Berita

LBH Papua: Gugatan SK Bupati Merauke di PTUN Jayapura Bukti Gagalnya Otsus Lindungi Hak Adat Malind

JAYAPURA, TOMEI.ID | Lembaga Bantuan Hukum Papua menilai gugatan terhadap Surat Keputusan Bupati Merauke terkait kelayakan lingkungan pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, menjadi bukti lemahnya implementasi perlindungan hak masyarakat adat dalam kerangka Otonomi Khusus Papua.

Gugatan tersebut didaftarkan oleh lima perwakilan marga masyarakat adat Malind ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura pada 5 Maret 2026. Para penggugat menggugat SK Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup pembangunan jalan akses sepanjang 135 kilometer yang menjadi bagian dari program ketahanan pangan nasional.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua, Festus Nguranmele, menilai penerbitan keputusan tersebut berpotensi melanggar prinsip perlindungan hak asasi manusia serta hak masyarakat adat yang dijamin dalam konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan.

“Penerbitan SK tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak menjalankan kewajiban untuk melindungi hak masyarakat adat sebagaimana diatur dalam regulasi nasional,” kata Festus Nguranmele dalam siaran pers yang diterima di Jayapura, Jumat (6/3/2026).

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua, Festus Nguranmele, menyampaikan keterangan terkait gugatan lima perwakilan marga masyarakat adat Malind terhadap Surat Keputusan Bupati Merauke tentang kelayakan lingkungan pembangunan jalan akses 135 kilometer, yang kini didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura, Papua. [Foto: Kiriman masyarakat Malind for tomei.id]

Menurut Lembaga Bantuan Hukum Papua, pembangunan jalan tersebut merupakan bagian dari proyek ketahanan pangan yang digagas oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan berpotensi berdampak langsung pada wilayah adat masyarakat Malind.

Lembaga Bantuan Hukum Papua menilai berbagai proyek pembangunan berskala nasional di Papua kerap dijalankan tanpa proses musyawarah yang memadai dengan masyarakat adat yang wilayahnya terdampak.

Soroti Implementasi Otonomi Khusus

Lembaga Bantuan Hukum Papua juga menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang dinilai belum berjalan sesuai tujuan awal pembentukannya.

Sejak disahkan pada 19 Juli 2021, kebijakan Otonomi Khusus Papua dinilai lebih banyak berfokus pada pemekaran wilayah. Saat ini wilayah Papua telah terbagi menjadi enam provinsi, namun perlindungan terhadap hak masyarakat adat dinilai belum terlihat secara nyata.

Padahal dalam dasar pertimbangan undang-undang tersebut ditegaskan bahwa kebijakan khusus Papua harus berlandaskan perlindungan hak dasar penduduk asli, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta pengakuan terhadap masyarakat adat.

Sejumlah perwakilan masyarakat adat marga Malind didampingi penasihat hukum dari LBH Papua menunjukkan dokumen gugatan saat mendaftarkan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Papua, pada Kamis (5/3/2026). [Foto: Kiriman masyarakat Malind for tomei.id].

Desak Pemerintah Hentikan PSN di Merauke

Melalui siaran pers tersebut, Lembaga Bantuan Hukum Papua menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat dan daerah.

Lembaga Bantuan Hukum Papua meminta Presiden Republik Indonesia menghentikan proyek strategis nasional di Merauke yang dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan hak masyarakat adat.

Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Papua juga mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk memeriksa Bupati Merauke terkait penerbitan surat keputusan tersebut.

Lembaga Bantuan Hukum Papua turut meminta Pemerintah Provinsi Papua Selatan, DPR Papua Selatan, serta Majelis Rakyat Papua Selatan untuk mengambil langkah tegas dalam melindungi hak masyarakat adat Malind.

“Bupati Merauke harus segera mencabut Surat Keputusan tersebut karena bertentangan dengan asas perlindungan hak asasi manusia dan hak masyarakat adat Malind,” tegas Festus Nguranmele.

Lembaga Bantuan Hukum Papua berharap proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura dapat menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan hak masyarakat adat di Papua, khususnya di wilayah Merauke yang saat ini menjadi lokasi berbagai proyek pembangunan nasional. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Gubernur Meki Nawipa Resmi Buka Liga 4 Papua Tengah 2026 di Stadion Wania Imipi

TIMIKA, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, didampingi Wakilnya, Deinas Geley, serta tujuh bupati…

17 menit ago

Panpel Rilis Jadwal Babak Penyisihan Liga 4 PSSI Piala Gubernur Papua Tengah

TIMIKA, TOMEI.ID | Panitia Pelaksana Liga 4 PSSI Piala Gubernur Papua Tengah musim 2025–2026 resmi…

2 jam ago

Wabup Dogiyai Instruksikan Pengusaha Lokal Tunjukkan Kualitas Kerja Profesional

NABIRE, TOMEI.ID | Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai, Yuliten Anouw, menginstruksikan Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP)…

8 jam ago

Yosephina Pigai Lantik Pengurus KAPP Dogiyai Periode 2026–2030 di Nabire

NABIRE, TOMEI.ID | Ketua Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Provinsi Papua Tengah, Yosephina Pigai, melantik…

8 jam ago

KONI Papua Tengah Dukung Penyelenggaraan Liga 4 PSSI Piala Gubernur

MIMIKA, TOMEI.ID | Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Papua Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap…

18 jam ago

Pemprov Papua Siapkan Program Mudik Kapal Laut Gratis untuk Lebaran 2026

JAYAPURA, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi Papua menyiapkan program mudik kapal laut gratis bagi masyarakat yang…

19 jam ago