Berita

Masyarakat Adat Distrik Dipa Tolak Pembangunan Koramil di Km 64

tomei.id | Masyarakat adat Distrik Dipa dengan tegas menolak rencana pembangunan kantor Koramil di Km 64.

Pernyataan sikap ini disampaikan melalui surat resmi yang menegaskan bahwa pembangunan tersebut bertentangan dengan hak ulayat mereka yang dijamin oleh undang-undang.

Penolakan ini didasarkan pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menjamin pengakuan terhadap masyarakat adat beserta hak-haknya, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 70 ayat (1) dan (2), yang mengatur pengelolaan sumber daya alam dan wilayah adat.

Salah satu tokoh masyarakat asal Dipa, Liborius Madai menyampaikan wilayah adat mereka telah terjaga keamanan dan ketertibannya tanpa adanya pos militer.

Madai menegaskan bahwa lokasi Km 62 tidak tepat untuk pembangunan kantor Koramil dan meminta agar pembangunan tersebut dilakukan di pusat pemerintahan Distrik Dipa yang lebih mudah diakses oleh masyarakat.

“Lokasi yang tepat adalah di pusat pemerintahan Distrik Dipa, bukan di Km 62. Wilayah ini merupakan bagian dari hak ulayat kami yang memiliki nilai penting secara adat dan harus dihormati,” tegas Liborius, salah satu tokoh adat, dalam keterangan resminya kepada redaksi tomei, Minggu, (19/25).

Penolakan ini disampaikan secara resmi oleh perwakilan masyarakat adat, termasuk tokoh adat, tokoh agama, pemuda, dan perempuan dari seluruh dusun di Distrik Dipa. Dalam surat tersebut, mereka meminta pemerintah dan Kodim 1705/Nabire untuk menghormati hak ulayat mereka dan mengkaji ulang rencana pembangunan ini.

“Kami tidak mengizinkan pembangunan kantor di Km 62. Jika pembangunan ini merupakan program pemerintah, kami meminta agar dilakukan di pusat pemerintahan Distrik Dipa,” ujar Madai sambungnya.

Masyarakat adat Distrik Dipa berharap pemerintah dan pihak terkait dapat mempertimbangkan aspirasi mereka dan memastikan bahwa setiap pembangunan dilakukan dengan menghormati hak-hak masyarakat adat.

Mereka juga menekankan pentingnya dialog terbuka untuk menjaga harmoni dan keadilan di wilayah tersebut.

Hingga berita ditertibkan, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah distrik maupun Kodim 1705/Nabire terkait pernyataan sikap masyarakat adat ini. [*]

Redaksi Tomei

Recent Posts

2 Perusahaan Kelapa Sawit di Papua Tengah Bakal Dicabut IUP

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah telah menerima dokumen evaluasi perijinan perkebunan kelapa…

3 jam ago

Lomba Kompetensi Siswa Papua Tengah 2025, Bukti Komitmen Pendidikan Vokasi Inklusif

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah melalui Dinas Pendidikan resmi menggelar Lomba Kompetensi…

21 jam ago

Guru dan Pengawas SD-SMP di Nabire Ikut Bimtek Revitalisasi Bahasa Daerah

NABIRE, TOMEI.ID | Sebanyak 40 guru dan pengawas Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama…

23 jam ago

KLHS RPJMD Tahun 2025-2029 : Pemkab Nabire Fokus Pembangunan Berkelanjutan dan Ramah Lingkungan

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengadakan Konsultasi Publik…

1 hari ago

Genap Berusia 17 Tahun, Sekda Nenu Tabuni Ajak Semua Pihak Bersatu Bangun Kabupaten Puncak

ILAGA, TOMEI.ID | Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, Sabtu, 21 Juni 2025 genap berusia 17…

3 hari ago

Lepas Siswa/i Angkatan X, Ini Pesan Haru Direktur Sekolah GenIUS

TANGERANG, TOMEI.ID | Sekolah GenIUS menggelar acara Pelepasan 77 Siswa-Siswi Angkatan X tahun ajaran 2024/2025…

3 hari ago