Berita

Mulai 2026, Pemerintah Pusat Pangkas 15 Pos Belanja K/L untuk Efisiensi APBN

JAKARTA, TOMEI.ID | Pemerintah akan menerapkan efisiensi besar-besaran pada anggaran belanja kementerian dan lembaga (K/L) mulai 2026 dengan memangkas 15 pos pengeluaran, termasuk alat tulis kantor, kegiatan seremonial, hingga perjalanan dinas, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 untuk memastikan anggaran lebih efektif dan tepat sasaran tanpa mengganggu pelayanan publik.

“Besaran efisiensi anggaran belanja untuk masing-masing kementerian/lembaga ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari besaran belanja per item per jenis belanja,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK 56/2025 sebagaimana dikutip dari cnnindonesia.com.

Diketahui 15 Pos Belanja yang Kena Pangkas, pos-pos yang masuk daftar pemangkasan meliputi alat tulis kantor, kegiatan seremonial, rapat, seminar, dan acara sejenis, kajian dan analisis, pendidikan dan pelatihan (diklat) serta bimbingan teknis (bimtek), honor kegiatan dan jasa profesi, percetakan dan souvenir, sewa gedung, kendaraan, dan peralatan, lisensi aplikasi, jasa konsultan, bantuan pemerintah, pemeliharaan dan perawatan, perjalanan dinas, peralatan dan mesin, serta infrastruktur.

Daftar ini sebagian besar sama dengan kebijakan efisiensi tahun 2025, namun besaran pemangkasan untuk tiap K/L baru akan diumumkan setelah Presiden Prabowo Subianto membacakan Nota Keuangan dan RAPBN 2026 pada 15 Agustus 2025.

Kementerian/lembaga diwajibkan mengidentifikasi pos-pos yang dapat dihemat dan mengusulkan revisi anggaran untuk dibahas bersama DPR RI. Apabila disetujui, Kementerian Keuangan akan melakukan pemblokiran sebagian anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Pemblokiran tersebut dapat dibuka dalam kondisi tertentu, antara lain untuk belanja pegawai atau operasional kantor, mendukung program prioritas presiden, serta kegiatan yang meningkatkan penerimaan negara. PMK 56/2025 juga memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menyesuaikan item belanja berdasarkan arahan Presiden.

Sri Mulyani menegaskan bahwa besaran efisiensi yang ditetapkan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat, meskipun pemerintah tetap mempertimbangkan target penerimaan pajak negara. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Bupati Deiyai Pacu Disiplin ASN, Umumkan Kunjungan Gubernur dan Natal Bersama!

DEIYAI, TOMEI.ID | Pemerintah Kabupaten Deiyai terus berbenah menuju tata kelola pemerintahan yang lebih disiplin…

47 menit ago

Sambut Hari Otsus, Plh Sekda Puncak Jaya Tegaskan ASN Harus Tunjukkan Kinerja Terbaik

MULIA, TOMEI.ID | Menjelang peringatan Hari Otonomi Khusus (Otsus) Papua, Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya menegaskan…

2 jam ago

DPR Papua Tengah Dorong Penguatan Identitas Daerah, Apresiasi Langkah Disdikbud Tetapkan Hari Wajib Noken dan Bahasa Daerah

NABIRE, TOMEI.ID | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Tengah menegaskan komitmennya dalam memperkuat jati…

12 jam ago

Gereja Katolik Gembala Baik Idadagi Rayakan Hari Arwah: Momentum Doa dan Pengharapan Iman

IDADAGI, TOMEI.ID | Umat Katolik Stasi Gembala Baik Idadagi merayakan Hari Raya Pengenangan Arwah Semua…

14 jam ago

Satu Poin Bermakna, Persipura Buktikan Mental Juara di Sleman

YOGYAKARTA, TOMEI.ID | Persipura Jayapura membuktikan ketangguhan dan mental juara mereka saat menahan imbang versus…

1 hari ago

Natalis Takimai: PGI Bisa Jadi Jembatan antara Masyarakat Adat dan Pemerintah di Papua Tengah

JAYAPURA, TOMEI.ID | Natalis Takimai, mahasiswa Pendidikan Geografi Universitas Cenderawasih, menyimpan harapan besar terhadap hadirnya…

2 hari ago