SURABAYA, TOMEI.ID | Solidaritas Mahasiswa Paniai Se-Indonesia Kota Studi Surabaya menyatakan penolakan tegas terhadap rencana pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB), pembangunan pos militer, serta aktivitas pertambangan legal maupun ilegal di atas tanah adat masyarakat Paniai, Papua Tengah.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan dalam mimbar bebas mahasiswa Paniai di Asrama Wisma Panas (WP) Kota Studi Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Minggu (24/5/2026) malam
Mahasiswa menilai berbagai kebijakan terkait DOB, investasi pertambangan, dan pembangunan pos militer di wilayah Paniai dilakukan tanpa melibatkan aspirasi masyarakat adat secara menyeluruh.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi memperbesar konflik sosial, mempercepat eksploitasi sumber daya alam, serta mengancam keberlangsungan hidup masyarakat adat di tanah leluhur mereka.
Penanggung Jawab Solidaritas Mahasiswa Paniai Se-Indonesia Kota Studi Surabaya, Aser Kedepa, menegaskan bahwa mahasiswa dan rakyat Paniai memiliki hak untuk mempertahankan tanah adat dari berbagai kepentingan politik maupun ekonomi yang dinilai merugikan masyarakat.
“Kami menolak segala bentuk pemekaran DOB, aktivitas pertambangan, dan pembangunan pos militer di atas tanah adat masyarakat Paniai. Tanah adat bukan objek bisnis politik, investasi, maupun kepentingan militer,” tegas Aser Kedepa dalam pernyataan yang diterima tomei.id di Nabire, Minggu malam.
Menurutnya, penolakan tersebut merupakan kelanjutan dari rangkaian aksi demonstrasi jilid I pada Juni 2025 dan jilid II Januari 2026 yang sebelumnya telah dilakukan mahasiswa bersama masyarakat Paniai.
Dalam aksi sebelumnya, mahasiswa bersama DPRD Kabupaten Paniai sempat menyepakati pembentukan panitia khusus (Pansus) guna membawa aspirasi masyarakat ke pemerintah pusat, termasuk ke Kementerian Dalam Negeri terkait penolakan DOB, Kementerian ESDM terkait pencabutan izin tambang, dan Kementerian Pertahanan terkait penguasaan tanah adat oleh TNI.
Mahasiswa menilai sejumlah rencana pemekaran daerah di Paniai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan berpotensi memecah persatuan masyarakat adat.
Selain itu, aktivitas pertambangan dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait analisis dampak lingkungan (Amdal).
“Tanah adat masyarakat Paniai tidak boleh dijadikan ruang eksploitasi atas nama pembangunan. Kami melihat ada kepentingan investasi dan kekuasaan yang mengancam masa depan masyarakat adat,” ujar Aser.
Dalam pernyataan sikap tersebut, mahasiswa juga mendesak pemerintah pusat segera mencabut sejumlah izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang beroperasi di wilayah Papua, di antaranya PT Freeport, PT Irja Eastern Mineral, PT Nabire Bhakti Mining, PT Kotabara Mitratama, dan PT Benliz Pasific.
Selain isu pertambangan, mahasiswa turut menyoroti pembangunan pos militer dan rencana pembentukan Kodim di Distrik Bibida dan Distrik Komopa yang dinilai mempersempit ruang hidup masyarakat adat.
Mahasiswa meminta pemerintah segera mengembalikan tanah adat yang telah digunakan untuk pembangunan fasilitas militer di wilayah tersebut.
Solidaritas Mahasiswa Paniai Se-Indonesia juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan terkait penerbitan izin pertambangan tanpa persetujuan masyarakat adat.
Mereka menilai praktik pemberian izin tambang secara sepihak merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat adat Papua.
Dalam forum tersebut, mahasiswa turut menyampaikan sejumlah seruan politik dan sosial, di antaranya penolakan terhadap praktik dinasti politik, kapitalisme, serta kolonialisme yang dinilai terus memperburuk kondisi masyarakat Papua.
Mahasiswa menegaskan bahwa gerakan yang mereka lakukan merupakan bagian dari perjuangan moral untuk mempertahankan hak hidup masyarakat adat serta masa depan generasi Papua.
“Kami akan terus membawa aspirasi rakyat Paniai ke berbagai kota studi di Indonesia sampai pemerintah benar-benar mendengar suara masyarakat adat Papua,” kata Aser Kedepa.
Aksi mimbar bebas dan jumpa pers berlangsung dalam suasana tertib dengan dihadiri mahasiswa asal Paniai, aktivis solidaritas Papua, serta sejumlah perwakilan organisasi mahasiswa di Surabaya.
Mahasiswa berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR, dan seluruh pihak terkait segera membuka ruang dialog yang adil dan bermartabat bagi masyarakat adat Papua. [*].











