Berita

Masyarakat Adat Distrik Dipa Tolak Pembangunan Koramil di Km 64

tomei.id | Masyarakat adat Distrik Dipa dengan tegas menolak rencana pembangunan kantor Koramil di Km 64.

Pernyataan sikap ini disampaikan melalui surat resmi yang menegaskan bahwa pembangunan tersebut bertentangan dengan hak ulayat mereka yang dijamin oleh undang-undang.

Penolakan ini didasarkan pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menjamin pengakuan terhadap masyarakat adat beserta hak-haknya, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 70 ayat (1) dan (2), yang mengatur pengelolaan sumber daya alam dan wilayah adat.

Salah satu tokoh masyarakat asal Dipa, Liborius Madai menyampaikan wilayah adat mereka telah terjaga keamanan dan ketertibannya tanpa adanya pos militer.

Madai menegaskan bahwa lokasi Km 62 tidak tepat untuk pembangunan kantor Koramil dan meminta agar pembangunan tersebut dilakukan di pusat pemerintahan Distrik Dipa yang lebih mudah diakses oleh masyarakat.

“Lokasi yang tepat adalah di pusat pemerintahan Distrik Dipa, bukan di Km 62. Wilayah ini merupakan bagian dari hak ulayat kami yang memiliki nilai penting secara adat dan harus dihormati,” tegas Liborius, salah satu tokoh adat, dalam keterangan resminya kepada redaksi tomei, Minggu, (19/25).

Penolakan ini disampaikan secara resmi oleh perwakilan masyarakat adat, termasuk tokoh adat, tokoh agama, pemuda, dan perempuan dari seluruh dusun di Distrik Dipa. Dalam surat tersebut, mereka meminta pemerintah dan Kodim 1705/Nabire untuk menghormati hak ulayat mereka dan mengkaji ulang rencana pembangunan ini.

“Kami tidak mengizinkan pembangunan kantor di Km 62. Jika pembangunan ini merupakan program pemerintah, kami meminta agar dilakukan di pusat pemerintahan Distrik Dipa,” ujar Madai sambungnya.

Masyarakat adat Distrik Dipa berharap pemerintah dan pihak terkait dapat mempertimbangkan aspirasi mereka dan memastikan bahwa setiap pembangunan dilakukan dengan menghormati hak-hak masyarakat adat.

Mereka juga menekankan pentingnya dialog terbuka untuk menjaga harmoni dan keadilan di wilayah tersebut.

Hingga berita ditertibkan, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah distrik maupun Kodim 1705/Nabire terkait pernyataan sikap masyarakat adat ini. [*]

Redaksi Tomei

Recent Posts

Korban Keracunan Makanan MBG di Depapre Bertambah, Puskesmas Siaga Penuh Tangani Pelajar

JAYAPURA, TOMEI.ID | Jumlah korban yang diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi Program Makan Bergizi Gratis…

13 jam ago

Gubernur Dominggus Mandacan Ajak Masyarakat Papua Barat Jaga Kamtibmas Sambut HUT Ke-81 RI

MANOKWARI, TOMEI.ID | Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menginstruksikan seluruh elemen masyarakat menjaga keamanan dan…

1 hari ago

KNPB Pusat Bacakan Sembilan Pernyataan Sikap Politik, Serukan Aksi Nasional 15 Agustus di Tanah Papua

JAYAPURA, TOMEI.ID | Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Pusat bersama komponen perjuangan dan massa pendukung…

1 hari ago

KNPB Balim Barat Gelar Aksi Damai di Lanny Jaya, Serahkan 12 Tuntutan Politik ke DPRD

TIOM, TOMEI.ID | Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Balim Barat menggelar aksi damai di…

1 hari ago

Asprov PSSI Papua Tengah Diminta Segera Gelar Musda, PSSI Targetkan Kepengurusan Definitif Akhir 2026

NABIRE, TOMEI.ID | Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Papua Tengah diminta segera menggelar Musyawarah Daerah (Musda)…

1 hari ago

Jekson Hisage: Pemuda Papua Pegunungan Harus Bersatu Menjadi Kekuatan Perubahan

WAMENA, TOMEI.ID | Wakil Sekretaris DPD I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Pegunungan, Jekson…

2 hari ago