Berita

Masyarakat Adat Distrik Dipa Tolak Pembangunan Koramil di Km 64

tomei.id | Masyarakat adat Distrik Dipa dengan tegas menolak rencana pembangunan kantor Koramil di Km 64.

Pernyataan sikap ini disampaikan melalui surat resmi yang menegaskan bahwa pembangunan tersebut bertentangan dengan hak ulayat mereka yang dijamin oleh undang-undang.

Penolakan ini didasarkan pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menjamin pengakuan terhadap masyarakat adat beserta hak-haknya, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 70 ayat (1) dan (2), yang mengatur pengelolaan sumber daya alam dan wilayah adat.

Salah satu tokoh masyarakat asal Dipa, Liborius Madai menyampaikan wilayah adat mereka telah terjaga keamanan dan ketertibannya tanpa adanya pos militer.

Madai menegaskan bahwa lokasi Km 62 tidak tepat untuk pembangunan kantor Koramil dan meminta agar pembangunan tersebut dilakukan di pusat pemerintahan Distrik Dipa yang lebih mudah diakses oleh masyarakat.

“Lokasi yang tepat adalah di pusat pemerintahan Distrik Dipa, bukan di Km 62. Wilayah ini merupakan bagian dari hak ulayat kami yang memiliki nilai penting secara adat dan harus dihormati,” tegas Liborius, salah satu tokoh adat, dalam keterangan resminya kepada redaksi tomei, Minggu, (19/25).

Penolakan ini disampaikan secara resmi oleh perwakilan masyarakat adat, termasuk tokoh adat, tokoh agama, pemuda, dan perempuan dari seluruh dusun di Distrik Dipa. Dalam surat tersebut, mereka meminta pemerintah dan Kodim 1705/Nabire untuk menghormati hak ulayat mereka dan mengkaji ulang rencana pembangunan ini.

“Kami tidak mengizinkan pembangunan kantor di Km 62. Jika pembangunan ini merupakan program pemerintah, kami meminta agar dilakukan di pusat pemerintahan Distrik Dipa,” ujar Madai sambungnya.

Masyarakat adat Distrik Dipa berharap pemerintah dan pihak terkait dapat mempertimbangkan aspirasi mereka dan memastikan bahwa setiap pembangunan dilakukan dengan menghormati hak-hak masyarakat adat.

Mereka juga menekankan pentingnya dialog terbuka untuk menjaga harmoni dan keadilan di wilayah tersebut.

Hingga berita ditertibkan, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah distrik maupun Kodim 1705/Nabire terkait pernyataan sikap masyarakat adat ini. [*]

Redaksi Tomei

Recent Posts

Mahasiswa Tolikara di Manokwari Desak Realisasi Asrama, Pemkab Janji Tuntaskan Kontrakan dan Evaluasi SIMARA

MANOKWARI, TOMEI.ID | Mahasiswa Kabupaten Tolikara yang tergabung dalam Koordinator Wilayah (Korwil) Manokwari menyampaikan apresiasi…

1 hari ago

Pemkab Tolikara Serap Aspirasi Mahasiswa di Manokwari, Asrama dan Bantuan Pendidikan Jadi Sorotan

MANOKWARI, TOMEI.ID | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tolikara menyerap aspirasi mahasiswa asal Tolikara yang sedang menempuh…

1 hari ago

Ketua KNPI Papua Pegunungan Tegur OPD dan SKPD, Larang Praktik “Jual Nama” Gubernur

WAMENA, TOMEI.ID | Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Papua Pegunungan, Calvin Penggu,…

1 hari ago

UNIPA Buka Pembayaran SPP dan Pengisian KRS Semester Gasal 2026/2027, Mahasiswa Diimbau Tepat Waktu

MANOKWARI, TOMEI.ID | Universitas Papua (UNIPA) resmi membuka tahapan pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan…

1 hari ago

Gubernur Meki Nawipa Luncurkan Program BANGKIT, Fokus Bangun Generasi Papua Tengah yang Sehat, Cerdas, dan Terlindungi

NABIRE, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, resmi meluncurkan Program Bangun Generasi dan Keluarga…

1 hari ago

HUT Ke-4 Papua Tengah Resmi Dimulai, Meki Nawipa: Momentum Perkuat Persatuan dan Gerakkan Ekonomi Rakyat

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah resmi memulai rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun…

2 hari ago