Berita

LBH Papua Kecam Keras Pernyataan Wali Kota Jayapura yang Dinilai Diskriminatif

JAYAPURA, TOMEI.ID | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua menyampaikan kritik tajam terhadap pernyataan Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo yang dianggap bertentangan dengan prinsip demokrasi dan melanggar hak konstitusional warga negara, khususnya masyarakat dari wilayah pegunungan tengah Papua.

Dalam siaran pers resmi bernomor 008/SP-LBH.P/VI/2025, LBH Papua menilai pernyataan Wali Kota Jayapura yang mengancam akan “memulangkan” masyarakat pegunungan ke kampung halaman jika kembali melakukan demonstrasi di ibu kota provinsi, sebagai tindakan diskriminatif, rasis, dan melanggar hak asasi manusia.

LBH menegaskan bahwa pernyataan tersebut bertentangan langsung dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945.

“Ancaman seperti itu jelas mencerminkan ketidakpahaman terhadap hak dasar warga negara dalam berekspresi dan menyampaikan pendapat di muka umum secara damai,” kata Direktur LBH Papua, Festus Ngoranmele.

LBH Papua juga menyoroti bahwa tindakan tersebut melanggar prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dan sejumlah peraturan perundang-undangan terkait, antara lain Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur tentang asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya perlindungan hak asasi manusia.

Terkait hal ini, LBH Papua menyambut baik langkah Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua yang telah mengirimkan surat teguran resmi kepada Wali Kota Jayapura sebagai bentuk penegakan hukum atas dugaan pelanggaran Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan tindakan maladministrasi.

Dalam pernyataannya, LBH Papua mendesak Wali Kota Jayapura untuk: (1) Mencabut pernyataannya yang dinilai provokatif dan diskriminatif; (2) Menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat pegunungan; (3) Menjamin perlindungan hukum bagi warga negara yang menyampaikan aspirasi secara damai;.(4) Membuka ruang dialog yang konstruktif guna mengatasi persoalan diskriminasi secara bermartabat.

“Semua warga negara, tanpa terkecuali, memiliki hak yang sama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk hak untuk berekspresi dan menyampaikan pendapat secara damai di ruang publik,” tegas Festus.

LBH Papua menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum dan mendorong terciptanya iklim demokratis yang adil dan inklusif di tanah Papua. [*]

Redaksi Tomei

Recent Posts

WNA Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Nabire, Operasi Makin Meluas di Kilo 100

NABIRE, TOMEI.ID | Aktivitas pertambangan emas yang diduga ilegal di kawasan Kilo 100 Kiri, Kabupaten…

9 jam ago

Duka Mendalam: Jubir KNPB Dogiyai Eman A. Dumupa Berpulang

DOGIYAI, TOMEI.ID | Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Dogiyai Sektor Bintang 7 menyampaikan duka…

9 jam ago

Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Lebaran

JAKARTA, TOMEI.ID | Pemerintah Pusat memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak akan mengalami…

10 jam ago

Legislator Manfred Nawipa Kecam Penembakan Warga Sipil di Dogiyai

NABIRE, TOMEI.ID | Anggota DPRD Kabupaten Dogiyai, Manfred Nawipa, mengecam keras insiden penembakan terhadap seorang…

10 jam ago

P2MMDS Rayakan Dies Natalis ke-22 di Sentani, Teguhkan Harapan Baru bagi Generasi Sela

SENTANI, TOMEI.ID | Persekutuan Pemuda, Pelajar, Mahasiswa dan Masyarakat Distrik Sela (P2MMDS) merayakan Dies Natalis…

11 jam ago

Masyarakat Adat Malind Gugat Izin Proyek Jalan 135 KM Penunjang PSN Merauke ke PTUN Jayapura

JAYAPURA, TOMEI.ID | Perlawanan terhadap proyek pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer yang dikaitkan dengan Proyek…

14 jam ago