TIMIKA, TOMEI.ID | Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah mengusulkan penguatan kewenangan, kelembagaan, keuangan, dan fungsi pengawasan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua. Usulan tersebut disampaikan sebagai bagian dari penyempurnaan tata kelola Otonomi Khusus (Otsus) Papua agar lebih efektif dan adaptif terhadap kondisi terkini.
Usulan itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Analisis Pendalaman Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan MRP dalam Mendukung Efektivitas Pelaksanaan Tata Kelola Otonomi Khusus Papua yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri di Swiss-Belinn Timika, Rabu (29/7/2026).
Rapat dipimpin Asisten Deputi Koordinasi Otonomi Khusus dan dihadiri Ketua MRP Papua Tengah, Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua Tengah, unsur Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Pemerintah Kabupaten Mimika, Polri, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Forum tersebut bertujuan menghimpun masukan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perubahan Kedua atas PP Nomor 54 Tahun 2004 sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Dalam pembahasan, peserta rapat menilai pelaksanaan kewenangan MRP selama ini belum berjalan optimal. Sebagai lembaga representasi kultural Orang Asli Papua (OAP), kewenangan MRP dinilai masih terbatas dan lebih banyak bersifat rekomendatif sehingga belum mampu mengawal aspirasi masyarakat adat, perempuan, dan unsur agama secara maksimal.
Karena itu, MRP Papua Tengah mengusulkan penguatan kewenangan dalam bidang perencanaan pembangunan, perlindungan Orang Asli Papua, legislasi, penganggaran, evaluasi, serta pengawasan pelaksanaan Otonomi Khusus dengan keputusan yang memiliki kekuatan mengikat.
Forum juga mengusulkan agar MRP diberi kewenangan mengawasi penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawaban Dana Otonomi Khusus, termasuk memperoleh laporan penggunaan dana secara berkala. Selain itu, penyaluran anggaran Otsus bagi MRP diharapkan dilakukan sejak awal tahun anggaran agar pelaksanaan tugas kelembagaan tidak terhambat.
Peserta rapat juga menekankan pentingnya penegasan pembagian tugas dan fungsi antara MRP, DPR Papua, DPR Kabupaten, BP3OKP, KEP2OKP, pemerintah daerah, serta lembaga terkait lainnya guna menghindari tumpang tindih kewenangan dan memperkuat koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus.
Selain itu, MRP Papua Tengah mengusulkan pelibatan yang lebih konkret dalam penyusunan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus), pemberian pertimbangan terhadap pencalonan kepala daerah, pemutakhiran dan validasi data Orang Asli Papua, serta penyelesaian konflik dan pembangunan perdamaian di Tanah Papua.
Dalam rapat tersebut, Kementerian Dalam Negeri menyampaikan telah membentuk Panitia Antarkementerian untuk menyusun RPP Perubahan Kedua atas PP Nomor 54 Tahun 2004. Regulasi baru itu diharapkan mampu memperkuat kewenangan, kelembagaan, pengelolaan keuangan, dan fungsi pengawasan MRP agar pelaksanaan Otonomi Khusus Papua berjalan lebih efektif.
Rapat menyimpulkan perlunya penyempurnaan PP Nomor 54 Tahun 2004 guna memperkuat kedudukan MRP sebagai representasi kultural Orang Asli Papua. Penguatan tersebut mencakup kewenangan dalam perencanaan, perlindungan OAP, pengawasan Dana Otsus, dukungan anggaran yang memadai, kejelasan pembagian tugas antarlembaga, serta pelibatan MRP dalam penyusunan kebijakan strategis Otonomi Khusus Papua. [*].
TIMIKA, TOMEI.ID | Wakil Gubernur Papua Tengah Deinas Geley, menyambut kedatangan Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan…
TIMIKA, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di…
NABIRE, TOMEI.ID | Forum Papua Tengah Terang (FPT2) melalui Ketua Bidang Departemen Kesehatan, Marselus Magai,…
DEKAI,TOMEI.ID | Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Yahukimo menggelar kegiatan penguatan organisasi yang dirangkaikan…
NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah berpacu dengan waktu untuk menuntaskan kualifikasi akademik…
JAYAPURA, TOMEI.ID | Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Pelajar Pegunungan Bintang (IMPPETANG) mendesak Pemerintah Kabupaten Pegunungan…