Berita

LBH Papua Kecam Keras Pernyataan Wali Kota Jayapura yang Dinilai Diskriminatif

JAYAPURA, TOMEI.ID | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua menyampaikan kritik tajam terhadap pernyataan Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo yang dianggap bertentangan dengan prinsip demokrasi dan melanggar hak konstitusional warga negara, khususnya masyarakat dari wilayah pegunungan tengah Papua.

Dalam siaran pers resmi bernomor 008/SP-LBH.P/VI/2025, LBH Papua menilai pernyataan Wali Kota Jayapura yang mengancam akan “memulangkan” masyarakat pegunungan ke kampung halaman jika kembali melakukan demonstrasi di ibu kota provinsi, sebagai tindakan diskriminatif, rasis, dan melanggar hak asasi manusia.

LBH menegaskan bahwa pernyataan tersebut bertentangan langsung dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945.

“Ancaman seperti itu jelas mencerminkan ketidakpahaman terhadap hak dasar warga negara dalam berekspresi dan menyampaikan pendapat di muka umum secara damai,” kata Direktur LBH Papua, Festus Ngoranmele.

LBH Papua juga menyoroti bahwa tindakan tersebut melanggar prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dan sejumlah peraturan perundang-undangan terkait, antara lain Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur tentang asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya perlindungan hak asasi manusia.

Terkait hal ini, LBH Papua menyambut baik langkah Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua yang telah mengirimkan surat teguran resmi kepada Wali Kota Jayapura sebagai bentuk penegakan hukum atas dugaan pelanggaran Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan tindakan maladministrasi.

Dalam pernyataannya, LBH Papua mendesak Wali Kota Jayapura untuk: (1) Mencabut pernyataannya yang dinilai provokatif dan diskriminatif; (2) Menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat pegunungan; (3) Menjamin perlindungan hukum bagi warga negara yang menyampaikan aspirasi secara damai;.(4) Membuka ruang dialog yang konstruktif guna mengatasi persoalan diskriminasi secara bermartabat.

“Semua warga negara, tanpa terkecuali, memiliki hak yang sama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk hak untuk berekspresi dan menyampaikan pendapat secara damai di ruang publik,” tegas Festus.

LBH Papua menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum dan mendorong terciptanya iklim demokratis yang adil dan inklusif di tanah Papua. [*]

Redaksi Tomei

Recent Posts

Guru dan Pengawas SD-SMP di Nabire Ikut Bimtek Revitalisasi Bahasa Daerah

NABIRE, TOMEI.ID | Sebanyak 40 guru dan pengawas Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama…

8 jam ago

KLHS RPJMD Tahun 2025-2029 : Pemkab Nabire Fokus Pembangunan Berkelanjutan dan Ramah Lingkungan

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengadakan Konsultasi Publik…

15 jam ago

Genap Berusia 17 Tahun, Sekda Nenu Tabuni Ajak Semua Pihak Bersatu Bangun Kabupaten Puncak

ILAGA, TOMEI.ID | Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, Sabtu, 21 Juni 2025 genap berusia 17…

2 hari ago

Lepas Siswa/i Angkatan X, Ini Pesan Haru Direktur Sekolah GenIUS

TANGERANG, TOMEI.ID | Sekolah GenIUS menggelar acara Pelepasan 77 Siswa-Siswi Angkatan X tahun ajaran 2024/2025…

2 hari ago

Melalui Risetnya! Albert Nawipa Harumkan Nama Papua di GenIUS Research Expo 2025

NABIRE, TOMEI.ID | Albert Louis Awitaka Nawipa, salah seorang siswa Sekolah GenIUS dari Kabupaten Paniai,…

3 hari ago

TPNPB Kodap III Ndugama Derakma Klaim Tembak 1 Anggota TNI

NDUGA, TOMEI.ID | Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) mengklaim telah menembak seorang anggota TNI…

3 hari ago