NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah melaporkan adanya peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2025, yang disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja pemerintahan kepada publik dan pemerintah pusat.
Penyusunan LPPD tersebut merupakan kewajiban konstitusional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Papua Tengah, Lambertus Wakerkwa, menyampaikan bahwa secara umum capaian kinerja makro daerah menunjukkan tren perbaikan, khususnya pada aspek kesejahteraan masyarakat.
“Indeks Pembangunan Manusia meningkat dari 60,24 menjadi 60,64. Angka kemiskinan dan pengangguran juga mengalami penurunan masing-masing sebesar 7,03 persen dan 31,64 persen. Hal ini menunjukkan program pembangunan berjalan cukup efektif,” jelas Lambertus Wakerkwa, Selasa (31/3/2026).
Lambertus Wakerkwa menegaskan bahwa LPPD menjadi instrumen penting dalam mengukur capaian indikator kinerja kunci (IKK) di seluruh sektor pemerintahan, baik urusan wajib pelayanan dasar maupun urusan pilihan.
Sebagai provinsi otonomi baru, Papua Tengah memanfaatkan LPPD sebagai dasar evaluasi menyeluruh terhadap progres pembangunan, termasuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan ekonomi kerakyatan.
Dokumen tersebut juga memuat sejumlah indikator strategis, di antaranya capaian kinerja makro seperti IPM, pertumbuhan ekonomi, tingkat kemiskinan, tingkat pengangguran terbuka, hingga rasio gini.
Selain itu, LPPD turut menguraikan kinerja urusan pemerintahan, penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, hingga inovasi dan prestasi yang dicapai sepanjang tahun 2025.
Lambertus Wakerkwa menyatakan bahwa laporan ini tidak hanya menjadi bentuk akuntabilitas kepada pemerintah pusat, tetapi juga sebagai sarana transparansi kepada masyarakat Papua Tengah.
“LPPD memberikan gambaran utuh tentang kinerja pemerintah daerah serta menjadi dasar pembinaan dan evaluasi untuk mempercepat kemandirian fiskal dan tata kelola pemerintahan,” tegasnya.
Pemprov Papua Tengah juga memastikan publikasi LPPD dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk kewajiban penyampaian ringkasan laporan kepada masyarakat melalui kanal resmi pemerintah daerah paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan ini diharapkan menjadi pijakan strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Papua Tengah. [*].
NABIRE, TOMEI.ID | Jumlah penduduk Provinsi Papua Tengah mencapai 1.397.590 jiwa pada Semester I 2026,…
NABIRE, TOMEI.ID | Ketua Biro Pemuda KINGMI Klasis Nabire, Yeri Nawipa, meminta pemerintah, aparat, lembaga…
JAYAPURA, TOMEI.ID | Mahasiswa Pegunungan Bintang yang juga Menteri HAM dan Hukum BEM Universitas Cenderawasih,…
PUNCAK, TOMEI.ID | Dugaan pembakaran lahan di Kampung Kunga, Distrik Omukia, Kabupaten Puncak, Papua Tengah,…
NABIRE, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa menegaskan Rencana Aksi Daerah (RAD) Tujuan Pembangunan…
PANIAI, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa meminta Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua…