Berita

Masyarakat Adat Distrik Dipa Tolak Pembangunan Koramil di Km 64

tomei.id | Masyarakat adat Distrik Dipa dengan tegas menolak rencana pembangunan kantor Koramil di Km 64.

Pernyataan sikap ini disampaikan melalui surat resmi yang menegaskan bahwa pembangunan tersebut bertentangan dengan hak ulayat mereka yang dijamin oleh undang-undang.

Penolakan ini didasarkan pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menjamin pengakuan terhadap masyarakat adat beserta hak-haknya, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 70 ayat (1) dan (2), yang mengatur pengelolaan sumber daya alam dan wilayah adat.

Salah satu tokoh masyarakat asal Dipa, Liborius Madai menyampaikan wilayah adat mereka telah terjaga keamanan dan ketertibannya tanpa adanya pos militer.

Madai menegaskan bahwa lokasi Km 62 tidak tepat untuk pembangunan kantor Koramil dan meminta agar pembangunan tersebut dilakukan di pusat pemerintahan Distrik Dipa yang lebih mudah diakses oleh masyarakat.

“Lokasi yang tepat adalah di pusat pemerintahan Distrik Dipa, bukan di Km 62. Wilayah ini merupakan bagian dari hak ulayat kami yang memiliki nilai penting secara adat dan harus dihormati,” tegas Liborius, salah satu tokoh adat, dalam keterangan resminya kepada redaksi tomei, Minggu, (19/25).

Penolakan ini disampaikan secara resmi oleh perwakilan masyarakat adat, termasuk tokoh adat, tokoh agama, pemuda, dan perempuan dari seluruh dusun di Distrik Dipa. Dalam surat tersebut, mereka meminta pemerintah dan Kodim 1705/Nabire untuk menghormati hak ulayat mereka dan mengkaji ulang rencana pembangunan ini.

“Kami tidak mengizinkan pembangunan kantor di Km 62. Jika pembangunan ini merupakan program pemerintah, kami meminta agar dilakukan di pusat pemerintahan Distrik Dipa,” ujar Madai sambungnya.

Masyarakat adat Distrik Dipa berharap pemerintah dan pihak terkait dapat mempertimbangkan aspirasi mereka dan memastikan bahwa setiap pembangunan dilakukan dengan menghormati hak-hak masyarakat adat.

Mereka juga menekankan pentingnya dialog terbuka untuk menjaga harmoni dan keadilan di wilayah tersebut.

Hingga berita ditertibkan, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah distrik maupun Kodim 1705/Nabire terkait pernyataan sikap masyarakat adat ini. [*]

Redaksi Tomei

Recent Posts

Eveline Sanita Tegaskan Owen Rahadian Tak Akan Tinggalkan Persipura Sebelum Kembali ke Liga 1

JAYAPURA, TOMEI.ID | Eveline Sanita akhirnya angkat bicara menjawab keresahan dan spekulasi masyarakat Papua terkait…

1 jam ago

Komnas HAM Tak Hadir, Mahasiswa Dogiyai Desak Pengusutan Tuntas Kasus Penembakan Warga Sipil

JAYAPURA, TOMEI.ID | Gelombang protes terhadap dugaan pelanggaran HAM di Dogiyai, Papua Tengah, kembali menggema…

5 jam ago

Pelaku Insiden Dogiyai Berdarah Belum Terungkap, Mahasiswa di Jayapura Desak Negara Bertanggung Jawab

JAYAPURA, TOMEI.ID | Kasus penembakan yang menewaskan sembilan warga sipil di Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah,…

5 jam ago

Pemuda Idadagi Tolak Stigma KKB terhadap Almarhum Nopison Tebai, Sebut Korban Pelajar Aktif SMA Negeri 2 Dogiyai

DOGIYAI, TOMEI.ID | Pemuda Kampung Idadagi, Marianto Deba, dengan keras menolak pernyataan Kepolisian Dogiyai yang…

6 jam ago

Pemuda Dogiyai Sebut Melkias Keiya “Kepala Suku Gadungan”

NABIRE, TOMEI.ID | Pemuda Dogiyai melontarkan kritik keras terhadap Melkias Keiya yang mereka sebut sebagai…

6 jam ago

Mahasiswa Dogiyai di Jayapura Gelar Mimbar Bebas, Desak Negara Usut Penembakan 9 Warga Sipil

JAYAPURA, TOMEI.ID | Sejumlah mahasiswa asal Dogiyai menggelar aksi mimbar bebas di kawasan Lingkaran Abepura,…

7 jam ago