Berita

Masyarakat Adat Distrik Dipa Tolak Pembangunan Koramil di Km 64

tomei.id | Masyarakat adat Distrik Dipa dengan tegas menolak rencana pembangunan kantor Koramil di Km 64.

Pernyataan sikap ini disampaikan melalui surat resmi yang menegaskan bahwa pembangunan tersebut bertentangan dengan hak ulayat mereka yang dijamin oleh undang-undang.

Penolakan ini didasarkan pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menjamin pengakuan terhadap masyarakat adat beserta hak-haknya, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 70 ayat (1) dan (2), yang mengatur pengelolaan sumber daya alam dan wilayah adat.

Salah satu tokoh masyarakat asal Dipa, Liborius Madai menyampaikan wilayah adat mereka telah terjaga keamanan dan ketertibannya tanpa adanya pos militer.

Madai menegaskan bahwa lokasi Km 62 tidak tepat untuk pembangunan kantor Koramil dan meminta agar pembangunan tersebut dilakukan di pusat pemerintahan Distrik Dipa yang lebih mudah diakses oleh masyarakat.

“Lokasi yang tepat adalah di pusat pemerintahan Distrik Dipa, bukan di Km 62. Wilayah ini merupakan bagian dari hak ulayat kami yang memiliki nilai penting secara adat dan harus dihormati,” tegas Liborius, salah satu tokoh adat, dalam keterangan resminya kepada redaksi tomei, Minggu, (19/25).

Penolakan ini disampaikan secara resmi oleh perwakilan masyarakat adat, termasuk tokoh adat, tokoh agama, pemuda, dan perempuan dari seluruh dusun di Distrik Dipa. Dalam surat tersebut, mereka meminta pemerintah dan Kodim 1705/Nabire untuk menghormati hak ulayat mereka dan mengkaji ulang rencana pembangunan ini.

“Kami tidak mengizinkan pembangunan kantor di Km 62. Jika pembangunan ini merupakan program pemerintah, kami meminta agar dilakukan di pusat pemerintahan Distrik Dipa,” ujar Madai sambungnya.

Masyarakat adat Distrik Dipa berharap pemerintah dan pihak terkait dapat mempertimbangkan aspirasi mereka dan memastikan bahwa setiap pembangunan dilakukan dengan menghormati hak-hak masyarakat adat.

Mereka juga menekankan pentingnya dialog terbuka untuk menjaga harmoni dan keadilan di wilayah tersebut.

Hingga berita ditertibkan, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah distrik maupun Kodim 1705/Nabire terkait pernyataan sikap masyarakat adat ini. [*]

Redaksi Tomei

Recent Posts

DPD KP2IT Papua Barat Siap Kawal dan Sukseskan Pesparawi Nasional XIV 2026

MANOKWARI, TOMEI.ID | Dewan Pimpinan Daerah Komite Pemuda Pembangunan Indonesia Timur Provinsi Papua Barat (DPD…

3 jam ago

Ratusan Massa Kibarkan Bendera Senegal dalam Pawai Solidaritas di Manokwari

MANOKWARI, TOMEI.ID | Ratusan mahasiswa, pemuda, dan warga menggelar pawai solidaritas dengan mengibarkan bendera Senegal…

7 jam ago

Kesenjangan IPM Tanah Papua Masih Tinggi, Papua Pegunungan Tertinggal Hampir 20 Poin dari Papua

NABIRE, TOMEI.ID | Kesenjangan kualitas pembangunan manusia di Tanah Papua masih menjadi pekerjaan rumah besar…

12 jam ago

Papua Tengah Lepas Kontingen Pesparawi Nasional XIV, Catat Sejarah Perdana sebagai DOB

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah secara resmi melepas kontingen Pesta Paduan Suara…

13 jam ago

Pemprov Papua Pegunungan Kirim Empat Pemuda Pelopor ke Yogyakarta untuk Tingkatkan Kapasitas dan Pengembangan UMKM

WAMENA, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan memberangkatkan empat pemuda pelopor hasil seleksi dari…

14 jam ago

Der Panzer Pesta Gol, Jerman Gilas Curacao 7-1 di Grup E

TEXAS, TOMEI.ID | Tim Nasional Jerman tampil perkasa saat menghadapi Curacao pada laga perdana Grup…

22 jam ago