Berita

LBH Papua Kecam Keras Pernyataan Wali Kota Jayapura yang Dinilai Diskriminatif

JAYAPURA, TOMEI.ID | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua menyampaikan kritik tajam terhadap pernyataan Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo yang dianggap bertentangan dengan prinsip demokrasi dan melanggar hak konstitusional warga negara, khususnya masyarakat dari wilayah pegunungan tengah Papua.

Dalam siaran pers resmi bernomor 008/SP-LBH.P/VI/2025, LBH Papua menilai pernyataan Wali Kota Jayapura yang mengancam akan “memulangkan” masyarakat pegunungan ke kampung halaman jika kembali melakukan demonstrasi di ibu kota provinsi, sebagai tindakan diskriminatif, rasis, dan melanggar hak asasi manusia.

LBH menegaskan bahwa pernyataan tersebut bertentangan langsung dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945.

“Ancaman seperti itu jelas mencerminkan ketidakpahaman terhadap hak dasar warga negara dalam berekspresi dan menyampaikan pendapat di muka umum secara damai,” kata Direktur LBH Papua, Festus Ngoranmele.

LBH Papua juga menyoroti bahwa tindakan tersebut melanggar prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dan sejumlah peraturan perundang-undangan terkait, antara lain Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur tentang asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya perlindungan hak asasi manusia.

Terkait hal ini, LBH Papua menyambut baik langkah Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua yang telah mengirimkan surat teguran resmi kepada Wali Kota Jayapura sebagai bentuk penegakan hukum atas dugaan pelanggaran Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan tindakan maladministrasi.

Dalam pernyataannya, LBH Papua mendesak Wali Kota Jayapura untuk: (1) Mencabut pernyataannya yang dinilai provokatif dan diskriminatif; (2) Menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat pegunungan; (3) Menjamin perlindungan hukum bagi warga negara yang menyampaikan aspirasi secara damai;.(4) Membuka ruang dialog yang konstruktif guna mengatasi persoalan diskriminasi secara bermartabat.

“Semua warga negara, tanpa terkecuali, memiliki hak yang sama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk hak untuk berekspresi dan menyampaikan pendapat secara damai di ruang publik,” tegas Festus.

LBH Papua menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum dan mendorong terciptanya iklim demokratis yang adil dan inklusif di tanah Papua. [*]

Redaksi Tomei

Recent Posts

Bupati Nabire Serahkan Bantuan untuk Umat di Kampung Yigikebo Jelang Peresmian Gereja Baru

NABIRE, TOMEI.ID | Bupati Kabupaten Nabire, Mesak Magai, melakukan kunjungan langsung ke Kampung Yigikebo, Distrik…

2 jam ago

Bupati Nabire Terbitkan Surat Perintah Penarikan Kelebihan Pembayaran di Sekretariat DPRD

NABIRE, TOME.ID | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire, Papua Tengah menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti temuan Badan…

3 jam ago

Seleksi Pemain Piala Pertiwi U-14 dan U-16 Berjalan Sukses di Jayapura

JAYAPURA, TOMEI.ID | Seleksi pemain Piala Pertiwi 2025 kategori U-14 dan U-16 resmi digelar di…

6 jam ago

Kepala BKPSDM Papua Tengah Minta CPNS Harus Budayakan Displin Waktu Sejak Awal Bekerja

NABIRE, TOMEI.ID | Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Papua Tengah, Denci…

8 jam ago

Pemprov Papua Tengah Serahkan SK kepada 846 CPNS Formasi 2024

NABIRE, TOME.ID | Pemerintah Provinsi Papua Tengah secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada…

13 jam ago

BEM Uncen Gelar Seminar Regional dan LKM 2025, Cetak Pemimpin Papua Masa Depan yang Intelektual dan Transformatif

JAYAPURA, TOMEI.ID | Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Cenderawasih atau BEM Uncen, Jayapura, Papua terus menunjukkan…

24 jam ago