NABIRE, TOMEI.ID | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Partai Politik di Kantor KPU Papua Tengah, Jalan A. Gogai, Nabire, Senin (15/12/2025).
Kegiatan ini bertujuan memastikan keakuratan dan kelengkapan data kepengurusan partai politik sebagai bagian dari tertib administrasi kepemiluan.
Rakor tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu. Melalui forum ini, KPU memfasilitasi klarifikasi data kepengurusan partai politik yang telah diunggah dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Ketua KPU Papua Tengah, Sepo Nawipa, menyampaikan bahwa rakor menjadi sarana verifikasi bersama antara penyelenggara pemilu dan partai politik guna memastikan kesesuaian data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan.
“Kegiatan ini mempertemukan KPU dan partai politik untuk mencermati data yang telah tercatat di Sipol. KPU memberikan penjelasan agar masing-masing partai dapat memastikan apakah data tersebut sudah sesuai atau masih perlu dilakukan perbaikan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemantauan KPU, dari total 18 partai politik peserta Pemilu, masih terdapat sejumlah partai yang datanya belum lengkap dan memerlukan pembaruan administrasi kepengurusan.
“KPU mencatat beberapa partai masih perlu melakukan perbaikan dan menyerahkan data terbaru untuk dimasukkan ke Sipol. Bagi partai yang belum mengikuti rakor, KPU membuka kesempatan untuk datang langsung ke kantor guna memperoleh penjelasan terkait kondisi data masing-masing,” kata Sepo.
Pemutakhiran data kepengurusan, menurut Sepo, merupakan kewajiban partai politik yang harus diselesaikan sesuai tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.
“KPU bekerja berdasarkan regulasi dan jadwal yang berlaku. Hal ini menyangkut kepentingan partai politik itu sendiri. KPU hanya menjalankan amanah undang-undang dan memfasilitasi proses administrasi kepemiluan,” tegas Sepo.
Sepo juga menekankan bahwa tidak ada toleransi perpanjangan waktu di luar jadwal, meskipun terdapat dinamika internal partai, termasuk pergantian kepengurusan yang belum disertai terbitnya Surat Keputusan dari pengurus pusat.
“Saat ini banyak partai di Papua Tengah tengah melaksanakan musyawarah daerah untuk pembaruan kepengurusan. Karena itu, data harus segera diperbarui, meliputi alamat domisili dan kantor partai, keterwakilan perempuan, keanggotaan, serta penggunaan lambang partai,” jelas Sepo.
Pemutakhiran data partai politik melalui Sipol dilaksanakan dalam dua periode setiap tahun, yakni Januari hingga Juni dan Juni sampai Desember. KPU berharap seluruh partai politik dapat memanfaatkan periode tersebut untuk menata data kepengurusan secara berkala.
“Melalui data yang tertata sejak dini dan akurat, diharapkan tidak muncul kendala administrasi pada tahapan Pemilu berikutnya serta mendukung terselenggaranya pemilu yang tertib, transparan, dan berkualitas,” tutupnya. [*].
DEIYAI, TOMEI.ID | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deiyai melalui Dinas Informasi, Komunikasi, dan Persandian (Diskominfo) secara…
NABIRE, TOMEI.ID | Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Tengah,…
DEKAI, TOMEI.ID | Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Kodap XVI Yahukimo mengklaim bertanggung jawab…
JAYAPURA, TOMEI.ID | Forum Komunikasi Mahasiswa Kabupaten Deiyai (FKM-KD) Kota Studi Jayapura sukses menggelar Perayaan…
NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah, melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi…
DOGIYAI, TOMEI.ID | Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Dogiyai, Yohanes Butu, mengambil langkah strategis…