Berita

Masyarakat Adat Distrik Dipa Tolak Pembangunan Koramil di Km 64

tomei.id | Masyarakat adat Distrik Dipa dengan tegas menolak rencana pembangunan kantor Koramil di Km 64.

Pernyataan sikap ini disampaikan melalui surat resmi yang menegaskan bahwa pembangunan tersebut bertentangan dengan hak ulayat mereka yang dijamin oleh undang-undang.

Penolakan ini didasarkan pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menjamin pengakuan terhadap masyarakat adat beserta hak-haknya, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 70 ayat (1) dan (2), yang mengatur pengelolaan sumber daya alam dan wilayah adat.

Salah satu tokoh masyarakat asal Dipa, Liborius Madai menyampaikan wilayah adat mereka telah terjaga keamanan dan ketertibannya tanpa adanya pos militer.

Madai menegaskan bahwa lokasi Km 62 tidak tepat untuk pembangunan kantor Koramil dan meminta agar pembangunan tersebut dilakukan di pusat pemerintahan Distrik Dipa yang lebih mudah diakses oleh masyarakat.

“Lokasi yang tepat adalah di pusat pemerintahan Distrik Dipa, bukan di Km 62. Wilayah ini merupakan bagian dari hak ulayat kami yang memiliki nilai penting secara adat dan harus dihormati,” tegas Liborius, salah satu tokoh adat, dalam keterangan resminya kepada redaksi tomei, Minggu, (19/25).

Penolakan ini disampaikan secara resmi oleh perwakilan masyarakat adat, termasuk tokoh adat, tokoh agama, pemuda, dan perempuan dari seluruh dusun di Distrik Dipa. Dalam surat tersebut, mereka meminta pemerintah dan Kodim 1705/Nabire untuk menghormati hak ulayat mereka dan mengkaji ulang rencana pembangunan ini.

“Kami tidak mengizinkan pembangunan kantor di Km 62. Jika pembangunan ini merupakan program pemerintah, kami meminta agar dilakukan di pusat pemerintahan Distrik Dipa,” ujar Madai sambungnya.

Masyarakat adat Distrik Dipa berharap pemerintah dan pihak terkait dapat mempertimbangkan aspirasi mereka dan memastikan bahwa setiap pembangunan dilakukan dengan menghormati hak-hak masyarakat adat.

Mereka juga menekankan pentingnya dialog terbuka untuk menjaga harmoni dan keadilan di wilayah tersebut.

Hingga berita ditertibkan, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah distrik maupun Kodim 1705/Nabire terkait pernyataan sikap masyarakat adat ini. [*]

Redaksi Tomei

Recent Posts

TPNPB Klaim Seorang Ibu Terluka Akibat Serangan Drone di Intan Jaya, Sebut Warga Mengungsi ke Hutan

INTAN JAYA, TOMEI.ID | Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) mengklaim seorang warga sipil perempuan…

5 jam ago

BREAKING NEWS: Warga Sipil Perempuan Terluka Parah Akibat Ledakan Granat di Intan Jaya

INTAN JAYA, TOMEI.ID | Seorang warga sipil perempuan dilaporkan mengalami luka parah dan kritis akibat…

5 jam ago

Pilatus Lagowan Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Selama Pesparawi Nasional XIV di Manokwari

MANOKWARI, TOMEI.ID | Tokoh intelektual Pegunungan Tengah sekaligus mantan Presiden Mahasiswa Universitas Papua (UNIPA), Pilatus…

6 jam ago

Mahasiswa Yahukimo Desak Pemkab Segera Gelar Kongres KPMY, Ancam Blokade Jika Diabaikan

JAYAPURA, TOMEI.ID | Sejumlah mahasiswa Yahukimo di Kota Studi Jayapura mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Yahukimo dan…

7 jam ago

Masyarakat Yahukimo Soroti Pelayanan RSUD Dekai, Jenazah Diangkut Menggunakan Pick Up

DEKAI, TOMEI.ID | Masyarakat Kabupaten Yahukimo melayangkan kritik terhadap pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)…

10 jam ago

Elias Bobi Resmi Nahkodai DPC Hanura Deiyai Periode 2026–2030

NABIRE, TOMEI.ID | Elias Bobi resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura…

11 jam ago