Berita

Mahasiswa Papua Desak Negara Hentikan Penjarahan Atas Nama Pembangunan

JAYAPURA, TOMEI.ID | Mahasiswa Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura, Papua menyoroti keterlibatan negara dalam kerusakan lingkungan di Tanah Papua.

Sekretaris Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Keolahragaan, Yeremias Edowai, menilai pemerintah tak hanya gagal melindungi ekologi, tetapi juga menjadi bagian dari perusakan itu sendiri.

“Negara tidak hanya gagal, tetapi juga ikut terlibat dalam perusakan rumah kami,” ujar Edowai saat ditemui media di Jayapura, Jumat (6/6/2025).

Ia mengkritik rencana penetapan Raja Ampat sebagai Cagar Biosfer oleh UNESCO yang menurutnya justru menutupi realitas buruk di lapangan: ekspansi tambang nikel dan perkebunan sawit tanpa persetujuan masyarakat adat.

Menurut Edowai, pemerintah saat ini lebih berperan sebagai perantara kepentingan industri ketimbang pelindung rakyat dan alam. Ia menyebut banyak konsesi tambang dan sawit diberikan tanpa konsultasi publik, tanpa dokumen AMDAL yang transparan, dan disertai manipulasi oleh aparat serta elite lokal.

“Pemerintah hari ini makelar modal. Mereka buka pintu bagi perusahaan, tutup telinga untuk rakyat adat,” tegasnya.

Ia menyoroti bahwa hal ini bertentangan dengan Pasal 28H dan Pasal 33 UUD 1945, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 tentang pengakuan hutan adat. Menurutnya, semua aturan tersebut diabaikan demi mengejar investasi dan keuntungan ekonomi.

Edowai menyebut proyek tambang nikel di Raja Ampat dan ekspansi sawit di Merauke, Sorong Raya, Tambrauw, hingga Maybrat sebagai bentuk penjarahan sistematis yang dilegalkan negara. Ia juga menolak klaim pencapaian pemerintah melalui UNESCO.

“Raja Ampat bukan panggung diplomasi ekologis. Ini tanah leluhur kami. Jangan bungkus kejahatan ekonomi dengan nama lingkungan hidup,” katanya.

Ia mendesak UNESCO untuk meninjau ulang proses Cagar Biosfer dan memastikan partisipasi penuh masyarakat adat. “Tanpa keadilan ekologis dan partisipasi sejati, pengakuan internasional justru bisa melanggengkan perampasan tanah adat,” tambahnya.

Dalam penutup pernyataannya, Edowai menyerukan kepada seluruh mahasiswa Papua agar tidak tinggal diam. “Jika negara tidak tunduk pada konstitusi, maka rakyat harus bersuara. Karena Papua bukan ruang kosong untuk dijual. Ini tanah hidup, bukan lahan bisnis,” pungkasnya.

Pernyataan ini memperkuat gelombang kritik terhadap model pembangunan Papua yang semakin sarat kepentingan ekstraktif. Sejumlah akademisi, organisasi adat, dan aktivis lingkungan menilai pendekatan ini bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga memicu konflik dan mengabaikan hak-hak rakyat adat. [*]

Redaksi Tomei

Recent Posts

Momentum Otonomi Daerah ke-XXX, Pemprov Papua Tengah Tegaskan Reformasi Total Daerah untuk Kejar Pemerataan dan Kesejahteraan

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah secara tegas dan tanpa kompromi menegaskan komitmen…

1 jam ago

Pemkab Dogiyai Perkuat Layanan Kesehatan Terpadu, Kapus Timepa Gandeng BPJS Jemput Bola Kepesertaan Masyarakat

DOGIYAI, TOMEI.ID | Pemerintah melalui Puskesmas Timepa, Kabupaten Dogiyai, memperkuat implementasi layanan kesehatan primer berbasis…

13 jam ago

Hantam Persipal 5-0, Persipura Kunci Playoff! Kepala Pelatih Darmawan Tegas: Fokus Laga Penentuan di Jayapura

JAYAPURA, TOMEI.ID | Persipura Jayapura tampil menggila dan tanpa ampun saat menghancurkan Persipal FC dengan…

13 jam ago

Hantam Tanpa Ampun! Persipura Gila Gol 5-0, Persipal Dihancurkan, Tiket Promosi di Depan Mata

SOLO, TOMEI.ID | Persipura Jayapura tampil brutal dan tanpa kompromi saat menghancurkan Persipal Palu dengan…

15 jam ago

Rencana Aksi 27 April, Polres Nabire Keluarkan Peringatan Keras: Aksi Wajib Damai

NABIRE, TOMEI.ID | Menjelang rencana aksi unjuk rasa nasional pada 27 April 2026, Polres Nabire…

21 jam ago

Jelang Aksi 27 April, Polisi Hadang Pembagian Selebaran di Nabire

NABIRE, TOMEI.ID | Intensitas mobilisasi massa menjelang rencana aksi demonstrasi damai 27 April 2026 di…

21 jam ago