Berita

Masyarakat Adat Distrik Dipa Tolak Pembangunan Koramil di Km 64

tomei.id | Masyarakat adat Distrik Dipa dengan tegas menolak rencana pembangunan kantor Koramil di Km 64.

Pernyataan sikap ini disampaikan melalui surat resmi yang menegaskan bahwa pembangunan tersebut bertentangan dengan hak ulayat mereka yang dijamin oleh undang-undang.

Penolakan ini didasarkan pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menjamin pengakuan terhadap masyarakat adat beserta hak-haknya, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 70 ayat (1) dan (2), yang mengatur pengelolaan sumber daya alam dan wilayah adat.

Salah satu tokoh masyarakat asal Dipa, Liborius Madai menyampaikan wilayah adat mereka telah terjaga keamanan dan ketertibannya tanpa adanya pos militer.

Madai menegaskan bahwa lokasi Km 62 tidak tepat untuk pembangunan kantor Koramil dan meminta agar pembangunan tersebut dilakukan di pusat pemerintahan Distrik Dipa yang lebih mudah diakses oleh masyarakat.

“Lokasi yang tepat adalah di pusat pemerintahan Distrik Dipa, bukan di Km 62. Wilayah ini merupakan bagian dari hak ulayat kami yang memiliki nilai penting secara adat dan harus dihormati,” tegas Liborius, salah satu tokoh adat, dalam keterangan resminya kepada redaksi tomei, Minggu, (19/25).

Penolakan ini disampaikan secara resmi oleh perwakilan masyarakat adat, termasuk tokoh adat, tokoh agama, pemuda, dan perempuan dari seluruh dusun di Distrik Dipa. Dalam surat tersebut, mereka meminta pemerintah dan Kodim 1705/Nabire untuk menghormati hak ulayat mereka dan mengkaji ulang rencana pembangunan ini.

“Kami tidak mengizinkan pembangunan kantor di Km 62. Jika pembangunan ini merupakan program pemerintah, kami meminta agar dilakukan di pusat pemerintahan Distrik Dipa,” ujar Madai sambungnya.

Masyarakat adat Distrik Dipa berharap pemerintah dan pihak terkait dapat mempertimbangkan aspirasi mereka dan memastikan bahwa setiap pembangunan dilakukan dengan menghormati hak-hak masyarakat adat.

Mereka juga menekankan pentingnya dialog terbuka untuk menjaga harmoni dan keadilan di wilayah tersebut.

Hingga berita ditertibkan, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah distrik maupun Kodim 1705/Nabire terkait pernyataan sikap masyarakat adat ini. [*]

Redaksi Tomei

Recent Posts

Gubernur Meki : Pelantikan Rektor Uswim sebagai Transformasi Pendidikan Tinggi di Papua Tengah

NABIRE, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Frits Nawipa, menyatakan tekad besar untuk mengembangkan progres…

7 jam ago

Kodim 1705/Nabire Komitmen Siap Sukseskan Program TMMD ke-125 Tahun 2025

NABIRE, TOMEI.ID | Komando Distrik Militer atau Kodim 1705/Nabire terus berkomitmen menyukseskan Program TNI Manunggal…

10 jam ago

Bupati Jayapura Resmi Buka Turnamen Yorro Cup 2025, 34 Tim Siap Bertanding

JAYAPURA, TOMEI.ID| Bupati Jayapura, Yunus Wonda, secara resmi membuka Turnamen Sepak Bola Yorro Cup 2025…

10 jam ago

Mahasiswa Intan Jaya Bakal Beraksi di Nabire Tolak Eksploitasi Blok Wabu

NABIRE, TOMEI.ID | Solidaritas Mahasiswa dan Rakyat Papua yang tergabung dalam gerakan penolakan investasi eksploitasi…

12 jam ago

DPRK Nabire Serap Aspirasi Lintas Tokoh Agama dan Adat untuk Penguatan Regulasi Miras

NABIRE, TOMEI.ID | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nabire menggelar audiensi bersama sejumlah elemen lintas…

16 jam ago

Ikut Sukseskan Perayaan HUT ke-44 Gereja KINGMI Betel Auri, PERINDO Papua Tengah Salurkan Bantuan Air Minum

NABIRE, TOMEI.ID | Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) Provinsi Papua Tengah menyerahkan…

17 jam ago