Berita

Mulai 2026, Pemerintah Pusat Pangkas 15 Pos Belanja K/L untuk Efisiensi APBN

JAKARTA, TOMEI.ID | Pemerintah akan menerapkan efisiensi besar-besaran pada anggaran belanja kementerian dan lembaga (K/L) mulai 2026 dengan memangkas 15 pos pengeluaran, termasuk alat tulis kantor, kegiatan seremonial, hingga perjalanan dinas, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 untuk memastikan anggaran lebih efektif dan tepat sasaran tanpa mengganggu pelayanan publik.

“Besaran efisiensi anggaran belanja untuk masing-masing kementerian/lembaga ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari besaran belanja per item per jenis belanja,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK 56/2025 sebagaimana dikutip dari cnnindonesia.com.

Diketahui 15 Pos Belanja yang Kena Pangkas, pos-pos yang masuk daftar pemangkasan meliputi alat tulis kantor, kegiatan seremonial, rapat, seminar, dan acara sejenis, kajian dan analisis, pendidikan dan pelatihan (diklat) serta bimbingan teknis (bimtek), honor kegiatan dan jasa profesi, percetakan dan souvenir, sewa gedung, kendaraan, dan peralatan, lisensi aplikasi, jasa konsultan, bantuan pemerintah, pemeliharaan dan perawatan, perjalanan dinas, peralatan dan mesin, serta infrastruktur.

Daftar ini sebagian besar sama dengan kebijakan efisiensi tahun 2025, namun besaran pemangkasan untuk tiap K/L baru akan diumumkan setelah Presiden Prabowo Subianto membacakan Nota Keuangan dan RAPBN 2026 pada 15 Agustus 2025.

Kementerian/lembaga diwajibkan mengidentifikasi pos-pos yang dapat dihemat dan mengusulkan revisi anggaran untuk dibahas bersama DPR RI. Apabila disetujui, Kementerian Keuangan akan melakukan pemblokiran sebagian anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Pemblokiran tersebut dapat dibuka dalam kondisi tertentu, antara lain untuk belanja pegawai atau operasional kantor, mendukung program prioritas presiden, serta kegiatan yang meningkatkan penerimaan negara. PMK 56/2025 juga memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menyesuaikan item belanja berdasarkan arahan Presiden.

Sri Mulyani menegaskan bahwa besaran efisiensi yang ditetapkan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat, meskipun pemerintah tetap mempertimbangkan target penerimaan pajak negara. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Eka Kristina Dogomo Perempuan Mee Pertama Jabat Kasi Pidsus Kajari Nabire

NABIRE, TOMEI.ID | Kejaksaan Negeri Nabire mencatat sejarah baru dengan dilantiknya Eka Kristina Dogomo, S.H.,…

10 menit ago

DPRK Dogiyai: Buku “Tragedi Dogiyai Berdarah” Jadi Suara Hati Rakyat, Desak Penegakan Keadilan

NABIRE, TOMEI.ID | Anggota DPRK Dogiyai, Yohanes Degei, menegaskan peluncuran buku “Tragedi Dogiyai Berdarah 31 Maret…

2 jam ago

TPNPB Klaim Penembakan Dua Kapal di Perbatasan Yahukimo–Asmat

JAYAPURA, TOMEI.ID | Kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) menyatakan bertanggung jawab atas penembakan…

6 jam ago

KNPI Desak Lima Kabupaten Segera Lantik DPRK, Soroti Keterlambatan dan Kepastian Hukum

WAMENA, TOMEI.ID | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Pegunungan mendesak…

7 jam ago

PMKRI Manokwari Perkuat Kaderisasi Lewat POF dan Raker, Tegaskan Arah Gerak Progresif dan Berintegritas

MANOKWARI, TOMEI.ID | PerhimpunMahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Manokwari Sanctus Thomas Villanova menggelar Pekan…

7 jam ago

Buku “Tragedi Dogiyai Berdarah” akan Diluncurkan di Nabire, Dorong Pengungkapan Kasus 9 Korban Jiwa

NABIRE, TOMEI.ID | Solidaritas Rakyat Pap(SRP) Dogiyai akan meluncurkan buku berjudul “Tragedi Dogiyai Berdarah 31…

7 jam ago