Berita

LBH Papua Kecam Keras Pernyataan Wali Kota Jayapura yang Dinilai Diskriminatif

JAYAPURA, TOMEI.ID | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua menyampaikan kritik tajam terhadap pernyataan Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo yang dianggap bertentangan dengan prinsip demokrasi dan melanggar hak konstitusional warga negara, khususnya masyarakat dari wilayah pegunungan tengah Papua.

Dalam siaran pers resmi bernomor 008/SP-LBH.P/VI/2025, LBH Papua menilai pernyataan Wali Kota Jayapura yang mengancam akan “memulangkan” masyarakat pegunungan ke kampung halaman jika kembali melakukan demonstrasi di ibu kota provinsi, sebagai tindakan diskriminatif, rasis, dan melanggar hak asasi manusia.

LBH menegaskan bahwa pernyataan tersebut bertentangan langsung dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945.

“Ancaman seperti itu jelas mencerminkan ketidakpahaman terhadap hak dasar warga negara dalam berekspresi dan menyampaikan pendapat di muka umum secara damai,” kata Direktur LBH Papua, Festus Ngoranmele.

LBH Papua juga menyoroti bahwa tindakan tersebut melanggar prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dan sejumlah peraturan perundang-undangan terkait, antara lain Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur tentang asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya perlindungan hak asasi manusia.

Terkait hal ini, LBH Papua menyambut baik langkah Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua yang telah mengirimkan surat teguran resmi kepada Wali Kota Jayapura sebagai bentuk penegakan hukum atas dugaan pelanggaran Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan tindakan maladministrasi.

Dalam pernyataannya, LBH Papua mendesak Wali Kota Jayapura untuk: (1) Mencabut pernyataannya yang dinilai provokatif dan diskriminatif; (2) Menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat pegunungan; (3) Menjamin perlindungan hukum bagi warga negara yang menyampaikan aspirasi secara damai;.(4) Membuka ruang dialog yang konstruktif guna mengatasi persoalan diskriminasi secara bermartabat.

“Semua warga negara, tanpa terkecuali, memiliki hak yang sama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk hak untuk berekspresi dan menyampaikan pendapat secara damai di ruang publik,” tegas Festus.

LBH Papua menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum dan mendorong terciptanya iklim demokratis yang adil dan inklusif di tanah Papua. [*]

Redaksi Tomei

Recent Posts

Keputusan Final! Peserta Seleksi DPRK Otsus Wamena Desak Pelantikan, Tolak Provokasi

WAMENA, TOMEI.ID | Polemik hasil seleksi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) jalur Otonomi Khusus (Otsus)…

12 jam ago

MEMANAS! Paul Finsen Mayor Disorot BK DPD RI, Gelombang Dukungan Justru Menguat

JAKARTA, TOMEI.ID | Dinamika politik di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI kian memanas setelah senator…

13 jam ago

Kapolda Minta Maaf, Bupati Desak Transparansi: Kasus Dugaan Pelanggaran HAM di Dogiyai Disorot Tajam

DOGIYAI, TOMEI.ID | Sorotan publik terhadap dugaan pelanggaran oleh aparat di Kabupaten Dogiyai memuncak, mendorong…

13 jam ago

Ledakan Demografi Papua Tengah: Data 1,38 Juta Jiwa Ungkap Ketimpangan Layanan dan Arah Baru Kebijakan

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah melalui Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil,…

14 jam ago

BKPSDM Papua Tengah Resmi Buka Seleksi 6 Sekolah Kedinasan, Prioritaskan Anak Asli Papua

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov)Papua Tengah, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia…

15 jam ago

Wujudkan Papua Tengah Emas, Wagub Deinas Geley Dampingi Menkop RI Resmikan Koperasi KDMP Mimika

MIMIKA, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah mempertegas komitmennya dalam memperkuat struktur ekonomi akar…

15 jam ago