Berita

LBH Papua Kecam Keras Pernyataan Wali Kota Jayapura yang Dinilai Diskriminatif

JAYAPURA, TOMEI.ID | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua menyampaikan kritik tajam terhadap pernyataan Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo yang dianggap bertentangan dengan prinsip demokrasi dan melanggar hak konstitusional warga negara, khususnya masyarakat dari wilayah pegunungan tengah Papua.

Dalam siaran pers resmi bernomor 008/SP-LBH.P/VI/2025, LBH Papua menilai pernyataan Wali Kota Jayapura yang mengancam akan “memulangkan” masyarakat pegunungan ke kampung halaman jika kembali melakukan demonstrasi di ibu kota provinsi, sebagai tindakan diskriminatif, rasis, dan melanggar hak asasi manusia.

LBH menegaskan bahwa pernyataan tersebut bertentangan langsung dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945.

“Ancaman seperti itu jelas mencerminkan ketidakpahaman terhadap hak dasar warga negara dalam berekspresi dan menyampaikan pendapat di muka umum secara damai,” kata Direktur LBH Papua, Festus Ngoranmele.

LBH Papua juga menyoroti bahwa tindakan tersebut melanggar prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dan sejumlah peraturan perundang-undangan terkait, antara lain Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur tentang asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya perlindungan hak asasi manusia.

Terkait hal ini, LBH Papua menyambut baik langkah Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua yang telah mengirimkan surat teguran resmi kepada Wali Kota Jayapura sebagai bentuk penegakan hukum atas dugaan pelanggaran Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan tindakan maladministrasi.

Dalam pernyataannya, LBH Papua mendesak Wali Kota Jayapura untuk: (1) Mencabut pernyataannya yang dinilai provokatif dan diskriminatif; (2) Menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat pegunungan; (3) Menjamin perlindungan hukum bagi warga negara yang menyampaikan aspirasi secara damai;.(4) Membuka ruang dialog yang konstruktif guna mengatasi persoalan diskriminasi secara bermartabat.

“Semua warga negara, tanpa terkecuali, memiliki hak yang sama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk hak untuk berekspresi dan menyampaikan pendapat secara damai di ruang publik,” tegas Festus.

LBH Papua menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum dan mendorong terciptanya iklim demokratis yang adil dan inklusif di tanah Papua. [*]

Redaksi Tomei

Recent Posts

Tim Sarjana Pendidikan Papua Tengah Rencanakan Mubes Dorong Arah Kebijakan Pendidikan yang lebih baik

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi Papua Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pelaksanaan Musyawarah Besar…

9 jam ago

Persipura Jayapura Tampil dengan Skuad Murni Pemain Papua di Liga 2 Musim 2025-2026

JAYAPURA, TOMEI.ID | Klub kebanggaan Tanah Papua, Persipura Jayapura, menegaskan komitmennya terhadap filosofi pembinaan talenta…

10 jam ago

Audiensi dengan Ratusan Sarjana Pendidikan, Gubernur Meki Tegaskan Komitmen Peningkatan SDM

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi Papua Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam pembangunan sumber daya manusia…

10 jam ago

Anggota MRP PPT Temui Gubernur, Desak Evaluasi Total Pimpinan dan Sekertariat

NABIRE, TOMEI.ID | Seluruh anggota Majelis Rakyat Papua Tengah (MRP PT) secara resmi menyerahkan tuntutan…

10 jam ago

Anggota MRP Papua Tengah Palang Kantor Sendiri, Ini Alasannya!

NABIRE, TOMEI.ID | Sejumlah anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah (MRP PPT) sontak memalang…

17 jam ago

PS Sific Sukses Tumbangkan Aibore FC, Tiket Melaju Ke Final Badai Cartenz Cup

NABIRE, TOMEI.ID | Tim Persatuan Sepakbola Sific (PS Sific) sukses mengalahkan Aibore FC pada laga…

1 hari ago