Berita

KPHHAM Desak Kapolres Nabire Segera Proses Hukum Oknum Polisi Pelaku Penembakan di Pasar Karang

JAYAPURA, TOMEI.ID | Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua (KPHHAM) mendesak Kapolres Nabire segera memproses hukum pelaku penembakan yang menyebabkan korban jiwa dalam insiden bentrokan di Pasar Karang, Nabire.

Insiden yang terjadi siang hari itu menewaskan satu warga sipil bernama Eko Ikomou, serta menyebabkan dua korban luka tembak, yaitu Ferry Mote dan Apedius Kayame.

Dalam siaran pers resmi bernomor 003/SP-KPHHP/VI/2025, KPHHAM menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan oleh Kepolisian Resor Nabire, baik dari kalangan sipil maupun oknum anggota polisi yang terlibat langsung dalam kerusuhan tersebut. Padahal, menurut mereka, peristiwa tersebut terjadi di ruang publik yang disaksikan banyak orang dan telah ditangani pihak RSUD Nabire, sehingga secara hukum telah tersedia lebih dari dua alat bukti.

“Kapolres Nabire belum menunjukkan langkah tegas dalam menjalankan tugas pokok penegakan hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 13 huruf b, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tegas pernyataan tersebut.

Koalisi juga menyoroti akar masalah dari peristiwa ini, yakni pemberian izin penjualan minuman keras secara bebas oleh Pemerintah Kabupaten Nabire. Mereka menilai bahwa kebijakan tersebut menjadi salah satu pemicu utama terjadinya konflik dan kekerasan di wilayah tersebut.

Lebih lanjut, KPHHAM menegaskan bahwa penyelesaian kasus kematian Eko Ikomou dan penembakan terhadap dua korban lainnya tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Hal ini merujuk pada dua putusan Mahkamah Agung, yakni Putusan MA No. 1187 K/Pid/2011 dan Putusan MA No. 2174 K/Pid/2009, yang menegaskan bahwa perdamaian antara pelaku dan keluarga korban tidak menghapuskan tuntutan pidana.

Dalam pernyataan sikapnya, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menyampaikan empat poin desakan sebagai berikut:

Gubernur Papua Tengah diminta segera memerintahkan Bupati Nabire untuk mencabut izin penjualan minuman keras di wilayah hukum Kabupaten Nabire;

Ketua DPR Papua Tengah didesak memastikan Kapolda dan Kapolres menjalankan tugas pokok kepolisian untuk menegakkan hukum sesuai Pasal 13 huruf b UU No. 2 Tahun 2002;

Kapolda Papua Tengah segera memerintahkan Kapolres Nabire memproses hukum oknum polisi pelaku dugaan pembunuhan terhadap Eko Ikomou dan penyalahgunaan senjata api terhadap Ferry Mote dan Apedius Kayame;

Kapolres Nabire diminta bertindak cepat dan akuntabel dalam penegakan hukum terhadap anggotanya yang diduga menjadi pelaku.

Koalisi ini terdiri dari sejumlah organisasi advokasi dan bantuan hukum di Tanah Papua, antara lain LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, SKP KC Sinode Tanah Papua, SKP Fransiskan, Elsam Papua, serta pos-pos LBH Papua di Merauke dan Sorong, termasuk KontraS Papua.

Siaran pers ini ditutup dengan harapan agar aparat penegak hukum menjunjung tinggi prinsip keadilan dan bertindak tegas terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh siapapun, termasuk aparat negara. [*]

Redaksi Tomei

Recent Posts

Penembakan di Tambang Grasberg Freeport, Satu Pekerja Meninggal Dunia

NABIRE, TOMEI.ID | Area tambang terbuka Grasberg milik PT Freeport Indonesia (PTFI) mencekam. Insiden penembakan…

2 menit ago

Penembakan di Area Tambang Grasberg Freeport, Satu Karyawan Tewas

NABIRE, TOMEI.ID | Insiden penembakan oleh orang tak dikenal (OTK) terjadi di area tambang terbuka…

25 menit ago

Pemkab Mamberamo Raya Gelar “Gerakan Aku Sehat” Sambut HUT ke-19

BURMESO, TOMEI.ID | Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-19 Kabupaten Mamberamo Raya pada…

8 jam ago

Pemprov Papua Tengah Serahkan Ambulans untuk Puskesmas Sinak, Perkuat Layanan Kesehatan di Puncak

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah telah menyerahkan bantuan satu unit ambulans kepada…

9 jam ago

Menkeu Tegaskan Stabilitas Rupiah Terkendali di Tengah Tekanan Global

JAKARTA, TOMEI.ID | Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan stabilitas nilai tukar rupiah masih berada…

21 jam ago

Ekonom INDEF Desak Evaluasi Perjanjian Dagang RI–AS di Tengah Ancaman Krisis Energi Global

JAYAPURA, TOMEI.ID | Ekonom dari Center for Sharia Economic Development–Institute for Development of Economics and…

21 jam ago