Berita

LBH Papua Kecam Keras Pernyataan Wali Kota Jayapura yang Dinilai Diskriminatif

JAYAPURA, TOMEI.ID | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua menyampaikan kritik tajam terhadap pernyataan Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo yang dianggap bertentangan dengan prinsip demokrasi dan melanggar hak konstitusional warga negara, khususnya masyarakat dari wilayah pegunungan tengah Papua.

Dalam siaran pers resmi bernomor 008/SP-LBH.P/VI/2025, LBH Papua menilai pernyataan Wali Kota Jayapura yang mengancam akan “memulangkan” masyarakat pegunungan ke kampung halaman jika kembali melakukan demonstrasi di ibu kota provinsi, sebagai tindakan diskriminatif, rasis, dan melanggar hak asasi manusia.

LBH menegaskan bahwa pernyataan tersebut bertentangan langsung dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945.

“Ancaman seperti itu jelas mencerminkan ketidakpahaman terhadap hak dasar warga negara dalam berekspresi dan menyampaikan pendapat di muka umum secara damai,” kata Direktur LBH Papua, Festus Ngoranmele.

LBH Papua juga menyoroti bahwa tindakan tersebut melanggar prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dan sejumlah peraturan perundang-undangan terkait, antara lain Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur tentang asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya perlindungan hak asasi manusia.

Terkait hal ini, LBH Papua menyambut baik langkah Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua yang telah mengirimkan surat teguran resmi kepada Wali Kota Jayapura sebagai bentuk penegakan hukum atas dugaan pelanggaran Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan tindakan maladministrasi.

Dalam pernyataannya, LBH Papua mendesak Wali Kota Jayapura untuk: (1) Mencabut pernyataannya yang dinilai provokatif dan diskriminatif; (2) Menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat pegunungan; (3) Menjamin perlindungan hukum bagi warga negara yang menyampaikan aspirasi secara damai;.(4) Membuka ruang dialog yang konstruktif guna mengatasi persoalan diskriminasi secara bermartabat.

“Semua warga negara, tanpa terkecuali, memiliki hak yang sama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk hak untuk berekspresi dan menyampaikan pendapat secara damai di ruang publik,” tegas Festus.

LBH Papua menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum dan mendorong terciptanya iklim demokratis yang adil dan inklusif di tanah Papua. [*]

Redaksi Tomei

Recent Posts

Usai Konsumsi MBG, Siswa dan Guru di Nabire Alami Gejala Keracunan, Tujuh Dirawat

NABIRE, TOMEI.ID | Sejumlah siswa dan guru di tiga sekolah di Kabupaten Nabire, Papua Tengah,…

1 hari ago

Menjaga Nafas Leluhur: Roh Budaya Meepago di Tengah Arus Zaman

Oleh: Marius F. Nokuwo Di tengah arus globalisasi yang semakin kuat, masyarakat Papua menghadapi tantangan…

1 hari ago

Puskesmas Waghete Gelar Lokakarya Mini, Dorong Akreditasi dan Peningkatan Layanan Kesehatan

DEIYAI, TOMEI.ID | Puskesmas Waghete, Distrik Tigi, Kabupaten Deiyai, menggelar kegiatan lokakarya mini pada Sabtu,…

1 hari ago

Pemkab Dogiyai Bakal Gelar Rapat Forkopimda Bahas Situasi Keamanan Daerah

DOGIYAI, TOMEI.ID | Pemerintah Kabupaten Dogiyai bakal menggelar rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)…

1 hari ago

40 Persen Kepala Kampung Hadiri Rapat Persiapan Forkopimda di Dogiyai

NABIRE, TOMEI.ID | Sekitar 40 persen kepala kampung dari total 79 kampung di Kabupaten Dogiyai…

1 hari ago

Sinergi Pusat-Daerah, BRMP Papua Tengah Kuatkan Koordinasi Program Strategis Pertanian

NABIRE, TOMEI.ID | Upaya memperkuat sektor pertanian di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, terus digenjot…

1 hari ago