Berita

Masyarakat Adat Distrik Dipa Tolak Pembangunan Koramil di Km 64

tomei.id | Masyarakat adat Distrik Dipa dengan tegas menolak rencana pembangunan kantor Koramil di Km 64.

Pernyataan sikap ini disampaikan melalui surat resmi yang menegaskan bahwa pembangunan tersebut bertentangan dengan hak ulayat mereka yang dijamin oleh undang-undang.

Penolakan ini didasarkan pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menjamin pengakuan terhadap masyarakat adat beserta hak-haknya, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 70 ayat (1) dan (2), yang mengatur pengelolaan sumber daya alam dan wilayah adat.

Salah satu tokoh masyarakat asal Dipa, Liborius Madai menyampaikan wilayah adat mereka telah terjaga keamanan dan ketertibannya tanpa adanya pos militer.

Madai menegaskan bahwa lokasi Km 62 tidak tepat untuk pembangunan kantor Koramil dan meminta agar pembangunan tersebut dilakukan di pusat pemerintahan Distrik Dipa yang lebih mudah diakses oleh masyarakat.

“Lokasi yang tepat adalah di pusat pemerintahan Distrik Dipa, bukan di Km 62. Wilayah ini merupakan bagian dari hak ulayat kami yang memiliki nilai penting secara adat dan harus dihormati,” tegas Liborius, salah satu tokoh adat, dalam keterangan resminya kepada redaksi tomei, Minggu, (19/25).

Penolakan ini disampaikan secara resmi oleh perwakilan masyarakat adat, termasuk tokoh adat, tokoh agama, pemuda, dan perempuan dari seluruh dusun di Distrik Dipa. Dalam surat tersebut, mereka meminta pemerintah dan Kodim 1705/Nabire untuk menghormati hak ulayat mereka dan mengkaji ulang rencana pembangunan ini.

“Kami tidak mengizinkan pembangunan kantor di Km 62. Jika pembangunan ini merupakan program pemerintah, kami meminta agar dilakukan di pusat pemerintahan Distrik Dipa,” ujar Madai sambungnya.

Masyarakat adat Distrik Dipa berharap pemerintah dan pihak terkait dapat mempertimbangkan aspirasi mereka dan memastikan bahwa setiap pembangunan dilakukan dengan menghormati hak-hak masyarakat adat.

Mereka juga menekankan pentingnya dialog terbuka untuk menjaga harmoni dan keadilan di wilayah tersebut.

Hingga berita ditertibkan, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah distrik maupun Kodim 1705/Nabire terkait pernyataan sikap masyarakat adat ini. [*]

Redaksi Tomei

Recent Posts

Ratusan Warga Berbagi Sukacita di Ulang Tahun Ke-5 Wene Halitopo

MANOKWARI, TOMEI.ID | Tawa anak-anak, doa yang tulus, dan suasana penuh kehangatan menyelimuti Asrama Mahasiswa…

11 menit ago

FH-A24 Kelas 01 Gelar Rekreasi Kebersamaan, Perkuat Solidaritas Menuju Masa Depan Cerah

JAYAPURA, TOMEI.ID | Mahasiswa Fakultas Hukum Angkatan 2024 (FH-A24) Kelas 01 menggelar kegiatan rekreasi dan…

36 menit ago

Dari Tanah Papua Menuju Dunia: 1.100 Anak OAP Ditempa Melalui Black Pearl English Course

Di tengah berbagai tantangan akses dan kualitas pendidikan yang masih dihadapi sejumlah wilayah di Papua,…

6 jam ago

Masyarakat Kali Biru Tolak Pembangunan Pos Militer, Sampaikan Lima Tuntutan

DEKAI, TOMEI.ID | Puluhan warga, mahasiswa, dan aktivis lingkungan di Kabupaten Yahukimo menggelar aksi penolakan…

18 jam ago

China Berencana Bangun Pusat Sekolah Vokasi dan Pengembangan Padi di Papua

JAYAPURA, TOMEI.ID | Pemerintah China berencana membangun pusat sekolah vokasi dan pusat pengembangan padi berbasis…

1 hari ago

Pemkab Manokwari Perkuat Gerakan BERLIAN untuk Kejar Target Imunisasi Anak 95 Persen

MANOKWARI, TOMEI.ID | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, Papua Barat memperkuat kolaborasi lintas sektor guna mempercepat…

1 hari ago