Berita

LBH Papua Kecam Keras Pernyataan Wali Kota Jayapura yang Dinilai Diskriminatif

JAYAPURA, TOMEI.ID | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua menyampaikan kritik tajam terhadap pernyataan Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo yang dianggap bertentangan dengan prinsip demokrasi dan melanggar hak konstitusional warga negara, khususnya masyarakat dari wilayah pegunungan tengah Papua.

Dalam siaran pers resmi bernomor 008/SP-LBH.P/VI/2025, LBH Papua menilai pernyataan Wali Kota Jayapura yang mengancam akan “memulangkan” masyarakat pegunungan ke kampung halaman jika kembali melakukan demonstrasi di ibu kota provinsi, sebagai tindakan diskriminatif, rasis, dan melanggar hak asasi manusia.

LBH menegaskan bahwa pernyataan tersebut bertentangan langsung dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945.

“Ancaman seperti itu jelas mencerminkan ketidakpahaman terhadap hak dasar warga negara dalam berekspresi dan menyampaikan pendapat di muka umum secara damai,” kata Direktur LBH Papua, Festus Ngoranmele.

LBH Papua juga menyoroti bahwa tindakan tersebut melanggar prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dan sejumlah peraturan perundang-undangan terkait, antara lain Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur tentang asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya perlindungan hak asasi manusia.

Terkait hal ini, LBH Papua menyambut baik langkah Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua yang telah mengirimkan surat teguran resmi kepada Wali Kota Jayapura sebagai bentuk penegakan hukum atas dugaan pelanggaran Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan tindakan maladministrasi.

Dalam pernyataannya, LBH Papua mendesak Wali Kota Jayapura untuk: (1) Mencabut pernyataannya yang dinilai provokatif dan diskriminatif; (2) Menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat pegunungan; (3) Menjamin perlindungan hukum bagi warga negara yang menyampaikan aspirasi secara damai;.(4) Membuka ruang dialog yang konstruktif guna mengatasi persoalan diskriminasi secara bermartabat.

“Semua warga negara, tanpa terkecuali, memiliki hak yang sama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk hak untuk berekspresi dan menyampaikan pendapat secara damai di ruang publik,” tegas Festus.

LBH Papua menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum dan mendorong terciptanya iklim demokratis yang adil dan inklusif di tanah Papua. [*]

Redaksi Tomei

Recent Posts

Potensi Konflik Emas di Gamei KM 74 Menguat, Desakan Pemekaran Desa Kian Mendesak

NABIRE, TOMEI.ID | Indikasi kandungan emas di wilayah Kampung Gamei KM 74, Kabupaten Nabire, Papua…

5 jam ago

Dua Pemuda Mee Bangun Usaha Air Isi Ulang, Dorong Kemandirian dan Daya Saing Ekonomi Lokal Nabire

NABIRE, TOMEI.ID | Di tengah dinamika pertumbuhan ekonomi di Provinsi Papua Tengah, dua pemuda asal…

17 jam ago

Papua Tahan Eksekusi WFH, Christian Sohilait Tegaskan Tunggu Regulasi Pusat

JAYAPURA, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi Papua belum akan mengeksekusi kebijakan kerja dari rumah atau work…

17 jam ago

Rahmad Darmawan Pasang Target Bangkit, Persipura Wajib Menang Lawan Deltras

JAYAPURA, TOMEI.ID | Persipura Jayapura memasuki laga krusial dengan misi bangkit saat menjamu Deltras FC…

17 jam ago

Papua Reggae Festival XI Resmi Diluncurkan di Nabire, Siap Digelar Oktober 2026

NABIRE, TOMEI.ID | Papua Reggae Festival XI resmi diluncurkan di Nabire, Papua Tengah, Jumat (27/3/2026),…

20 jam ago

Kehadiran ASN Papua Baru 80 Persen, Transportasi Uji Disiplin dan Ketahanan Birokrasi

JAYAPURA, TOMEI.ID | Hari pertama kerja pasca-libur Idulfitri 1447 Hijriah di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua…

23 jam ago