Berita

May Day Jadi Momentum DPD RI Desak Reformasi Jaminan Sosial Pekerja

JAKARTA, TOMEI.ID | Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia atau DPD RI, Filep Wamafma, menyerukan pentingnya memperkuat komitmen negara dalam menjamin perlindungan dan keadilan sosial bagi pekerja Indonesia.

Seruan ini disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada 1 Mei 2025.

Filep dalam keterangannya menegaskan bahwa, May Day tidak semestinya dipandang sekadar sebagai seremoni tahunan atau simbol perjuangan buruh semata. Ia menilai momen ini harus menjadi ruang refleksi bagi semua pemangku kepentingan untuk mengevaluasi kondisi ketenagakerjaan di Indonesia.

“May Day adalah momen reflektif yang seharusnya menggugah semua pihak untuk memastikan bahwa para pekerja Indonesia mendapatkan hak-haknya secara adil dan bermartabat,” ujarnya.

Filep menyoroti tantangan yang dihadapi pekerja saat ini, terutama dalam konteks globalisasi, digitalisasi, dan deregulasi ketenagakerjaan. Menurutnya, sistem kerja kontrak, outsourcing, dan lemahnya posisi tawar serikat pekerja telah membuat banyak buruh berada dalam posisi rentan.

“Kita tidak boleh membiarkan hak-hak pekerja dikorbankan demi investasi dan pertumbuhan ekonomi semata. Pekerja bukan beban, melainkan tulang punggung pembangunan,” tegas Filep.

Sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan pekerja, Komite III DPD RI saat ini tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. RUU ini bertujuan untuk memperkuat sistem perlindungan sosial secara menyeluruh dan adil bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Selain itu, Filep mendorong pemerintah untuk segera meratifikasi Konvensi ILO No. 102 tentang Standar Minimum Jaminan Sosial. Ia juga meminta agar sistem jaminan sosial nasional disempurnakan agar mampu menjangkau seluruh kelompok pekerja, termasuk sektor informal, pekerja migran, pekerja platform digital, hingga pekerja lepas.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kebijakan upah layak, jam kerja manusiawi, serta jaminan perlindungan ketenagakerjaan berbasis prinsip keadilan sosial.

“Negara harus hadir, tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai pelindung dan pemelihara kesejahteraan rakyat, terutama kaum pekerja,” pungkasnya. [*]

Redaksi Tomei

Recent Posts

Menkeu Tegaskan Stabilitas Rupiah Terkendali di Tengah Tekanan Global

JAKARTA, TOMEI.ID | Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan stabilitas nilai tukar rupiah masih berada…

4 jam ago

Ekonom INDEF Desak Evaluasi Perjanjian Dagang RI–AS di Tengah Ancaman Krisis Energi Global

JAYAPURA, TOMEI.ID | Ekonom dari Center for Sharia Economic Development–Institute for Development of Economics and…

4 jam ago

Konflik AS–Iran Tekan Ekonomi Global, Harga BBM Indonesia Terancam Naik

JAYAPURA, TOMEI.ID | Ketegangan geopolitik antara Amerika Serikat (AS) dan Iran yang memanas sejak akhir…

4 jam ago

Persipani Paniai Mengamuk, Persidei Deiyai Terkapar Tiga Gol Tanpa Balas

MIMIKA, TOMEI.ID | Persipani Paniai menegaskan statusnya sebagai kandidat kuat juara Grup B Liga 4…

6 jam ago

Bupati Yudas Tebai Turun Langsung ke Bomomani, Pastikan Pembangunan Asrama STP–STA Tidak Mandek

DOGIYAI, TOMEI.ID | Bupati Dogiyai Yudas Tebai, turun langsung ke Bomomani, Distrik Mapia, Selasa (10/3/2026),…

6 jam ago

Pemda Dogiyai Turunkan Tim Harmonisasi ke Kapiraya, Verifikasi Batas Adat Mee–Kamoro Dipacu

DOGIYAI, TOMEI.ID | Konflik horizontal antara masyarakat Mee dan Kamoro di wilayah Kapiraya hingga kini…

6 jam ago