Berita

Masyarakat Adat Distrik Dipa Tolak Pembangunan Koramil di Km 64

tomei.id | Masyarakat adat Distrik Dipa dengan tegas menolak rencana pembangunan kantor Koramil di Km 64.

Pernyataan sikap ini disampaikan melalui surat resmi yang menegaskan bahwa pembangunan tersebut bertentangan dengan hak ulayat mereka yang dijamin oleh undang-undang.

Penolakan ini didasarkan pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menjamin pengakuan terhadap masyarakat adat beserta hak-haknya, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 70 ayat (1) dan (2), yang mengatur pengelolaan sumber daya alam dan wilayah adat.

Salah satu tokoh masyarakat asal Dipa, Liborius Madai menyampaikan wilayah adat mereka telah terjaga keamanan dan ketertibannya tanpa adanya pos militer.

Madai menegaskan bahwa lokasi Km 62 tidak tepat untuk pembangunan kantor Koramil dan meminta agar pembangunan tersebut dilakukan di pusat pemerintahan Distrik Dipa yang lebih mudah diakses oleh masyarakat.

“Lokasi yang tepat adalah di pusat pemerintahan Distrik Dipa, bukan di Km 62. Wilayah ini merupakan bagian dari hak ulayat kami yang memiliki nilai penting secara adat dan harus dihormati,” tegas Liborius, salah satu tokoh adat, dalam keterangan resminya kepada redaksi tomei, Minggu, (19/25).

Penolakan ini disampaikan secara resmi oleh perwakilan masyarakat adat, termasuk tokoh adat, tokoh agama, pemuda, dan perempuan dari seluruh dusun di Distrik Dipa. Dalam surat tersebut, mereka meminta pemerintah dan Kodim 1705/Nabire untuk menghormati hak ulayat mereka dan mengkaji ulang rencana pembangunan ini.

“Kami tidak mengizinkan pembangunan kantor di Km 62. Jika pembangunan ini merupakan program pemerintah, kami meminta agar dilakukan di pusat pemerintahan Distrik Dipa,” ujar Madai sambungnya.

Masyarakat adat Distrik Dipa berharap pemerintah dan pihak terkait dapat mempertimbangkan aspirasi mereka dan memastikan bahwa setiap pembangunan dilakukan dengan menghormati hak-hak masyarakat adat.

Mereka juga menekankan pentingnya dialog terbuka untuk menjaga harmoni dan keadilan di wilayah tersebut.

Hingga berita ditertibkan, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah distrik maupun Kodim 1705/Nabire terkait pernyataan sikap masyarakat adat ini. [*]

Redaksi Tomei

Recent Posts

RUA Ke-XIII IMYAL Yalimo Manokwari Resmi Dibuka, Tegaskan Persatuan dan Regenerasi Mahasiswa Papua

MANOKWARI, TOMEI.ID | Semangat persaudaraan, solidaritas, dan regenerasi kepemimpinan mahasiswa mewarnai pembukaan Rapat Umum Anggota…

2 jam ago

IMPT Yahukimo Manokwari Resmi Lantik Pengurus Baru, Tegaskan Komitmen Bangun Mahasiswa Disiplin dan Berkualitas

MANOKWARI, TOMEI.ID | Ikatan Mahasiswa Pegunungan Tengah (IMPT) Koordinator Wilayah Kabupaten Yahukimo di Kota Studi…

2 jam ago

HIPMI Papua Pegunungan Resmi Lantik Bakorda HIPMI PT, Siapkan Mahasiswa Jadi Pengusaha Tangguh dari Tanah Papua

WAMENA, TOMEI.ID | Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Papua Pegunungan resmi melantik Badan Koordinasi Daerah…

2 jam ago

Pemprov Papua Tengah Gandeng Kejati Papua Kawal Proyek Strategis, Perkuat Benteng Hukum Pembangunan Daerah

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah resmi memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Papua…

2 jam ago

BKPSDM Papua Tengah Resmi Umumkan Kelulusan Bimbel Kedinasan 2025/2026, Ratusan Putra-Putri OAP Siap Tempur Rebut Sekolah Kedinasan Nasional

NABIRE, TOMEI.ID | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Papua Tengah resmi…

2 jam ago

Pemprov Papua Siapkan 10 Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo untuk Papua dan 9 Kabupaten/Kota

JAYAPURA, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi Papua menyiapkan penyaluran 10 ekor sapi kurban bantuan Presiden Republik…

4 jam ago