Berita

Mulai 2026, Pemerintah Pusat Pangkas 15 Pos Belanja K/L untuk Efisiensi APBN

JAKARTA, TOMEI.ID | Pemerintah akan menerapkan efisiensi besar-besaran pada anggaran belanja kementerian dan lembaga (K/L) mulai 2026 dengan memangkas 15 pos pengeluaran, termasuk alat tulis kantor, kegiatan seremonial, hingga perjalanan dinas, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 untuk memastikan anggaran lebih efektif dan tepat sasaran tanpa mengganggu pelayanan publik.

“Besaran efisiensi anggaran belanja untuk masing-masing kementerian/lembaga ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari besaran belanja per item per jenis belanja,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK 56/2025 sebagaimana dikutip dari cnnindonesia.com.

Diketahui 15 Pos Belanja yang Kena Pangkas, pos-pos yang masuk daftar pemangkasan meliputi alat tulis kantor, kegiatan seremonial, rapat, seminar, dan acara sejenis, kajian dan analisis, pendidikan dan pelatihan (diklat) serta bimbingan teknis (bimtek), honor kegiatan dan jasa profesi, percetakan dan souvenir, sewa gedung, kendaraan, dan peralatan, lisensi aplikasi, jasa konsultan, bantuan pemerintah, pemeliharaan dan perawatan, perjalanan dinas, peralatan dan mesin, serta infrastruktur.

Daftar ini sebagian besar sama dengan kebijakan efisiensi tahun 2025, namun besaran pemangkasan untuk tiap K/L baru akan diumumkan setelah Presiden Prabowo Subianto membacakan Nota Keuangan dan RAPBN 2026 pada 15 Agustus 2025.

Kementerian/lembaga diwajibkan mengidentifikasi pos-pos yang dapat dihemat dan mengusulkan revisi anggaran untuk dibahas bersama DPR RI. Apabila disetujui, Kementerian Keuangan akan melakukan pemblokiran sebagian anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Pemblokiran tersebut dapat dibuka dalam kondisi tertentu, antara lain untuk belanja pegawai atau operasional kantor, mendukung program prioritas presiden, serta kegiatan yang meningkatkan penerimaan negara. PMK 56/2025 juga memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menyesuaikan item belanja berdasarkan arahan Presiden.

Sri Mulyani menegaskan bahwa besaran efisiensi yang ditetapkan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat, meskipun pemerintah tetap mempertimbangkan target penerimaan pajak negara. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Mahasiswa Paniai Se-Indonesia di Nabire Tolak DOB, Tambang dan Militerisasi: Tanah Adat Bukan Objek Investasi

NABIRE, TOMEI.ID | Solidaritas Mahasiswa Paniai Se-Indonesia Kota Studi Nabire secara tegas menyatakan penolakan terhadap…

1 jam ago

BADAI CARTENZ CUP VI Bakal Bergulir 13 Juni 2026, Total Hadiah Rp150 Juta dan Trofi

NABIRE, TOMEI.ID | Atmosfer sepak bola Papua dipastikan kembali membara. Turnamen bergengsi BADAI CARTENZ CUP…

14 jam ago

BERITA FOTO: Gubernur Meki Nawipa Salurkan 31 Hewan Kurban

NABIRE, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, menyerahkan secara simbolis bantuan hewan kurban kepada…

14 jam ago

Mahasiswa Paniai Se-Indonesia di Surabaya Tolak DOB, Tambang dan Militerisasi: Tanah Adat Bukan Objek Investasi

SURABAYA, TOMEI.ID | Solidaritas Mahasiswa Paniai Se-Indonesia Kota Studi Surabaya menyatakan penolakan tegas terhadap rencana…

15 jam ago

Sekolah Gratis untuk SMP Resmi Dimulai di Papua Tengah, Meki Nawipa: Tidak Boleh Ada Anak Papua Putus Sekolah

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah resmi memberlakukan program pembebasan biaya pendidikan bagi…

15 jam ago

Pemprov Papua Tengah Dorong Sarjana Gizi Mengabdi di Pedalaman, Lahirkan Garda Baru Pelayanan Kesehatan Papua

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menegaskan komitmennya memperkuat pelayanan kesehatan melalui lahirnya…

15 jam ago