dengan kerja sama, regulasi ini bisa menjadi fondasi bagi pelestarian bahasa dan sastra Papua secara nyata,” pungkas Yeimo.

Raperdasus Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah ini diharapkan menjadi landasan hukum bagi pengembangan literasi, pendidikan budaya, dan penguatan identitas lokal, sehingga generasi muda Papua tidak hanya mengenal, tetapi juga aktif melestarikan bahasa dan sastra daerahnya. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Proses Mandek, Konflik Mengintai: HPMN Kritik Kinerja Pansus DPRK Nduga

JAYAPURA, TOMEI.ID | Mandeknya proses pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga memicu tekanan terbuka dari mahasiswa,…

4 jam ago

Tokoh Adat dan Pemda Nabire Sepakati Tolak Aksi Long March, Polisi Tetap Fasilitasi Demonstrasi

NABIRE, TOMEI.ID | Rencana aksi Front Rakyat Bergerak dalam bentuk long march resmi ditolak. Kesepakatan…

4 jam ago

785 Personel Dikerahkan, Polres Nabire Kunci Lima Titik Hadapi Aksi Front Rakyat Bergerak

NABIRE, TOMEI.ID | Kepolisian Resor (Polres) Nabire mengerahkan 785 personel gabungan untuk mengamankan aksi demonstrasi…

5 jam ago

Frant Rakyat Bergerak Seruhkan Aksi Mogok di Nabire, Bakal Angkat Isu Freeport, Otsus, dan MRP

NABIRE, TOMEI.ID | Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Front Rakyat Bergerak menyerukan aksi demonstrasi…

1 hari ago

Honai Tak Boleh Sunyi: Seruan Menyelamatkan Budaya Aplim Apom

JAYAPURA, TOMEI.ID | Di tengah laju zaman yang terus bergerak, budaya leluhur orang Aplim Apom…

1 hari ago

Jumat Agung di Tanah Luka: Salib Kristus dan Jeritan Papua

WAMENA, TOMEI.ID | Jumat Agung seharusnya menjadi ruang hening untuk mengenang penderitaan Yesus Kristus. Namun…

1 hari ago