Berita

Mulai 2026, Pemerintah Pusat Pangkas 15 Pos Belanja K/L untuk Efisiensi APBN

JAKARTA, TOMEI.ID | Pemerintah akan menerapkan efisiensi besar-besaran pada anggaran belanja kementerian dan lembaga (K/L) mulai 2026 dengan memangkas 15 pos pengeluaran, termasuk alat tulis kantor, kegiatan seremonial, hingga perjalanan dinas, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 untuk memastikan anggaran lebih efektif dan tepat sasaran tanpa mengganggu pelayanan publik.

“Besaran efisiensi anggaran belanja untuk masing-masing kementerian/lembaga ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari besaran belanja per item per jenis belanja,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK 56/2025 sebagaimana dikutip dari cnnindonesia.com.

Diketahui 15 Pos Belanja yang Kena Pangkas, pos-pos yang masuk daftar pemangkasan meliputi alat tulis kantor, kegiatan seremonial, rapat, seminar, dan acara sejenis, kajian dan analisis, pendidikan dan pelatihan (diklat) serta bimbingan teknis (bimtek), honor kegiatan dan jasa profesi, percetakan dan souvenir, sewa gedung, kendaraan, dan peralatan, lisensi aplikasi, jasa konsultan, bantuan pemerintah, pemeliharaan dan perawatan, perjalanan dinas, peralatan dan mesin, serta infrastruktur.

Daftar ini sebagian besar sama dengan kebijakan efisiensi tahun 2025, namun besaran pemangkasan untuk tiap K/L baru akan diumumkan setelah Presiden Prabowo Subianto membacakan Nota Keuangan dan RAPBN 2026 pada 15 Agustus 2025.

Kementerian/lembaga diwajibkan mengidentifikasi pos-pos yang dapat dihemat dan mengusulkan revisi anggaran untuk dibahas bersama DPR RI. Apabila disetujui, Kementerian Keuangan akan melakukan pemblokiran sebagian anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Pemblokiran tersebut dapat dibuka dalam kondisi tertentu, antara lain untuk belanja pegawai atau operasional kantor, mendukung program prioritas presiden, serta kegiatan yang meningkatkan penerimaan negara. PMK 56/2025 juga memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menyesuaikan item belanja berdasarkan arahan Presiden.

Sri Mulyani menegaskan bahwa besaran efisiensi yang ditetapkan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat, meskipun pemerintah tetap mempertimbangkan target penerimaan pajak negara. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Pemkab Deiyai Percepat Pembangunan Jalan Dua Jalur, Dorong Konektivitas Wilayah

DEIYAI, TOMEI.ID | Pemerintah Kabupaten Deiyai melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terus…

2 jam ago

Norberth Mote Paparkan Strategi Pengelolaan Koperasi Menuju Papua Tengah Terang

NABIRE, TOMEI.ID | Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Provinsi Papua Tengah, Norberth Mote,…

4 jam ago

HIMARIDA Gelar Ginosko Aquatic Camp 2025: Bentuk Kepemimpinan dan Solidaritas Mahasiswa Akuakultur Baru

BOGOR, TOMEI.ID | Himpunan Mahasiswa Perikanan (HIMARIDA) Universitas Djuanda Bogor resmi menggelar Ginosko Aquatic Camp…

4 jam ago

KPMY Gelar Penerimaan Mahasiswa Baru di Jayapura, Wakil Bupati Yahukimo Hadiri Acara

JAYAPURA, TOMEI.ID | Komunitas Pelajar Mahasiswa Yahukimo (KPMY) periode 2024–2025 menggelar kegiatan Penerimaan Mahasiswa Baru…

4 jam ago

Disbudpar Deiyai Berharap Hadirnya Museum Noken di Tanah Mee

DEIYAI, TOMEI.ID | Sebagai salah satu artefak budaya paling bermakna di Tanah Papua, Noken menyimpan…

4 jam ago

Tapal Batas Deiyai-Mimika: KNPI Minta Pemprov Papua Tengah Turun Tangan

DEIYAI, TOMEI.ID | Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Deiyai mendesak Pemerintah Provinsi Papua Tengah…

23 jam ago