Berita

Mulai 2026, Pemerintah Pusat Pangkas 15 Pos Belanja K/L untuk Efisiensi APBN

JAKARTA, TOMEI.ID | Pemerintah akan menerapkan efisiensi besar-besaran pada anggaran belanja kementerian dan lembaga (K/L) mulai 2026 dengan memangkas 15 pos pengeluaran, termasuk alat tulis kantor, kegiatan seremonial, hingga perjalanan dinas, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 untuk memastikan anggaran lebih efektif dan tepat sasaran tanpa mengganggu pelayanan publik.

“Besaran efisiensi anggaran belanja untuk masing-masing kementerian/lembaga ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari besaran belanja per item per jenis belanja,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK 56/2025 sebagaimana dikutip dari cnnindonesia.com.

Diketahui 15 Pos Belanja yang Kena Pangkas, pos-pos yang masuk daftar pemangkasan meliputi alat tulis kantor, kegiatan seremonial, rapat, seminar, dan acara sejenis, kajian dan analisis, pendidikan dan pelatihan (diklat) serta bimbingan teknis (bimtek), honor kegiatan dan jasa profesi, percetakan dan souvenir, sewa gedung, kendaraan, dan peralatan, lisensi aplikasi, jasa konsultan, bantuan pemerintah, pemeliharaan dan perawatan, perjalanan dinas, peralatan dan mesin, serta infrastruktur.

Daftar ini sebagian besar sama dengan kebijakan efisiensi tahun 2025, namun besaran pemangkasan untuk tiap K/L baru akan diumumkan setelah Presiden Prabowo Subianto membacakan Nota Keuangan dan RAPBN 2026 pada 15 Agustus 2025.

Kementerian/lembaga diwajibkan mengidentifikasi pos-pos yang dapat dihemat dan mengusulkan revisi anggaran untuk dibahas bersama DPR RI. Apabila disetujui, Kementerian Keuangan akan melakukan pemblokiran sebagian anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Pemblokiran tersebut dapat dibuka dalam kondisi tertentu, antara lain untuk belanja pegawai atau operasional kantor, mendukung program prioritas presiden, serta kegiatan yang meningkatkan penerimaan negara. PMK 56/2025 juga memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menyesuaikan item belanja berdasarkan arahan Presiden.

Sri Mulyani menegaskan bahwa besaran efisiensi yang ditetapkan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat, meskipun pemerintah tetap mempertimbangkan target penerimaan pajak negara. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Disdikbud Papua Tengah Tegaskan Pendidikan Harus Jadi Ruang Menanamkan Nilai Budaya

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi Papua Tengah Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), pemerintah berupaya…

9 jam ago

Komarudin Watubun: Otsus Papua Harus Dipahami Secara Utuh, Bukan Sebatas Dana

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi Papua Tengah menggelar Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum bersama…

9 jam ago

Pendidikan untuk Semua: Yayasan Pendidikan Nasional Global Resmikan Dua SLB di Paniai dan Deiyai

NABIRE, TOMEI.ID | Dalam upaya memperkuat layanan pendidikan bagi penyandang disabilitas, Yayasan Pendidikan Nasional Global…

9 jam ago

Rakor Pemprov Papua Tengah: Wujud Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi Papua Tengah menegaskan komitmenya untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan…

16 jam ago

IPMANAPANDODE Mee Yoka dan IPMMO Jakarta Rayakan Wisuda Rosarius Tebai, Tegaskan Regenerasi Intelektual Papua

JAKARTA, TOMEI.ID | Dua organisasi mahasiswa asal Papua di Jakarta, Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Nabire,…

16 jam ago

Papua Tengah Terang: Pemerintah Dukung Anak Muda Gerakkan Literasi dan Pendidikan

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi Papua Tengah memberikan apresiasi tinggi kepada pegiat literasi muda yang…

1 hari ago