Berita

Masyarakat Adat Distrik Dipa Tolak Pembangunan Koramil di Km 64

tomei.id | Masyarakat adat Distrik Dipa dengan tegas menolak rencana pembangunan kantor Koramil di Km 64.

Pernyataan sikap ini disampaikan melalui surat resmi yang menegaskan bahwa pembangunan tersebut bertentangan dengan hak ulayat mereka yang dijamin oleh undang-undang.

Penolakan ini didasarkan pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menjamin pengakuan terhadap masyarakat adat beserta hak-haknya, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 70 ayat (1) dan (2), yang mengatur pengelolaan sumber daya alam dan wilayah adat.

Salah satu tokoh masyarakat asal Dipa, Liborius Madai menyampaikan wilayah adat mereka telah terjaga keamanan dan ketertibannya tanpa adanya pos militer.

Madai menegaskan bahwa lokasi Km 62 tidak tepat untuk pembangunan kantor Koramil dan meminta agar pembangunan tersebut dilakukan di pusat pemerintahan Distrik Dipa yang lebih mudah diakses oleh masyarakat.

“Lokasi yang tepat adalah di pusat pemerintahan Distrik Dipa, bukan di Km 62. Wilayah ini merupakan bagian dari hak ulayat kami yang memiliki nilai penting secara adat dan harus dihormati,” tegas Liborius, salah satu tokoh adat, dalam keterangan resminya kepada redaksi tomei, Minggu, (19/25).

Penolakan ini disampaikan secara resmi oleh perwakilan masyarakat adat, termasuk tokoh adat, tokoh agama, pemuda, dan perempuan dari seluruh dusun di Distrik Dipa. Dalam surat tersebut, mereka meminta pemerintah dan Kodim 1705/Nabire untuk menghormati hak ulayat mereka dan mengkaji ulang rencana pembangunan ini.

“Kami tidak mengizinkan pembangunan kantor di Km 62. Jika pembangunan ini merupakan program pemerintah, kami meminta agar dilakukan di pusat pemerintahan Distrik Dipa,” ujar Madai sambungnya.

Masyarakat adat Distrik Dipa berharap pemerintah dan pihak terkait dapat mempertimbangkan aspirasi mereka dan memastikan bahwa setiap pembangunan dilakukan dengan menghormati hak-hak masyarakat adat.

Mereka juga menekankan pentingnya dialog terbuka untuk menjaga harmoni dan keadilan di wilayah tersebut.

Hingga berita ditertibkan, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah distrik maupun Kodim 1705/Nabire terkait pernyataan sikap masyarakat adat ini. [*]

Redaksi Tomei

Recent Posts

Dampak Kontak Senjata di Wandai: Warga Mengungsi Massal, HRD Minta Pos Militer Dievaluasi

INTAN JAYA, TOMEI.ID | Eskalasi konflik bersenjata kembali terjadi di Kabupaten Intan Jaya. Kontak tembak…

12 jam ago

Bukan Lewat Kemendagri, Intelektual Kapiraya Tuntut Sengketa Batas Adat Mimika Diselesaikan Secara Adat

NABIRE, TOMEI.ID | Intelektual asal wilayah Kapiraya, Agusten Yupy, menyampaikan kritik keras terhadap rencana Pemerintah…

14 jam ago

Tingkatkan Peran OAP, Pemprov Papua Tengah Gelar Bimtek E-Katalog dan Mini Kompetisi

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Katalog Elektronik versi…

15 jam ago

Pemprov Papua Tengah Perluas Jangkauan Layanan Kesehatan Menuju Delapan Kabupaten

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menegaskan komitmennya untuk memperluas jangkauan pelayanan kesehatan,…

16 jam ago

Evaluasi Program Kesehatan 2025: Dinkes Papua Tengah dan UNICEF Identifikasi Strategi Perbaikan Layanan

NABIRE, TOMEI.ID | Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Provinsi Papua Tengah bersama…

16 jam ago

Peringati 11 Tahun Tragedi Paniai Berdarah, Mahasiswa di Jayapura Desak Negara Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat

JAYAPURA, TOMEI.ID | Memasuki 11 tahun Tragedi Paniai Berdarah 8 Desember 2014, mahasiswa asal Kabupaten…

17 jam ago