Berita

Masyarakat Adat Distrik Dipa Tolak Pembangunan Koramil di Km 64

tomei.id | Masyarakat adat Distrik Dipa dengan tegas menolak rencana pembangunan kantor Koramil di Km 64.

Pernyataan sikap ini disampaikan melalui surat resmi yang menegaskan bahwa pembangunan tersebut bertentangan dengan hak ulayat mereka yang dijamin oleh undang-undang.

Penolakan ini didasarkan pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menjamin pengakuan terhadap masyarakat adat beserta hak-haknya, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 70 ayat (1) dan (2), yang mengatur pengelolaan sumber daya alam dan wilayah adat.

Salah satu tokoh masyarakat asal Dipa, Liborius Madai menyampaikan wilayah adat mereka telah terjaga keamanan dan ketertibannya tanpa adanya pos militer.

Madai menegaskan bahwa lokasi Km 62 tidak tepat untuk pembangunan kantor Koramil dan meminta agar pembangunan tersebut dilakukan di pusat pemerintahan Distrik Dipa yang lebih mudah diakses oleh masyarakat.

“Lokasi yang tepat adalah di pusat pemerintahan Distrik Dipa, bukan di Km 62. Wilayah ini merupakan bagian dari hak ulayat kami yang memiliki nilai penting secara adat dan harus dihormati,” tegas Liborius, salah satu tokoh adat, dalam keterangan resminya kepada redaksi tomei, Minggu, (19/25).

Penolakan ini disampaikan secara resmi oleh perwakilan masyarakat adat, termasuk tokoh adat, tokoh agama, pemuda, dan perempuan dari seluruh dusun di Distrik Dipa. Dalam surat tersebut, mereka meminta pemerintah dan Kodim 1705/Nabire untuk menghormati hak ulayat mereka dan mengkaji ulang rencana pembangunan ini.

“Kami tidak mengizinkan pembangunan kantor di Km 62. Jika pembangunan ini merupakan program pemerintah, kami meminta agar dilakukan di pusat pemerintahan Distrik Dipa,” ujar Madai sambungnya.

Masyarakat adat Distrik Dipa berharap pemerintah dan pihak terkait dapat mempertimbangkan aspirasi mereka dan memastikan bahwa setiap pembangunan dilakukan dengan menghormati hak-hak masyarakat adat.

Mereka juga menekankan pentingnya dialog terbuka untuk menjaga harmoni dan keadilan di wilayah tersebut.

Hingga berita ditertibkan, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah distrik maupun Kodim 1705/Nabire terkait pernyataan sikap masyarakat adat ini. [*]

Redaksi Tomei

Recent Posts

Warga Sipil Tewas Ditembak di Dogiyai

DOGIYAI, TOMEI.ID | Situasi keamanan di Distrik Dogiyai, Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah, kembali memanas setelah…

7 jam ago

IMYAL Manokwari Resmi Tetapkan Sadrak Farihon sebagai Bakal Calon Pengurus 2026/2027

MANOKWARI, TOMEI.ID | Ikatan Mahasiswa Pegunungan Tengah (IMPT) Koordinator Wilayah Kabupaten Yalimo Kota Studi Manokwari,…

8 jam ago

Hardiknas 2026, PMKRI Luncurkan “Mace Papua” untuk Cetak Entrepreneur Muda Berbasis Potensi Lokal

JAKARTA, TOMEI.ID | Momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 dimanfaatkan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik…

8 jam ago

Pemprov Papua Pegunungan Turun Tangan, Salurkan 40 Sak Semen untuk Percepat Pembangunan Gereja KINGMI Alogonik

WAMENA, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan rumah ibadah dengan…

8 jam ago

Persipura Gagal ke Liga 1, Manajemen Buka Suara: Tim Dibubarkan Sementara, Evaluasi Total Dimulai

JAYAPURA, TOMEI.ID | Manajemen Persipura Jayapura akhirnya buka suara terkait kerusuhan yang pecah usai laga…

8 jam ago

Jembatan Putus Saat Perang Suku di Wamena, 9 Warga Tewas Tenggelam di Kali Wouma

WAMENA, TOMEI.ID | Tragedi kemanusiaan mengguncang Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, setelah sedikitnya sembilan warga dilaporkan…

12 jam ago