DOGIYAI, TOMEI.ID | Pemerintah Kabupaten Dogiyai menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Otonomi Khusus Tahun 2026 sebagai forum strategis dalam penyusunan Rencana Anggaran Program (RAP) serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 yang berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat.
Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Kabupaten Digiyai, Yuliten Anouw, SE, di Aula Koteka Moge Dogiyai, Senin (30/3/2026).
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa Musrenbang Otonomi Khusus merupakan forum koordinatif dan integratif untuk menyelaraskan berbagai usulan pembangunan yang bersumber dari tingkat kampung, distrik, perangkat daerah, hingga aspirasi legislatif melalui pokok pikiran DPRD.
Disampaikan pula bahwa setiap program yang dirumuskan harus berbasis pada kebutuhan objektif masyarakat serta mampu menjawab permasalahan nyata di lapangan secara efektif dan tepat sasaran.
“Perencanaan program harus berbasis kebutuhan riil masyarakat, bukan sekadar aspirasi normatif yang tidak berdampak langsung,” tegas Yuliten Anouw, sebagai bagian dari tahapan penting dalam merumuskan arah kebijakan pembangunan daerah yang terukur, terarah, dan berkelanjutan, khususnya bagi Orang Asli Papua (OAP).
Pemerintah Kabupaten Dogiyai juga menegaskan bahwa Dana Otonomi Khusus merupakan mandat strategis yang harus dikelola secara optimal, efektif, dan bertanggung jawab guna mempercepat pembangunan daerah di berbagai sektor prioritas.
Dalam konteks tata kelola pemerintahan, penekanan diberikan pada pentingnya penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran, sehingga setiap penggunaan dana publik memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Arah kebijakan pembangunan difokuskan pada sektor-sektor fundamental, antara lain pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat, yang dinilai memiliki dampak langsung terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Selain itu, keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam proses perencanaan pembangunan dinilai krusial. Partisipasi tokoh adat, tokoh agama, pemuda, perempuan, serta pelaku usaha diharapkan mampu menghasilkan perencanaan yang inklusif, partisipatif, dan berkelanjutan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus, Pemerintah Kabupaten Dogiyai menegaskan komitmennya untuk memastikan arah pembangunan berpihak pada percepatan pembangunan dan pemberdayaan Orang Asli Papua.
Kegiatan Musrenbang Otonomi Khusus Tahun 2026 ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Dogiyai, perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Bapperida Provinsi Papua Tengah, unsur TNI-Polri, pimpinan perangkat daerah, kepala distrik, Forkopimda, tokoh masyarakat, organisasi mitra pemerintah, serta insan pers.
Melalui forum ini, Pemerintah Kabupaten Dogiyai menargetkan tersusunnya dokumen perencanaan pembangunan yang lebih terarah, terukur, dan implementatif, guna mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. [*].









