Berita

Masyarakat Adat Distrik Dipa Tolak Pembangunan Koramil di Km 64

tomei.id | Masyarakat adat Distrik Dipa dengan tegas menolak rencana pembangunan kantor Koramil di Km 64.

Pernyataan sikap ini disampaikan melalui surat resmi yang menegaskan bahwa pembangunan tersebut bertentangan dengan hak ulayat mereka yang dijamin oleh undang-undang.

Penolakan ini didasarkan pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menjamin pengakuan terhadap masyarakat adat beserta hak-haknya, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 70 ayat (1) dan (2), yang mengatur pengelolaan sumber daya alam dan wilayah adat.

Salah satu tokoh masyarakat asal Dipa, Liborius Madai menyampaikan wilayah adat mereka telah terjaga keamanan dan ketertibannya tanpa adanya pos militer.

Madai menegaskan bahwa lokasi Km 62 tidak tepat untuk pembangunan kantor Koramil dan meminta agar pembangunan tersebut dilakukan di pusat pemerintahan Distrik Dipa yang lebih mudah diakses oleh masyarakat.

“Lokasi yang tepat adalah di pusat pemerintahan Distrik Dipa, bukan di Km 62. Wilayah ini merupakan bagian dari hak ulayat kami yang memiliki nilai penting secara adat dan harus dihormati,” tegas Liborius, salah satu tokoh adat, dalam keterangan resminya kepada redaksi tomei, Minggu, (19/25).

Penolakan ini disampaikan secara resmi oleh perwakilan masyarakat adat, termasuk tokoh adat, tokoh agama, pemuda, dan perempuan dari seluruh dusun di Distrik Dipa. Dalam surat tersebut, mereka meminta pemerintah dan Kodim 1705/Nabire untuk menghormati hak ulayat mereka dan mengkaji ulang rencana pembangunan ini.

“Kami tidak mengizinkan pembangunan kantor di Km 62. Jika pembangunan ini merupakan program pemerintah, kami meminta agar dilakukan di pusat pemerintahan Distrik Dipa,” ujar Madai sambungnya.

Masyarakat adat Distrik Dipa berharap pemerintah dan pihak terkait dapat mempertimbangkan aspirasi mereka dan memastikan bahwa setiap pembangunan dilakukan dengan menghormati hak-hak masyarakat adat.

Mereka juga menekankan pentingnya dialog terbuka untuk menjaga harmoni dan keadilan di wilayah tersebut.

Hingga berita ditertibkan, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah distrik maupun Kodim 1705/Nabire terkait pernyataan sikap masyarakat adat ini. [*]

Redaksi Tomei

Recent Posts

Selpius Bobii Sampaikan Surat Terbuka kepada Presiden, Desak Pengakuan Kemerdekaan Papua

JAYAPURA, TOMEI.ID | Ketua Umum Front PEPERA Papua Barat, Selpius Bobii, menyampaikan surat terbuka kepada…

9 menit ago

Panglima WPA Serukan Persatuan dalam Amanat Peringatan 55 Tahun Proklamasi Papua Barat

PANIAI, TOMEI.ID | Panglima Tertinggi West Papua Army (WPA), Damianus Magai Yogi, menyerukan persatuan dan…

43 menit ago

Aliansi Mahasiswa Papua Peringati 55 Tahun Proklamasi West Papua, Tolak PSN dan Militerisme

NABIRE, TOMEI.ID | Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) bersama Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP)…

2 jam ago

Bupati Intan Jaya Tinjau Lokasi Penemuan Jenazah Okto Tigau, Minta Kasus Diusut Secara Transparan

INTAN JAYA, TOMEI.ID | Bupati Intan Jaya, Aner Maisini, turun langsung ke lokasi penemuan jenazah…

3 jam ago

919 Aparatur Resmi Menjadi PNS, Gubernur Meki Nawipa Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

NABIRE, TOMEI.ID | Sebanyak 919 aparatur resmi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan…

17 jam ago

Lameck Dowansiba: Noken Bukan Sekadar Tas, tetapi Simbol Harga Diri Orang Papua

MANOKWARI, TOMEI.ID | Anggota DPD RI asal Papua Barat, Lameck Dowansiba, menegaskan noken bukan sekadar…

18 jam ago