JAKARTA, TOMEI.ID | Pemerintah akan menerapkan efisiensi besar-besaran pada anggaran belanja kementerian dan lembaga (K/L) mulai 2026 dengan memangkas 15 pos pengeluaran, termasuk alat tulis kantor, kegiatan seremonial, hingga perjalanan dinas, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 untuk memastikan anggaran lebih efektif dan tepat sasaran tanpa mengganggu pelayanan publik.
“Besaran efisiensi anggaran belanja untuk masing-masing kementerian/lembaga ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari besaran belanja per item per jenis belanja,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK 56/2025 sebagaimana dikutip dari cnnindonesia.com.
Diketahui 15 Pos Belanja yang Kena Pangkas, pos-pos yang masuk daftar pemangkasan meliputi alat tulis kantor, kegiatan seremonial, rapat, seminar, dan acara sejenis, kajian dan analisis, pendidikan dan pelatihan (diklat) serta bimbingan teknis (bimtek), honor kegiatan dan jasa profesi, percetakan dan souvenir, sewa gedung, kendaraan, dan peralatan, lisensi aplikasi, jasa konsultan, bantuan pemerintah, pemeliharaan dan perawatan, perjalanan dinas, peralatan dan mesin, serta infrastruktur.
Daftar ini sebagian besar sama dengan kebijakan efisiensi tahun 2025, namun besaran pemangkasan untuk tiap K/L baru akan diumumkan setelah Presiden Prabowo Subianto membacakan Nota Keuangan dan RAPBN 2026 pada 15 Agustus 2025.
Kementerian/lembaga diwajibkan mengidentifikasi pos-pos yang dapat dihemat dan mengusulkan revisi anggaran untuk dibahas bersama DPR RI. Apabila disetujui, Kementerian Keuangan akan melakukan pemblokiran sebagian anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Pemblokiran tersebut dapat dibuka dalam kondisi tertentu, antara lain untuk belanja pegawai atau operasional kantor, mendukung program prioritas presiden, serta kegiatan yang meningkatkan penerimaan negara. PMK 56/2025 juga memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menyesuaikan item belanja berdasarkan arahan Presiden.
Sri Mulyani menegaskan bahwa besaran efisiensi yang ditetapkan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat, meskipun pemerintah tetap mempertimbangkan target penerimaan pajak negara. [*].
Oleh: Andreas Gobay, S.Sos., M.A. Kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diterapkan…
MAYBRAT, TOMEI.ID | Kelompok yang menamakan diri Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) mengklaim bertanggung…
DOGIYAI, TOMEI.ID | Bupati Kabupaten Dogiyai, Yudas Tebai dan wakil bupati, Yuliten Anouw, menerbitkan Instruksi…
INTAN JAYA, TOMEI.ID | Siaran Pers Manajemen Pusat (KOMNAS TPNPB) menyampaikan sejumlah tuduhan terkait dugaan…
JAYAPURA, TOMEI.ID | Di tengah keterbatasan akses dan fasilitas pendidikan di wilayah pedalaman, Kepala Sekolah…
WAMENA, TOMEI.ID | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya mulai mengakselerasi pengembangan kopi lokal dengan menegaskan kebijakan…