Berita

LBH Papua Kecam Keras Pernyataan Wali Kota Jayapura yang Dinilai Diskriminatif

JAYAPURA, TOMEI.ID | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua menyampaikan kritik tajam terhadap pernyataan Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo yang dianggap bertentangan dengan prinsip demokrasi dan melanggar hak konstitusional warga negara, khususnya masyarakat dari wilayah pegunungan tengah Papua.

Dalam siaran pers resmi bernomor 008/SP-LBH.P/VI/2025, LBH Papua menilai pernyataan Wali Kota Jayapura yang mengancam akan “memulangkan” masyarakat pegunungan ke kampung halaman jika kembali melakukan demonstrasi di ibu kota provinsi, sebagai tindakan diskriminatif, rasis, dan melanggar hak asasi manusia.

LBH menegaskan bahwa pernyataan tersebut bertentangan langsung dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945.

“Ancaman seperti itu jelas mencerminkan ketidakpahaman terhadap hak dasar warga negara dalam berekspresi dan menyampaikan pendapat di muka umum secara damai,” kata Direktur LBH Papua, Festus Ngoranmele.

LBH Papua juga menyoroti bahwa tindakan tersebut melanggar prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dan sejumlah peraturan perundang-undangan terkait, antara lain Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur tentang asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya perlindungan hak asasi manusia.

Terkait hal ini, LBH Papua menyambut baik langkah Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua yang telah mengirimkan surat teguran resmi kepada Wali Kota Jayapura sebagai bentuk penegakan hukum atas dugaan pelanggaran Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan tindakan maladministrasi.

Dalam pernyataannya, LBH Papua mendesak Wali Kota Jayapura untuk: (1) Mencabut pernyataannya yang dinilai provokatif dan diskriminatif; (2) Menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat pegunungan; (3) Menjamin perlindungan hukum bagi warga negara yang menyampaikan aspirasi secara damai;.(4) Membuka ruang dialog yang konstruktif guna mengatasi persoalan diskriminasi secara bermartabat.

“Semua warga negara, tanpa terkecuali, memiliki hak yang sama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk hak untuk berekspresi dan menyampaikan pendapat secara damai di ruang publik,” tegas Festus.

LBH Papua menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum dan mendorong terciptanya iklim demokratis yang adil dan inklusif di tanah Papua. [*]

Redaksi Tomei

Recent Posts

Papua Tengah Tunjukkan Eksistensi di FORNAS 2025, Gubernur Nawipa: Kita Gunakan Semua Sumber Daya

TIMIKA, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, secara resmi melepas 370 kontingen dari Provinsi…

10 jam ago

Demisioner HMPLJ Nilai Pengiriman Dana Pelantikan Tak Sesuai Mekanisme Organisasi

JAYAPURA, TOMEI.ID | Mantan Koordinator Hukum dan HAM Himpunan Mahasiswa Pelajar Lanny Jaya (HMPLJ) Kota…

16 jam ago

Bupati Dogiyai Tunjuk Sebastianus Pugiye Sebagai Plt Kepala Distrik Mapia Tengah

DOGIYAI, TOMEI.ID | Bupati Kabupaten Dogiyai, Yudas Tebai, secara resmi menyerahkan Nota Tugas kepada Pelaksana…

16 jam ago

Koalisi HAM Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Penyimpangan Dana BLT di Puncak Papua

JAYAPURA, TOMEI.ID | Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua mendesak aparat penegak hukum…

16 jam ago

Hadiri di HUT Pemuda GIDI 2025, Deinas Geley Seruhkan Pertobatan

NABIRE, TOMEI.ID | Pemuda GIDI Wilayah Yamo Klasis Ilu menggelar Rapat Kerja, Seminar dan HUT…

17 jam ago

PSBS Biak Awali Liga 1 Musim 2025-2026 dengan Empat Laga Padat di Bulan Agustus

BIAK, TOMEI.ID | PSBS Biak siap mengarungi Liga 1 musim 2025/2026 dengan jadwal padat di…

1 hari ago