Berita

Masyarakat Adat Distrik Dipa Tolak Pembangunan Koramil di Km 64

tomei.id | Masyarakat adat Distrik Dipa dengan tegas menolak rencana pembangunan kantor Koramil di Km 64.

Pernyataan sikap ini disampaikan melalui surat resmi yang menegaskan bahwa pembangunan tersebut bertentangan dengan hak ulayat mereka yang dijamin oleh undang-undang.

Penolakan ini didasarkan pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menjamin pengakuan terhadap masyarakat adat beserta hak-haknya, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 70 ayat (1) dan (2), yang mengatur pengelolaan sumber daya alam dan wilayah adat.

Salah satu tokoh masyarakat asal Dipa, Liborius Madai menyampaikan wilayah adat mereka telah terjaga keamanan dan ketertibannya tanpa adanya pos militer.

Madai menegaskan bahwa lokasi Km 62 tidak tepat untuk pembangunan kantor Koramil dan meminta agar pembangunan tersebut dilakukan di pusat pemerintahan Distrik Dipa yang lebih mudah diakses oleh masyarakat.

“Lokasi yang tepat adalah di pusat pemerintahan Distrik Dipa, bukan di Km 62. Wilayah ini merupakan bagian dari hak ulayat kami yang memiliki nilai penting secara adat dan harus dihormati,” tegas Liborius, salah satu tokoh adat, dalam keterangan resminya kepada redaksi tomei, Minggu, (19/25).

Penolakan ini disampaikan secara resmi oleh perwakilan masyarakat adat, termasuk tokoh adat, tokoh agama, pemuda, dan perempuan dari seluruh dusun di Distrik Dipa. Dalam surat tersebut, mereka meminta pemerintah dan Kodim 1705/Nabire untuk menghormati hak ulayat mereka dan mengkaji ulang rencana pembangunan ini.

“Kami tidak mengizinkan pembangunan kantor di Km 62. Jika pembangunan ini merupakan program pemerintah, kami meminta agar dilakukan di pusat pemerintahan Distrik Dipa,” ujar Madai sambungnya.

Masyarakat adat Distrik Dipa berharap pemerintah dan pihak terkait dapat mempertimbangkan aspirasi mereka dan memastikan bahwa setiap pembangunan dilakukan dengan menghormati hak-hak masyarakat adat.

Mereka juga menekankan pentingnya dialog terbuka untuk menjaga harmoni dan keadilan di wilayah tersebut.

Hingga berita ditertibkan, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah distrik maupun Kodim 1705/Nabire terkait pernyataan sikap masyarakat adat ini. [*]

Redaksi Tomei

Recent Posts

Operasi Militer Indonesia di Tembagapura: Tiga Warga Sipil Tewas, Ribuan Mengungsi, dan Tangkapan Massal

TIMIKA, TOMEI.ID | Aparat militer (TNI) melancarkan operasi militer di area pertambangan PT. Freeport McMoRan…

17 jam ago

HUT ke-76 Satpol PP, Yohanes Butu Tegaskan Ketegasan Humanis dan Komitmen Jaga Stabilitas Dogiyai

DOGIYAI, TOMEI.ID | Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Dogiyai menggelar upacara peringatan…

20 jam ago

Samneles Pigai Soroti Rekrutmen Pemain Luar, Desak Persipani Paniai Utamakan Talenta Lokal di Liga IV Papua Tengah

PANIAI, TOMEI.ID | Mantan pemain Persinab Nabire, Samneles Pigai, melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan rekrutmen…

20 jam ago

874 CPNS Papua Tengah Terima STTP, BKPSDM Tekankan Disiplin dan Inovasi ASN

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya…

22 jam ago

Mesak Magai Serahkan 196 SK PPPK Formasi 2024, Tegaskan ASN Nabire Harus Siap Bertugas di Wilayah 3T

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Kabupaten Nabire menyerahkan 196 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian…

2 hari ago

Timika Siap Pesta Bola! Liga 4 Papua Tengah Resmi Digelar 8 Maret

TIMIKA, TOMEI.ID | Timika dipastikan menjadi pusat perhatian sepak bola Papua Tengah setelah resmi ditunjuk…

2 hari ago