Berita

LBH Papua Kecam Keras Pernyataan Wali Kota Jayapura yang Dinilai Diskriminatif

JAYAPURA, TOMEI.ID | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua menyampaikan kritik tajam terhadap pernyataan Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo yang dianggap bertentangan dengan prinsip demokrasi dan melanggar hak konstitusional warga negara, khususnya masyarakat dari wilayah pegunungan tengah Papua.

Dalam siaran pers resmi bernomor 008/SP-LBH.P/VI/2025, LBH Papua menilai pernyataan Wali Kota Jayapura yang mengancam akan “memulangkan” masyarakat pegunungan ke kampung halaman jika kembali melakukan demonstrasi di ibu kota provinsi, sebagai tindakan diskriminatif, rasis, dan melanggar hak asasi manusia.

LBH menegaskan bahwa pernyataan tersebut bertentangan langsung dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945.

“Ancaman seperti itu jelas mencerminkan ketidakpahaman terhadap hak dasar warga negara dalam berekspresi dan menyampaikan pendapat di muka umum secara damai,” kata Direktur LBH Papua, Festus Ngoranmele.

LBH Papua juga menyoroti bahwa tindakan tersebut melanggar prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dan sejumlah peraturan perundang-undangan terkait, antara lain Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur tentang asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya perlindungan hak asasi manusia.

Terkait hal ini, LBH Papua menyambut baik langkah Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua yang telah mengirimkan surat teguran resmi kepada Wali Kota Jayapura sebagai bentuk penegakan hukum atas dugaan pelanggaran Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan tindakan maladministrasi.

Dalam pernyataannya, LBH Papua mendesak Wali Kota Jayapura untuk: (1) Mencabut pernyataannya yang dinilai provokatif dan diskriminatif; (2) Menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat pegunungan; (3) Menjamin perlindungan hukum bagi warga negara yang menyampaikan aspirasi secara damai;.(4) Membuka ruang dialog yang konstruktif guna mengatasi persoalan diskriminasi secara bermartabat.

“Semua warga negara, tanpa terkecuali, memiliki hak yang sama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk hak untuk berekspresi dan menyampaikan pendapat secara damai di ruang publik,” tegas Festus.

LBH Papua menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum dan mendorong terciptanya iklim demokratis yang adil dan inklusif di tanah Papua. [*]

Redaksi Tomei

Recent Posts

Bungkam Maroko 1–0, Senegal Kembali Juara Piala Afrika, Mane Pemain Terbaik

NABIRE, TOMEI.ID | Tim nasional Senegal kembali menegaskan dominasinya di sepak bola Afrika dengan meraih…

6 jam ago

Wagub Papua Tengah Ingatkan OPD Segera Siapkan LPJ 2025, Tegaskan Akuntabilitas Kinerja

NABIRE, TOMEI.ID | Wakil Gubernur (Wagub) Papua Tengah, Deinas Geley, mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah…

6 jam ago

Wagub Deinas Geley Dorong ASN Arahkan Anak Terjun ke Dunia Usaha, Bukan Hanya Kejar PNS

NABIRE, TOMEI.ID | Wakil Gubernur (Wagub) Papua Tengah, Deinas Geley, mengimbau aparatur sipil negara (ASN)…

7 jam ago

Deinas Geley Soroti Kedisiplinan Berpakaian ASN: Kerapian Cerminan Wibawa Aparatur Negara

NABIRE, TOMEI.ID | Wakil Gubernur (Wagub) Papua Tengah, Deinas Geley, menyoroti rendahnya kepedulian sejumlah aparatur…

7 jam ago

Wagub Papua Tengah Tekankan Loyalitas ASN sebagai Fondasi Percepatan Pembangunan

NABIRE, TOMEI.ID | Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Papua Tengah, Deinas Geley, menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan…

7 jam ago

Disdikbud Biak Numfor Perkuat Manajemen Sekolah untuk Wujudkan Sekolah Unggul dan Peduli Lingkungan

BIAK, TOMEI.ID | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, menggelar sosialisasi…

1 hari ago