JAYAPURA, TOMEI.ID | Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ), Jayapura, Papua menggelar aksi demonstrasi damai di halaman kampus, Rabu (13/8/2025), memprotes pelaksanaan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) yang diambil alih oleh pihak universitas dan yayasan.
Aksi yang dikoordinir oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) USTJ ini menuntut penjelasan dari pimpinan kampus terkait pengambilalihan tersebut. Menurut Koordinator Lapangan Umum aksi, Andi Youw, seharusnya PKKMB menjadi kewenangan BEM dan mahasiswa, bukan pihak universitas.
“Rektor mau ambil alih pelaksanaan PKKMB, makanya kami minta penjelasan jelas. Kampus jangan dijadikan korporasi rakus pendidikan. Pendidikan bukan ladang bisnis korupsi, dan kami akan terus mengawal isu ini sampai keadilan ditegakkan,” tegas Andi.
Andi menjelaskan, aksi ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan dengan tuntutan serupa. Mahasiswa memberi waktu hingga Jumat untuk pihak universitas memberikan jawaban resmi. “Harus ada perjanjian agar PKKMB tahun berikutnya melibatkan BEM. Kalau tidak, kami akan lakukan pemalangan kampus,” ujarnya.
Perwakilan mahasiswa lain, Silak, menambahkan bahwa BEM USTJ berharap adanya kolaborasi antara perguruan tinggi dan organisasi kemahasiswaan. Mereka juga menuntut transparansi penggunaan dana PKKMB, penerbitan sertifikat PKKMB tahun 2016–2022 yang belum terbit, serta menolak penggunaan surat pengganti sertifikat.
Dalam Pernyataan Sikap resmi yang dibacakan di hadapan massa aksi, BEM USTJ menegaskan bahwa mereka bersama mahasiswa sebagai pemilik sah perguruan tinggi menolak pelaksanaan PKKMB yang hanya menjadi formalitas dan tidak memberikan manfaat pendidikan yang sesungguhnya bagi mahasiswa baru.
BEM menyebut bahwa perguruan tinggi yang mengubah PKKMB menjadi ajang bisnis kotor telah mencederai marwah pendidikan dan menempatkan mahasiswa sebagai korban eksploitasi. “Kampus yang korup adalah musuh intelektual, karena menghancurkan kepercayaan publik dan mematikan integritas akademik,” tulis pernyataan tersebut.
Berdasarkan hal itu, BEM USTJ menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni: pertama, PKKMB tahun berikut harus diberikan Surat Keputusan (SK) kepada pengurus BEM PT atau dilaksanakan melalui kolaborasi dengan BEM PT; kedua, transparansi penuh dan audit terbuka atas seluruh penggunaan dana PKKMB; dan ketiga, segera menerbitkan sertifikat PKKMB dari tahun 2016–2022 yang belum ada, serta menolak penggunaan surat pengganti sertifikat.
“Kami menegaskan bahwa pendidikan bukan ladang korupsi, mahasiswa bukan sapi perah, dan kami akan terus mengawal isu ini sampai keadilan ditegakkan,” tulis pernyataan BEM.
Wakil Rektor IV USTJ, Isak Rumbara, bersama beberapa pimpinan universitas menemui massa aksi dan menerima tuntutan yang disampaikan secara tertulis. “Kami menerima poin-poin tuntutan mahasiswa dan akan menyampaikannya kepada rektor untuk ditindaklanjuti,” kata Isak.
Aksi berlangsung tertib dengan partisipasi ratusan mahasiswa, yang menyatakan akan terus mengawal proses hingga tercapai kesepakatan bersama. [*]