Berita

Mahkota Cenderawasih Dibakar, Mandenas: Ini Pelecehan Martabat Orang Papua

NABIRE, TOMEI.ID | Anggota DPR RI Dapil Papua, Yan Permenas Mandenas, mengecam keras tindakan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua yang membakar sejumlah mahkota Cenderawasih hasil sitaan di Jayapura.

Aksi pemusnahan yang dilakukan pada Selasa (21/10/2025) itu diklaim sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap kepemilikan satwa dilindungi. Namun langkah tersebut memicu gelombang protes karena dinilai melecehkan simbol budaya dan martabat masyarakat adat Papua.

“Menteri Kehutanan dan Gubernur Papua mengambil langkah tegas terhadap oknum ASN yang tidak memahami makna mahkota Cenderawasih sebagai simbol kebesaran budaya orang Papua. Ini bukan sekadar barang sitaan, tetapi lambang martabat yang harus dihormati,” tegas Mandenas.

Mandenas menilai tindakan membakar mahkota Cenderawasih adalah bentuk penghinaan terhadap identitas dan nilai budaya masyarakat Papua. Menurutnya, penegakan hukum semestinya dilakukan dengan pendekatan yang menghormati adat dan kearifan lokal, bukan dengan cara yang merendahkan simbol-simbol budaya.

“Hanya orang yang tidak waras yang bisa melakukan hal seperti ini. Mereka tidak menghargai budaya orang asli Papua. Mahkota Cenderawasih bukan barang ilegal, tapi simbol kehormatan dan jati diri,” ujarnya melalui akun Facebook pribadinya.

Politisi asal Papua itu menjelaskan, mahkota Cenderawasih memiliki makna spiritual, sosial, dan simbolik yang mendalam bagi masyarakat adat. Mahkota tersebut lazim digunakan dalam upacara adat, pelantikan pemimpin suku, serta perayaan budaya sebagai lambang kebesaran, kedewasaan, dan status sosial.

Dalam pandangan budaya Papua, burung Cenderawasih dianggap sebagai utusan dari dunia atas, melambangkan kemurnian dan keindahan roh manusia. Penggunaan bulu Cenderawasih dalam mahkota adat tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan, melainkan diwariskan secara turun-temurun sebagai bagian dari warisan leluhur dan identitas suku.

Karena itu, Mandenas menilai pemusnahan mahkota adat dengan cara dibakar mencerminkan minimnya empati budaya aparatur negara, pemerintah, dan wartawan terhadap masyarakat adat Papua.

“Negara harus hadir dengan kebijakan yang beradab terhadap budaya. Jangan sampai atas nama hukum, kita justru menghina nilai-nilai luhur bangsa sendiri,” tandasnya.

Ia juga mendorong pemerintah pusat dan daerah memperkuat dialog lintas budaya dalam pelaksanaan hukum lingkungan, agar tidak ada lagi kebijakan yang menyinggung identitas dan simbol adat masyarakat lokal.

“Penegakan hukum di Papua tidak bisa hanya berpatokan pada teks undang-undang. Aparat harus memahami roh adat dan menghormati martabat manusia,” tutup Mandenas. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Warga Sipil Tewas Ditembak di Dogiyai

DOGIYAI, TOMEI.ID | Situasi keamanan di Distrik Dogiyai, Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah, kembali memanas setelah…

8 jam ago

IMYAL Manokwari Resmi Tetapkan Sadrak Farihon sebagai Bakal Calon Pengurus 2026/2027

MANOKWARI, TOMEI.ID | Ikatan Mahasiswa Pegunungan Tengah (IMPT) Koordinator Wilayah Kabupaten Yalimo Kota Studi Manokwari,…

9 jam ago

Hardiknas 2026, PMKRI Luncurkan “Mace Papua” untuk Cetak Entrepreneur Muda Berbasis Potensi Lokal

JAKARTA, TOMEI.ID | Momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 dimanfaatkan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik…

9 jam ago

Pemprov Papua Pegunungan Turun Tangan, Salurkan 40 Sak Semen untuk Percepat Pembangunan Gereja KINGMI Alogonik

WAMENA, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan rumah ibadah dengan…

10 jam ago

Persipura Gagal ke Liga 1, Manajemen Buka Suara: Tim Dibubarkan Sementara, Evaluasi Total Dimulai

JAYAPURA, TOMEI.ID | Manajemen Persipura Jayapura akhirnya buka suara terkait kerusuhan yang pecah usai laga…

10 jam ago

Jembatan Putus Saat Perang Suku di Wamena, 9 Warga Tewas Tenggelam di Kali Wouma

WAMENA, TOMEI.ID | Tragedi kemanusiaan mengguncang Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, setelah sedikitnya sembilan warga dilaporkan…

13 jam ago