JAYAPURA, TOMEI.ID | Mahasiswa Universitas Cenderawasih mendesak pengusutan tuntas dugaan pelanggaran HAM di Kabupaten Dogiyai, menyusul insiden berdarah yang terjadi pada 31 Maret hingga 2 April 2026.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) fakultas, serta aktivis mahasiswa Papua. Sikap resmi itu dirilis melalui Derek Kobepa, S.H., pada Minggu (5/4/2026) dari Kantor Kabesma Uncen, Perumnas III Waena, Jayapura.
Mahasiswa menilai peristiwa di Dogiyai merupakan bentuk kekerasan terhadap warga sipil yang diduga melibatkan aparat keamanan. Mereka menyebut adanya tindakan penyisiran yang berujung penembakan, yang dinilai tidak manusiawi dan menimbulkan korban jiwa.
Aktivis mahasiswa, Kamus Bayage, menyatakan situasi di Dogiyai dan Deiyai berada dalam kondisi memprihatinkan. Kekerasan terhadap warga sipil dinilai tidak sejalan dengan prinsip perlindungan masyarakat.
Berdasarkan laporan warga di lapangan, sedikitnya sembilan warga sipil menjadi korban dalam insiden tersebut, dengan rincian korban meninggal dunia dan luka berat.
Korban meninggal dunia antara lain Yosep You (20) dengan luka tembak di kepala, Siprianus Tibakoto (25) dengan luka tembak di kepala, Yulita Pigai (80) seorang lansia yang tertembak saat beristirahat, Martinus Yobe (14) pelajar SD yang mengalami luka tembak di perut, Maikel Waine (14) pelajar SD dengan luka tembak di dada kiri tembus bahu, serta Angkian Edowai (19) yang mengalami luka tembak di kepala.
Sementara itu, korban luka meliputi Kikibi Pigai yang mengalami luka tembak di paha dan dalam kondisi kritis, serta Feri Auwe dan Sipri Tibakoto (19) yang juga dilaporkan terdampak dalam insiden tersebut.
Mahasiswa BEM menegaskan penanganan kasus tidak boleh berhenti pada pendekatan kompensasi. Mereka menolak praktik impunitas dan mendesak penegakan hukum yang adil dan transparan.
“Nyawa manusia tidak bisa digantikan dengan uang. Kami menolak segala bentuk impunitas. Pelaku harus diproses sesuai hukum Republik Indonesia,” tegas mahasiswa dalam pernyataan sikap.
Dalam tuntutannya, mahasiswa mendesak DPR RI, DPD RI, serta DPR daerah untuk segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM di Dogiyai. Mereka juga meminta Komnas HAM bersama lembaga independen turun langsung melakukan investigasi di lapangan.
Selain itu, mahasiswa mendesak Kapolri untuk mengevaluasi dan mencopot Kapolres Dogiyai, serta meminta pemerintah daerah dan aparat kepolisian mengambil langkah tegas terhadap oknum yang terlibat. Lembaga keagamaan di Papua juga didorong untuk turut mengawal persoalan kemanusiaan tersebut.
Mahasiswa turut menyerukan solidaritas luas dari seluruh elemen masyarakat Papua, dari Sorong hingga Merauke, untuk mengawal proses hukum dan memastikan keadilan bagi para korban.
Hingga saat ini, situasi di Dogiyai dilaporkan masih tegang. Mahasiswa menegaskan negara tidak boleh diam ketika warga sipil menjadi korban kekerasan.
Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh perwakilan BEM dan DPM fakultas Universitas Cenderawasih bersama aktivis mahasiswa Papua sebagai bentuk solidaritas terhadap korban dan keluarga terdampak. [*].









